Update Terkini Pemblokiran Rekening Bank oleh PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memberikan informasi terbaru mengenai tindakan yang diambil terhadap rekening bank yang tidak aktif. Sebanyak 31 juta rekening nasabah telah diblokir, dengan total dana mencapai Rp 6 triliun. Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas laporan dari 107 bank yang menemukan adanya rekening-rekening yang tidak digunakan dalam jangka waktu panjang.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar rekening yang diblokir telah dalam keadaan dormant selama lebih dari lima tahun. Bahkan, lebih dari 140.000 rekening tercatat tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total dana sebesar Rp 428,61 miliar. Selain itu, PPATK juga menemukan sekitar 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan, dengan dana mengendap sebesar Rp 2,1 triliun.
Temuan lainnya adalah lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang berstatus dormant, menyimpan dana sekitar Rp 500 miliar. PPATK juga melaporkan bahwa sebagian dari puluhan juta rekening dormant atau tidak aktif yang sebelumnya diblokir kini telah kembali dibuka. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, pada Rabu (30/7/2025).
“Kami melakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walau memang ini terus berproses. Sampai ke depan ini akan terus ada (pembukaan kembali rekening dormant) karena laporannya ada terus dan jumlahnya cukup banyak,” ujar Natsir.
Tujuan Pembekuan Rekening Dormant
Langkah pembekuan rekening dormant dilakukan PPATK sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak pidana seperti jual beli rekening, pencucian uang, korupsi, dan transaksi narkotika. Selain itu, rekening dormant juga sering kali dijadikan penampung dana hasil judi daring.
PPATK menegaskan bahwa dana yang berada dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan tidak hilang. “Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” tegas Natsir.
Proses Pengajuan Keberatan dan Aktivasi Ulang Rekening
Natsir menjelaskan bahwa peraturan memberikan hak kepada nasabah atau pihak terkait untuk mengajukan keberatan atas penghentian transaksi dalam waktu 20 hari sejak dibekukan. Proses penghentian ini secara hukum terdiri dari 5 hari kerja awal dan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja berikutnya.
“Namun, pada praktiknya, rekening itu bisa diaktifkan kembali pada hari itu juga bila sesuai dengan ketentuan,” ujar Natsir.
Untuk mengaktifkan kembali rekening, masyarakat diminta mengisi formulir keberatan henti sementara. Kemudian, mereka bisa datang ke bank tempat pembukaan rekening untuk proses CDD (Customer Due Diligence) atau profiling ulang dengan membawa KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.
“Setelahnya, PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data. Jika semua tahapan selesai, bank akan melakukan reaktivasi rekening,” ungkap Natsir. Nasabah juga dapat menghubungi WhatsApp Resmi PPATK pada nomor 0821-1212-0195 atau mengirimkan email ke alamat call195@ppatk.go.id untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Penilaian dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PPATK agar tidak mempersulit masyarakat dalam proses pembukaan blokir rekening. Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo merespons langkah PPATK yang memblokir sementara rekening yang tidak aktif selama tiga bulan atau berstatus dormant.
“YLKI meminta pembukaan blokir rekening tidak mempersulit konsumen dan YLKI meminta PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman tak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukannya,” kata Rio dalam keterangan resmi.
YLKI juga meminta PPATK memberikan penjelasan yang jelas kepada konsumen terkait pemblokiran. PPATK perlu menjelaskan langkah-langkah bagi konsumen yang terkena pemblokiran sehingga hak dasar mereka atas informasi dapat dipenuhi. Selain itu, YLKI meminta PPATK selektif dalam memblokir rekening karena menyoal keuangan sangat sensitif apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu.
Rio menambahkan, PPATK juga diminta memberikan pemberitahuan kepada nasabah sebelum melakukan pemblokiran rekening. Hal tersebut perlu dilakukan supaya nasabah mendapat informasi dan bisa memitigasi soal tabungannya serta menyanggah jika akunnya aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana apalagi menyangkut judi online.
“Terkait pemblokiran akun rekening, YLKI meminta PPATK membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi maupun melakukan pemulihan akun rekening Bank yang terkena blokir,” ujar Rio.


