Riwayat Karier dan Profil Sofyan Franyata Hariyanto
Sofyan Franyata Hariyanto (SF Hariyanto) adalah sosok yang kini menjadi calon kuat Gubernur Riau setelah kursi gubernur kosong akibat Gubernur Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Dengan latar belakang karier yang cukup panjang, SF Hariyanto telah menempuh berbagai tahapan dalam pemerintahan daerah.
Pada tahun 1983 hingga 1987, SF Hariyanto memulai karier sebagai Pegawai Honorer. Pada 1 November 1987, ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setelah itu, karier SF Hariyanto terus berkembang dengan berbagai jabatan penting. Pada 18 Maret 2021, ia dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau. Selanjutnya, pada 2024, SF Hariyanto dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau setelah sebelumnya menjabat Pelaksana Harian selama sembilan hari. Tahun yang sama, ia juga terpilih sebagai Wakil Gubernur Terpilih Riau 2024.
Latar Belakang Keluarga dan Pendidikan
Sofyan Franyata Hariyanto lahir di Pekanbaru pada 30 April 1965. Ia menikah dengan Adrias dan memiliki satu anak. Pendidikan SF Hariyanto dimulai dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri setara Sekolah Dasar (SD) pada tahun 1970-1976. Ia melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri 5 Pekanbaru hingga 1980, kemudian ke SMA Negeri 1 Pekanbaru. Lulus pada 1983, SF Hariyanto melanjutkan studi ke Universitas Islam Riau (UIR) selama sembilan tahun hingga 1992. Pada 2006, ia menyelesaikan program S2 Magister Teknik Sipil di Universitas Islam Indonesia.
Selain itu, SF Hariyanto juga aktif dalam berbagai organisasi seperti Persatuan Olahraga Dayung Indonesia dan Forum Panjat Tebing Indonesia.
Kursi Gubernur Kosong dan Peran SF Hariyanto
Kursi gubernur Riau kini kosong setelah Gubernur Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Hal ini membuat SF Hariyanto muncul sebagai kandidat baru yang berpeluang mengambil alih kepemimpinan provinsi.
Sebagai pelaksana harian sebelumnya, SF Hariyanto telah menjalani peran tersebut selama sembilan hari sebelum dilantik sebagai Penjabat Gubernur Riau. Keberadaannya di media lokal membantu meningkatkan popularitasnya, sehingga memperkuat posisinya sebagai Wakil Gubernur Terpilih Riau 2024.
Harta Kekayaan SF Hariyanto
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), SF Hariyanto melaporkan total harta kekayaan senilai Rp 14.450.188.210 pada 31 Desember 2024. Berikut rincian harta kekayaannya:
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN
1. Tanah dan Bangunan Seluas 316 m2/97 m2 di Kota Pekanbaru, Hasil Sendiri: 795.557.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 1283 m2/216 m2 di Kota Pekanbaru, Hasil Sendiri: 494.175.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/180 m2 di Kota Pekanbaru, Hibah dengan Akta: 451.484.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 830 m2/118 m2 di Kota Pekanbaru, Hasil Sendiri: 305.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 486 m2/100 m2 di Kota Pekanbaru, Hasil Sendiri: 683.452.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 948 m2/72 m2 di Kota Pekanbaru, Hasil Sendiri: 681.776.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 837 m2/80 m2 di Kota Pekanbaru, Hibah dengan Akta: 974.839.000
8. Tanah Seluas 355 m2 di Kota Pekanbaru, Hasil Sendiri: 264.975.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/349 m2 di Kota Tangerang Selatan, Hasil Sendiri: 3.857.000.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 320 m2/576 m2 di Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: 3.200.000.000
11. Tanah Seluas 89 m2 di Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: 400.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN
1. Mobil Toyota Alphard Tahun 2022, Hasil Sendiri: 800.000.000
2. Mobil Toyota BZ4X AT Tahun 2023, Hasil Sendiri: 500.000.000
3. Mobil Toyota Camry Tahun 2022, Hasil Sendiri: 400.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA
Rp 216.250.000
D. SURAT BERHARGA
Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS
Rp 425.680.210
F. HARTA LAINNYA
Rp 0
Sub Total: Rp 14.450.188.210
II. HUTANG
Rp 0
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II)
Rp 14.450.188.210
Potensi Diperiksa Oleh KPK
Sebagai pendamping Abdul Wahid di Pemerintahan Provinsi Riau, nama SF Hariyanto berpeluang diperiksa KPK untuk mendalami kasus dugaan korupsi anggaran Dinas PUPR yang menjerat beberapa orang. KPK menduga bahwa SF Hariyanto mengetahui konstruksi perkara ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara akan dipanggil untuk diperiksa.
Gubernur Riau Tersangka
Abdul Wahid, Gubernur Riau, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan dalam OTT KPK. Diketahui, Abdul Wahid terjaring dalam OTT di Riau pada Senin (3/11/2025). KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-V Dinas PUPR PKPP untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid. Fee sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Kemudian, Ferry Yunanda menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Arief Setiawan. Namun, Arief meminta fee menjadi 5 persen atau setara Rp7 miliar untuk Abdul Wahid. Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman”.
Dari kesepakatan tersebut, terjadi tiga kali setoran fee untuk Gubernur Riau Abdul Wahid yaitu Juni, Agustus, dan November 2025. Pada pertemuan ketiga pada Senin (3/11/2025), KPK melakukan OTT dengan menangkap Ferry Yunanda, M. Sementara itu, Abdul Wahid bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana, ditangkap di salah satu kafe di Riau.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


