Purbaya Hilang Saat Prabowo Bahas Keuangan Negara

Posted on



Presiden Prabowo Subianto baru saja menggelar rapat khusus yang membahas berbagai isu terkait keuangan negara. Rapat ini dilakukan sebelum ia berangkat ke Australia dalam rangka pertemuan dengan Perdana Menteri Anthony Albanese. Salah satu fokus utama dalam rapat tersebut adalah penyerapan anggaran APBN dan APBD, meskipun sosok Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak hadir dalam acara tersebut.

Dalam rapat tersebut, Presiden memerintahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk mengawasi proses penyerapan anggaran di tingkat pusat hingga transfer ke daerah (TKD). Tugas ini seharusnya menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan, tetapi tampaknya tidak dilakukan oleh Purbaya Yudhi Sadewa.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan beberapa syarat dan tenggat waktu bagi pemerintah daerah (pemda) terkait pencairan dana transfer ke daerah pada akhir tahun 2025. Jika pemda gagal memenuhi syarat-syarat tersebut, maka mereka akan mendapatkan sisa transfer ke daerah termasuk penyaluran dana desa.

Penyaluran TKD mencakup berbagai komponen seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, Dana Desa, Dana Otonomi Khusus (DOK), Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Dana Keistimewaan Yogyakarta, Dana Insentif Fiskal, serta Hibah Kepada Daerah.

Terkait penyaluran DBH, pemda diminta menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH periode 2024 sampai semester I/2025. Batas akhir waktu penyampaian dokumen ketiga DBH yakni paling lambat 17 November 2025 pukul 23.59 WIB. Jika tidak memenuhi batas waktu, Menteri Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran atas DBH CHT yang belum disalurkan.

Selain itu, ada beberapa tenggat waktu lainnya untuk penyaluran komponen TKD lainnya. Misalnya, pemda wajib menyampaikan laporan realisasi belanja pegawai yang dibayarkan kepada PNS daerah serta gaji dan tunjangan PPPK guru maupun non guru pada November dan Desember 2025. Batas waktu penyampaian dokumen untuk DAU adalah 10 Desember 2025 dan 10 Januari 2026.

Untuk DAK Fisik, batas akhir penyampaian syarat penyaluran adalah 22 Desember 2025 pukul 17.00 WIB. Sementara untuk DAK Nonfisik, batas waktu bervariasi tergantung jenisnya. Contohnya, untuk DAK Nonfisik berkaitan dengan tunjangan guru, batas waktu adalah 15 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.

Bagi Dana Desa, bupati/wali kota memiliki waktu hingga 22 Desember 2025 pukul 23.59 WIB untuk menyampaikan berbagai syarat yang ditentukan. Jika tidak dipenuhi, sisa pagu Dana Desa TA 2025 tidak akan disalurkan termasuk untuk TA berikutnya.

Selain laporan realisasi penyerapan Dana Desa, bupati/wali kota juga harus menyampaikan dua dokumen mengenai penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini sebagai persyaratan agar Dana Desa dapat digunakan sebagai penjamin penyaluran kredit untuk Kopdes.

Pemda Provinsi Papua dan Aceh harus menyampaikan dokumen-dokumen syarat penyaluran DOK dan DTI hingga 30 November 2025 pukul 23.59 WIB. Sementara itu, syarat penyaluran Dana Keistimewaan Yogyakarta harus dipenuhi paling lambat 28 November 2025, sedangkan Dana Insentif Fiskal pada 20 November 2025 pukul 16.00 WIB.

Mensesneg Awasi Penyerapan

Presiden Prabowo memberikan instruksi kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk memastikan penyerapan anggaran kementerian/lembaga di pusat hingga transfer ke daerah (TKD) menjelang akhir 2025. Instruksi ini disampaikan dalam rapat khusus sebelum bertolak ke Australia.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebut Presiden telah memerintahkan Prasetyo untuk melakukan koordinasi lintas kementerian serta memastikan penyerapan anggaran berjalan optimal. Selain itu, Presiden juga menugaskan Mensesneg untuk segera mengoordinasikan serta memeriksa penyerapan anggaran dan penggunaan transfer ke daerah yang dikelola oleh para kepala daerah.

Teddy menjelaskan bahwa Prabowo menekankan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat. Setiap anggaran yang bersumber dari uang rakyat harus digunakan dengan penuh tanggung jawab dan tepat waktu.

Surat Purbaya ke Kepala Daerah

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyurati seluruh kepala daerah di Indonesia terkait realisasi belanja APBD yang lambat serta besarnya simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan hingga akhir kuartal III/2025.

Melalui Surat Menteri Keuangan No.S-662/MK.08/2025, Purbaya menyebut pemerintah pusat telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi anggaran daerah. Berdasarkan pemantauan hingga September 2025, dana transfer ke daerah (TKD) telah disalurkan sebesar Rp644,8 Triliun atau 74% dari pagu APBN 2025 yakni Rp919,9 triliun.

Purbaya meminta para pemda melakukan empat hal berdasarkan hasil pemantauan tersebut, yaitu mempercepat penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif, memenuhi belanja kewajiban pada pihak ketiga, memanfaatkan dana simpanan Pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah, serta melakukan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana Pemda di perbankan sampai akhir 2025.