Putusan MK yang Mengubah Struktur Jabatan Sipil dan Kepolisian
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil menjadi perhatian publik. Keputusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam mengembalikan prinsip dasar institusi kepolisian sebagai aparat penegak hukum profesional yang tidak terlibat langsung dalam struktur birokrasi sipil.
Berdasarkan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau pensiun, bukan melalui penugasan dari Kapolri sebagaimana selama ini dipraktikkan. Putusan MK memiliki kekuatan hukum mengikat (binding) dan berlaku seketika saat ketukan palu dibunyikan. Bahkan tanpa proses administrasi tambahan, seluruh institusi negara wajib tunduk pada putusan tersebut.
Penjelasan Mahfud MD tentang Kebijakan MK
Mahfud MD menjelaskan bahwa keberlakuan putusan MK tidak menunggu revisi undang-undang ataupun penyesuaian lewat aturan turunan apa pun. Menurutnya, norma hukum yang diuji dalam perkara tersebut otomatis batal setelah MK membacakan amar putusannya. Oleh sebab itu, kewenangan Kapolri untuk menugaskan polisi aktif mengisi jabatan sipil dianggap tidak lagi sah.
“Putusan MK itu langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan,” ujar Mahfud. Ia menekankan bahwa negara tidak memiliki ruang untuk menunda implementasi putusan MK, karena sifatnya adalah final and binding—istilah hukum yang berarti tidak dapat diganggu gugat dan mengikat semua pihak.
Tanggapan DPR: Pemerintah Harus Taat Aturan Sejak Awal
Sikap serupa juga disampaikan oleh Anggota Fraksi PDI-P DPR RI, TB Hasanuddin. Mantan perwira TNI itu menilai putusan MK hanya memperjelas apa yang seharusnya sudah diterapkan oleh pemerintah sejak lama, karena Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebenarnya sudah menegaskan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Hasanuddin menyebut pemerintah selama ini melakukan penafsiran yang terlalu luas terhadap frasa “penugasan dari Kapolri”, sehingga banyak anggota Polri aktif ditempatkan di jabatan sipil. Ia menegaskan bahwa tanpa putusan MK pun, seharusnya tidak ada polisi aktif yang mengisi jabatan sipil apabila negara patuh pada hukum.
Isi Amar Putusan MK dan Penjelasan Hakim Konstitusi
Sidang pleno MK pada Kamis (13/11/2025) memutuskan mengabulkan seluruh permohonan pemohon terkait gugatan terhadap pasal-pasal UU Polri. Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara eksplisit bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi polisi aktif yang hendak memasuki jabatan sipil. Norma ini disebut bersifat expressis verbis—istilah hukum Latin yang berarti disebutkan secara jelas dalam teks sehingga tidak membutuhkan interpretasi tambahan.
Sebaliknya, MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” menimbulkan ketidakjelasan (vagueness) dan mengaburkan makna asli pasal tersebut.
Fenomena Banyaknya Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Putusan MK ini muncul sebagai respons atas maraknya penempatan perwira Polri aktif dalam struktur jabatan sipil, baik di kementerian, lembaga non-struktural, hingga badan strategis negara. Daftar polisi aktif yang menjabat di ranah sipil antara lain:
- Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
- Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Komjen Panca Putra Simanjuntak – Penugasan di Lemhannas
- Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kemenkumham
- Komjen Pol Marthinus Hukom – Kepala BNN
- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Kepala BSSN
- Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
- Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI
Selain itu, masih ada nama-nama lain yang menduduki posisi strategis, seperti Brigjen Sony Sanjaya, Brigjen Yuldi Yusman, Kombes Jamaludin, dan lainnya. Keberadaan para perwira ini menunjukkan skala fenomena penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil yang menjadi dasar pengajuan uji materi ke MK.
Dampak Putusan MK terhadap Struktur Jabatan
Putusan MK ini berpotensi mengubah banyak struktur jabatan di kementerian dan lembaga negara. Karena berlaku seketika, pemerintah diharuskan:
- Melakukan evaluasi penugasan
- Mengembalikan perwira Polri aktif ke institusinya
- Mengisi jabatan sipil melalui mekanisme reguler, bukan penugasan dari Kapolri
Putusan ini juga dipandang sebagai penguatan prinsip civilian supremacy—prinsip negara demokratis yang menempatkan birokrasi sipil dipimpin oleh aparatur sipil, bukan aparat bersenjata.
