Percepatan Penataan Tenaga Honorer ASN
Pemerintah terus mempercepat proses penataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pasal 66, disebutkan bahwa penataan tersebut harus selesai paling lambat Desember 2024. Untuk mewujudkan hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerapkan strategi pengangkatan melalui dua skema ASN, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Proses ini dilaksanakan melalui seleksi PPPK 2024 Tahap 1 dan Tahap 2.
Dua Skema Pengangkatan untuk Tenaga Honorer
Menteri PANRB Rini Widyantini menyebutkan bahwa kedua skema ini menjadi “dua kado manis” bagi tenaga honorer yang selama ini mengabdi tanpa kepastian status. Berdasarkan data resmi dari BKN:
- Dari seleksi PPPK 2024 Tahap 1, sebanyak 444.918 dari 690.918 honorer telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu.
- Di Tahap 2, dari alokasi 1.008.337 formasi, sebanyak 878.627 tenaga honorer lolos menjadi PPPK Penuh Waktu.
- Total pelamar di kedua tahap ini mencapai lebih dari 2,1 juta orang, yang berarti masih ada ratusan ribu honorer belum terakomodasi dalam skema penuh waktu.
Apa Itu PPPK Penuh dan Paruh Waktu?
PPPK Penuh Waktu adalah jenis ASN yang memiliki aturan gaji tetap melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, meskipun belum mendapatkan jaminan pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, PPPK Paruh Waktu adalah skema baru dalam seleksi 2024 yang bertujuan untuk menyerap lebih banyak honorer, terutama yang tidak lolos seleksi atau tidak mendapat formasi.
Tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tetap akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan SK resmi, serta berstatus sebagai ASN, meskipun jam kerja dan haknya berbeda.
Target Pengangkatan: Juni dan Oktober 2025
Dalam konferensi terbaru, Menteri PANRB menegaskan bahwa semua instansi dan kepala daerah diminta untuk bergerak cepat agar target pengangkatan honorer menjadi PPPK dapat tercapai pada Juni dan Oktober 2025. Zudan Arif Fakrullah, Kepala BKN, juga menekankan pentingnya segera mengusulkan nama-nama untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu, terutama dari kategori yang belum mendapatkan formasi penuh.
Sistem Kategori Kelulusan: Siapa Saja yang Diutamakan?
Proses penataan tenaga honorer diklasifikasikan dalam lima kategori utama:
- R1: Lulus seleksi dan memenuhi seluruh syarat administratif.
- R2: Eks tenaga honorer Kategori II.
- R3: Tenaga non-ASN yang terdata dalam sistem BKN.
- R4 & R5: Tenaga non-ASN yang belum terdata di BKN, dengan klasifikasi teknis tertentu.
Fokus utama pengangkatan ditujukan kepada kategori R1, R2, dan R3 yang dianggap telah memiliki legalitas administratif yang lengkap. “Fokus dulu pada R1, R2, dan R3 yang administrasinya bersih. Setelah itu baru menyentuh R4 dan R5,” ujar Zudan.
Kategori R4 dan R5 yang tidak disertai kode “L” masih berpeluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Proses Pengusulan dan Pengangkatan
Untuk mempercepat pengangkatan, kepala daerah diinstruksikan untuk segera mengusulkan nama-nama honorer, terutama yang masuk skema PPPK Paruh Waktu. Setelah usulan diterima, BKN akan menerbitkan NIP, kemudian Kepala Daerah menerbitkan SK PPPK.
Skema ini menjadi peluang terakhir bagi tenaga honorer yang belum juga diangkat menjadi ASN, seiring batas waktu penataan honorer yang tinggal beberapa bulan lagi. Dengan waktu yang semakin sempit menuju batas akhir penataan Desember 2024, PPPK Penuh dan Paruh Waktu menjadi solusi strategis pemerintah. Melalui pembagian kategori yang jelas dan proses administratif yang dipercepat, diharapkan tidak ada lagi tenaga honorer yang terabaikan.


