Prabowo Teken PP 38/2025, Pemda Bisa Pinjam ke Pusat, Bupati Bengkulu Tengah: Harus Berhati-hati

Posted on

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pinjaman Pemerintah Pusat

Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang mengatur pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat. Aturan ini dinilai sebagai solusi untuk membantu daerah dalam menjalankan pembangunan, terutama bagi wilayah dengan keterbatasan fiskal.

Menurut Rachmat, kebijakan ini memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk tetap melanjutkan program prioritas meskipun anggaran terbatas. Ia menekankan bahwa pengajuan pinjaman harus dilakukan dengan hati-hati, karena kondisi fiskal Bengkulu Tengah masih sangat rendah.

“Kita menyambut baik dan bergembira dengan keluarnya PP 38 Tahun 2025,” ujar Rachmat saat diwawancarai. “Ini merupakan salah satu solusi bagi kami di daerah untuk tetap terus melaksanakan proses pembangunan.”

Meski begitu, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan kajian mendalam sebelum mengajukan pinjaman. Jarak antara pengeluaran dan pemasukan daerah hampir tidak ada celah lagi untuk pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan pertimbangan matang sebelum memanfaatkan kesempatan ini.

Rachmat juga menyebut bahwa pemerintah daerah akan menunggu tindak lanjut teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme dan besaran pinjaman yang bisa diajukan. Meski belum mempelajari seluruh isi PP tersebut, ia optimistis kebijakan ini bisa membawa dampak positif bagi pembangunan dan ekonomi masyarakat Bengkulu Tengah.

Penjelasan Aturan PP Nomor 38 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat mulai berlaku sejak 10 September 2025. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah daerah (pemda), badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) memperoleh pinjaman langsung dari pemerintah pusat.

Pinjaman ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan di sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, energi, transportasi, dan air minum. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jangka waktu atau tenor pinjaman lebih dari 12 bulan.

Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengajuan utang atau pinjaman ini harus mengantongi persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terlebih dulu sebagai bagian dari persetujuan APBN atau APBN Perubahan.

Menteri Keuangan selaku pengelola pinjaman juga harus menyusun kebijakan pemberian pinjaman setiap lima tahun. Dalam melakukan pemberian pinjaman, Menteri menyusun kebijakan pemberian pinjaman dengan mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional.

Persyaratan Pemberian Pinjaman

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi pemda, BUMN, dan BUMD untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat:

  • Syarat Pemberian Pinjaman untuk Pemda
  • Jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
  • Memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan lain oleh Menteri.
  • Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.
  • Kegiatan yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah.
  • Memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diberikan pada saat pembahasan APBD.
  • Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Syarat Pemberian Pinjaman untuk BUMN

  • Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.
  • Mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, rapat umum pemegang saham (RUPS), atau pemilik modal.

  • Syarat Pemberian Pinjaman untuk BUMD

  • Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.
  • Mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan pada umum daerah atau RUPS.

Penjelasan Menkeu Purbaya

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Menurut Purbaya, keberadaan PP tersebut bertujuan untuk memberi kemudahan kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kekurangan anggaran pada akhir atau awal tahun.

Dengan demikian, pinjaman diizinkan untuk memenuhi kekurangan dana secara jangka pendek. Namun, tidak menutup kemungkinan pinjaman juga diberikan untuk kebutuhan jangka panjang, misalnya untuk proyek tertentu yang memiliki latar belakang jelas.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *