Ringkasan Berita:
- Ditjen AHU fokus pada layanan hukum profesional dan berbasis teknologi.
- Penegakan hukum, kualitas layanan, kemudahan berusaha, dan reformasi birokrasi.
- BHP Makassar siap menjalankan digitalisasi layanan dan penguatan tata kelola.
PasarModern.com Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM memaparkan Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Kementerian Hukum Tahun 2025 yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran.
Renstra ini menjadi panduan strategis dalam mewujudkan pelayanan administrasi hukum umum yang berkualitas, profesional, dan berbasis teknologi.
Direktur Jenderal AHU, Dr. Widodo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa visi Ditjen AHU adalah terwujudnya pelayanan Administrasi Hukum Umum yang berkualitas, profesional, dan berbasis teknologi dalam menciptakan kepastian hukum, kerja sama hukum internasional, dan kemudahan berusaha.
Hal ini sejalan dengan misi mendukung supremasi hukum untuk menciptakan stabilitas keamanan dan pertumbuhan ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi hukum secara profesional dan terintegrasi, serta mendukung percepatan transformasi digital dalam pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Dr. Widodo.
Renstra Ditjen AHU menetapkan empat indikator kinerja utama dengan target peningkatan bertahap hingga 2029: Indeks Penegakan Hukum AHU ditargetkan meningkat dari 3,50 pada 2025 menjadi 3,60 pada 2029, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) ditargetkan naik dari 3,71 menjadi 3,75, Indeks Kemudahan Berusaha ditargetkan meningkat dari 3,10 menjadi 3,30, dan Indeks Reformasi Birokrasi ditargetkan dari 87,38 menjadi 87,46.
Dalam kegiatan tersebut, Widodo menetapkan empat arah kebijakan utama, yaitu:
Pertama, optimalisasi penegakan hukum AHU dengan penguatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), optimalisasi pemanfaatan data dan informasi AHU untuk penegakan hukum, serta penguatan kerja sama hukum internasional (MLA dan Ekstradisi).
Kedua, peningkatan kualitas pelayanan dengan percepatan dan simplifikasi layanan administrasi hukum umum, digitalisasi dan integrasi sistem layanan AHU, penguatan kapasitas SDM dalam memberikan layanan kepada masyarakat, serta optimalisasi peran Balai Harta Peninggalan (BHP).
Ketiga, fasilitasi kemudahan berusaha dengan simplifikasi regulasi dan sinkronisasi kebijakan administrasi badan usaha, integrasi penuh layanan AHU dengan ekosistem kemudahan berusaha, serta pengembangan layanan AHU yang inovatif.
Keempat, penguatan tata kelola dan reformasi birokrasi dengan peningkatan kinerja anggaran dan akuntabilitas keuangan, peningkatan kompetensi dan kesejahteraan SDM, serta penguatan sistem manajemen kinerja dan risiko.
Untuk tahun 2025, prestasi Ditjen AHU dalam realisasi capaian PNBP melampaui target dimana per 11 Desember 2025 telah mencapai Rp1,138 triliun atau 104,44 persen dari target PNBP tahun 2025 sebesar Rp1,09 triliun.
“Berdasarkan proyeksi, PNBP Ditjen AHU akan mencapai Rp1,187 triliun atau 108,94 persen dari target pada akhir tahun 2025,” tambahnya, dengan layanan Fidusia menjadi kontributor terbesar dengan 65,60 persen dari total PNBP, diikuti Badan Hukum (PT, Yayasan, Perkumpulan) sebesar 25,13 persen.
Implementasi Renstra di BHP Makassar: Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Reformasi Birokrasi
Merespons arahan Dirjen AHU, Kepala Balai Harta Peninggalan Makassar, Oryza, menegaskan komitmen penuh untuk mengimplementasikan Renstra 2025-2029, khususnya pada arah kebijakan kedua dan keempat yang menjadi fokus strategis BHP Makassar.
“Arahan Pak Dirjen sangat jelas dan menjadi panduan konkret bagi kami di BHP Makassar untuk meningkatkan peran strategis dalam pelayanan hukum kepada masyarakat. Kami fokuskan pada dua pilar utama: peningkatan kualitas pelayanan dan penguatan tata kelola birokrasi,” ujar Kepala BHP Makassar.
implementasi arah KebijakanPeningkatan Kualitas Pelayanan di BHP Makassar
Dalam implementasi arah kebijakan kedua, BHP Makassar akan menjalankan beberapa program prioritas.
Pertama, percepatan dan simplifikasi layanan dengan melakukan pemetaan ulang seluruh proses bisnis pelayanan BHP, khususnya layanan pengurusan wali pengawas, kepailitan, dan pengelolaan harta peninggalan, untuk mengidentifikasi dan mengeliminasi tahapan yang tidak memberikan nilai tambah.
BHP Makassar akan menetapkan standar waktu pelayanan yang lebih cepat dengan memanfaatkan teknologi digital pada layanan SKHW (Surat Keterangan Hak Waris) yang saat ini sedang dibangun bersama Ditjen AHU dan menerapkan sistem monitoring berkualitas untuk memastikan setiap layanan diselesaikan sesuai standar yang ditetapkan.
Kedua, digitalisasi dan integrasi sistem layanan melalui pengembangan sistem informasi manajemen BHP yang nantinya terintegrasi dengan sistem Ditjen AHU untuk memastikan sinkronisasi data dan pelaporan yang akurat.
BHP Makassar akan mengimplementasikan layanan berbasis aplikasi yang sedang dibangun oleh seluruh BHP dibawah supervisi Direktorat Perdata Ditjen AHU untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi dan pengajuan permohonan layanan, yang nantinya secara otomatis memiliki database digital untuk seluruh dokumen dan arsip layanan harta peninggalan yang dikelola untuk meningkatkan efisiensi pencarian dan penggunaan data.
Ketiga, penguatan kapasitas SDM melalui program pelatihan berkelanjutan bagi seluruh pegawai BHP Makassar dalam bidang pelayanan publik, teknologi informasi, dan substansi hukum administrasi harta peninggalan.
BHP Makassar berfokus pada pengembangan budaya pelayanan prima dengan standar etika dan perilaku yang berorientasi pada kepuasan masyarakat, serta membangun sistem mentoring internal untuk transfer knowledge dari pegawai senior kepada pegawai junior.
Keempat, optimalisasi peran BHP dengan memperluas jangkauan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peran dan fungsi BHP dalam perlindungan hak keperdataan masyarakat.
BHP Makassar akan menguatkan koordinasi dengan instansi terkait seperti pengadilan, notaris, lembaga keuangan, dan pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi BHP Makassar, serta mengembangkan layanan proaktif dalam identifikasi dan pengelolaan harta peninggalan yang belum tertangani.
Implementasi arah Kebijakan Keempat: Penguatan Tata Kelola dan Reformasi Birokrasi pada BHP Makassar
Untuk arah kebijakan keempat, BHP Makassar akan fokus pada beberapa inisiatif strategis.
Pertama, peningkatan kinerja anggaran dan akuntabilitas keuangan melalui penyusunan perencanaan anggaran yang berbasis kinerja dengan mengutamakan program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan.
BHP Makassar akan menerapkan sistem monitoring dan evaluasi anggaran secara berkala untuk memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, serta meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan melalui publikasi laporan keuangan dan kinerja secara berkala kepada publik.
Kedua, peningkatan kompetensi dan kesejahteraan SDM dengan menyusun peta kompetensi pegawai dan program pengembangan karir yang terstruktur sesuai dengan kebutuhan organisasi.
BHP Makassar akan mengimplementasikan sistem reward and recognition untuk pegawai yang menunjukkan kinerja unggul dan inovasi dalam pelayanan, serta meningkatkan kesejahteraan pegawai melalui perbaikan lingkungan kerja dan pemberian insentif berbasis kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Ketiga, penguatan sistem manajemen kinerja dan risiko melalui implementasi sistem manajemen kinerja berbasis Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terukur dan terkait langsung dengan target Renstra Ditjen AHU.
BHP Makassar akan membangun sistem manajemen risiko yang komprehensif untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan memitigasi risiko operasional dan strategis, serta melakukan evaluasi kinerja secara berkala dengan melibatkan seluruh pegawai untuk memastikan akuntabilitas dan perbaikan berkelanjutan.
“Kami di BHP Makassar siap menjadi garda terdepan dalam implementasi Renstra ini. Dengan fokus pada digitalisasi layanan dibawah supervisi Direktorat Perdata Ditjen AHU dan penguatan tata kelola, kami yakin dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian target nasional Ditjen AHU, khususnya dalam peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Reformasi Birokrasi,” tambah Kepala BHP Makassar.
BHP Makassar menargetkan pada tahun 2026 dapat mencapai beberapa quick wins, antara lain pengurangan waktu pelayanan hingga 30 persen melalui simplifikasi proses, implementasi penuh sistem layanan digital terintegrasi, peningkatan skor IKM BHP Makassar minimal mencapai rata-rata nasional Ditjen AHU, dan penyelesaian 100 persen program mandiri pelatihan SDM sesuai peta kompetensi yang akan disusun.(*)


