Penjelasan Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki arti yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia. Istilah erga omnes sering digunakan untuk menggambarkan bahwa putusan MK berlaku bagi semua warga negara. Dalam bahasa Latin, erga omnes menunjukkan bahwa putusan tersebut bersifat umum dan harus ditaati oleh seluruh pihak terkait.
Selain itu, putusan MK juga bersifat final and binding, yang berarti putusan tersebut langsung memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak bisa diajukan upaya hukum lanjutan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Namun, dalam praktiknya, putusan MK yang bersifat mengikat ini sering kali tidak dipatuhi, termasuk oleh para pejabat penyelenggara negara. Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti, saat ditemui di Harris Hotel, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/11/2025).
Contoh Pembangkangan Terhadap Putusan MK
Susi memberikan contoh putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam proses pembentukannya. Namun, hal ini justru tidak dilaksanakan. Pemerintah dan DPR hanya mengubah undang-undang nomor 12 tahun 2011 untuk memasukkan metode omnibus.
Padahal, MK meminta adanya pembahasan ulang. Pemerintah juga bermanuver dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Selain itu, MK juga memutuskan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan. Namun, banyak wakil menteri masih melanggar aturan ini.
Rangkap Jabatan Menteri
Salah satu contoh adalah Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, yang diangkat menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, dan Komisaris Utama PT Telkom. Ia mengaku posisi yang ia rangkap adalah penugasan, dan tidak mendapat fasilitas tambahan atas rangkap jabatannya tersebut.
Menurut Angga Raka, tugas-tugas tersebut diberikan karena Presiden Prabowo melihat ada kesinambungan antara posisinya sebagai Wamen Komdigi, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, serta Komut PT Telkom. Menurutnya, substansi dan bidang dari semua tugasnya itu sama.
Pemisahan Pemilu dan Perlawanan Partai Politik
Pembangkangan terhadap putusan MK juga dilakukan oleh lembaga politik seperti Partai Politik saat diucapkan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemilihan umum lokal dan nasional dipisah dengan jeda waktu dua tahun. MK menetapkan, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden.
Reaksi pembangkangan paling keras datang dari Partai Nasdem yang menyebut MK mencuri kedaulatan rakyat. Lestari Moerdijat, anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem, menyampaikan sepuluh poin keberatannya terhadap putusan tersebut. Salah satunya, Nasdem menilai MK telah memasuki kewenangan legislatif dengan menciptakan norma baru yang seharusnya menjadi domain DPR dan pemerintah.
Dampak Pembangkangan Perintah Pengadilan
MK secara langsung pernah menjawab bentuk pembangkangan ini dalam putusan 98/PUU-XVI/2018. Ketika itu, terbit putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung (MA) yang berkebalikan dengan putusan MK mengenai syarat pengunduran diri calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari partai politik.
Akibat hal itu, terjadi ketidakpastian hukum yang membelit KPU karena ada dua putusan berbeda yang tersedia, namun KPU akhirnya memilih manut putusan MK. Majelis hakim konstitusi tidak setuju jika situasi pada tahun 2018 itu disebut sebagai ketidakpastian hukum, karena putusan MK seharusnya final dan mengikat untuk semua (erga omnes).
Kekuasaan Yudikatif yang Lemah
Guru Besar FH Unpad Susi Dwi Harijanti menilai, fenomena pembangkangan ini sebagai bukti bahwa cabang kekuasaan yudikatif adalah cabang yang paling lemah. Dia mengutip pandangan alam buku The Federalist Papers karya Alexander Hamilton, John Jay, dan James Madison, bahwa kekuasaan kehakiman hanya punya palu untuk memutus. Berbeda dengan kekuasaan eksekutif memiliki pedang untuk mengeksekusi, sedangkan legislatif punya kekuasaan untuk mengatur anggaran.
Sebab itu, Susi menilai sudah saatnya Indonesia mulai memikirkan aturan yang lebih rigit untuk kekuasaan yudikatif sebagai upaya independensi dan akuntabilitas prinsip negara hukum. Negara harus mengatur agar contempt of court atau penghinaan dan tindakan yang merendahkan pengadilan bisa juga mendapat hukuman yang jelas, termasuk membangkang dari perintah pengadilan.
