Reaksi Surya Paloh Usai Sahroni dan Nafa Urbach Dipecat dari Senayan

Posted on

Reaksi Partai Nasdem terhadap Putusan MKD

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, memberikan respons atas putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terhadap dua anggota Fraksi Nasdem, yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Ia menegaskan bahwa partainya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh MKD.

“Kami menghormati mekanisme DPR yang harus dijalani,” ujar Surya Paloh usai Fun Walk peringatan HUT ke-14 Nasdem di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).

Saat ini, Nasdem telah menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebelum MKD mengambil keputusan resmi. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kesadaran partai untuk menjaga kedisiplinan dan etika dalam menjalankan tugas sebagai anggota dewan.

“MKD melaksanakan prosesnya sesuai dengan mekanisme yang ada di dewan, dan kami juga menghormati hal itu,” tegas Surya Paloh.

Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini, partainya belum memiliki rencana untuk melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kedua anggota tersebut.

Putusan MKD Terhadap Nafa Urbach

Nafa Urbach dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan. Putusan ini didasarkan pada pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.

Selain penonaktifan, Nafa Urbach juga tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan. MKD juga meminta Nafa untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku di masa depan.

Pernyataan Nafa Urbach mengenai tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan dinilai tidak sesuai etika dan bisa memicu reaksi publik. Meskipun tidak ditemukan niat buruk dalam pernyataannya, MKD menilai Nafa tetap memiliki tanggung jawab untuk memahami sensitivitas publik sebelum menyampaikan pernyataan di ruang terbuka.

Melalui akun TikTok-nya, Nafa menjelaskan bahwa tunjangan tersebut bukanlah kenaikan fasilitas, melainkan kompensasi atas rumah jabatan yang kini tidak lagi diberikan oleh negara. Ia juga menyoroti pentingnya tempat tinggal dekat kantor bagi anggota DPR yang berasal dari luar kota.

Putusan MKD Terhadap Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni juga dijatuhi sanksi berupa penonaktifan selama enam bulan. Putusan ini berdasarkan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.

MKD menilai Sahroni menggunakan kata-kata yang tidak pantas dan bijaksana saat menanggapi wacana pembubaran DPR RI. Dalam kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara, Sahroni menyebut desakan untuk membubarkan DPR sebagai sikap yang keliru dan menyebut pandangan tersebut sebagai mental orang tolol.

Efektivitas MKD DPR RI

Puskapol UI mempertanyakan efektivitas MKD DPR RI setelah menonaktifkan sementara beberapa anggota dewan. Direktur Puskapol UI, Hurriyah, menilai putusan MKD tidak terikat dengan partai politik. Hal ini membuat keputusan MKD hanya menjadi langkah percuma dan cenderung berulang.

Menurut Hurriyah, DKPP memiliki putusan yang bersifat mengikat terhadap anggota KPU dan Bawaslu. Namun, MKD tidak memiliki mekanisme serupa untuk anggota dewan. Ia menyarankan agar ada sinkronisasi antara MKD dan partai politik dalam pemberhentian anggota dewan yang melanggar kode etik.

“Harus ada mekanisme partai dulu yang bekerja, keputusan pemberhentian itu ada dari partai. Kemudian MKD bisa memvonis dan memperkuat putusannya partai tersebut,” jelas Hurriyah.

Ia menilai bahwa tanpa adanya sinkronisasi tersebut, putusan MKD akan sulit memberikan dampak nyata dan berulang dalam kasus serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *