Rekening Bank Diblokir PPATK? Ini Cara Membuka dan Mengaktifkannya

Posted on

Apa Itu Rekening Dormant dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Rekening yang tidak aktif atau dalam status dormant bisa menjadi sumber kekhawatiran bagi pemiliknya, terutama jika tiba-tiba diblokir. Namun, penting untuk memahami bahwa pemblokiran tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk menjaga keamanan sistem keuangan.

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas sama sekali selama jangka waktu tertentu. Aktivitas seperti setor tunai, penarikan, transfer, atau transaksi digital lainnya tidak terjadi. Banyak bank menganggap rekening sebagai dormant jika tidak ada aktivitas selama tiga bulan berturut-turut, meskipun aturan pastinya bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing institusi.

Karena tidak aktif, rekening ini rentan disalahgunakan, misalnya untuk praktik jual beli rekening, penipuan, hingga tindak pencucian uang. Untuk mencegah hal tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat memblokir rekening dormant sementara guna melindungi sistem keuangan.

Bagaimana Membuka Kembali Rekening yang Diblokir?

Jika rekening Anda diblokir, jangan khawatir. Nasabah masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali rekening dengan mengikuti prosedur resmi. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Isi Formulir Keberatan

    Akses tautan formulir daring melalui alamat:

    https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id

    Setelah masuk, klik “Berikutnya” lalu lengkapi identitas lengkap (nama, NIK/paspor, nomor ponsel, dan email). Pilih bank, jenis rekening, sumber dana, dan masukkan nomor rekening. Tuliskan tujuan penggunaan dana dan alasan keberatan. Unggah dokumen pendukung seperti bukti penghentian transaksi (jika ada), halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran, identitas diri (KTP, paspor, KITAS/KITAP), serta surat kuasa dan identitas penerima kuasa jika diwakilkan. Maksimal lima dokumen dapat diunggah dengan ukuran masing-masing ≤ 2 MB. Setelah semua lengkap, klik “Kirim”.

  2. Verifikasi ke Bank

    Datangi kantor cabang bank untuk proses verifikasi atau customer due diligence (CDD). Bawa e-KTP, buku tabungan, dan dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan.

  3. Pemeriksaan dan Sinkronisasi Data

    PPATK dan pihak bank akan meninjau data nasabah. Proses ini rata-rata memakan waktu lima hari kerja, namun dapat diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja jika diperlukan.

  4. Cek Status Rekening

    Pantau status rekening melalui ATM, internet banking, atau mobile banking. Jika masih ada kendala, hubungi WhatsApp resmi PPATK di 0821-1212-0195.

Pentingnya Memakai Rekening Secara Aktif

Rekening yang jarang digunakan berisiko dibekukan, sehingga bisa merepotkan jika mendadak diperlukan untuk transaksi penting. Untuk menjaga agar rekening tetap aktif, lakukan transaksi ringan secara berkala seperti setor tunai, tarik tunai, atau transfer kecil.

Kebijakan PPATK ini bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk penipuan dan kejahatan keuangan lainnya. Jika rekening Anda keburu diblokir, segera ajukan aktivasi melalui formulir resmi PPATK dan selesaikan verifikasi di bank.

Dengan memahami cara mengaktifkan kembali rekening dormant, Anda dapat lebih siap menghadapi situasi seperti ini tanpa perlu merasa panik.