PP Tunas, Katalisator Unggul Komdigi dalam Ruang Digital Ramah Anak

Posted on

Pengalaman Orang Tua yang Menghadapi Grooming Online

Pada suatu hari, Sofi, seorang ibu rumah tangga, menerima pesan WhatsApp dari akun anonim yang berisi percakapan mesum. Pesan tersebut ia temukan di akun WhatsApp putrinya yang masih duduk di kelas 6 SD. Awalnya, ia merasa kaget dan cemas karena tidak menyangka bahwa anaknya bisa terlibat dalam percakapan seperti itu.

Sofi kemudian memeriksa profil akun tersebut. Ia menduga bahwa akun tersebut bukanlah teman sebaya putrinya. Setelah melihat grup yang diikuti oleh akun tersebut, ia menyadari bahwa putrinya bergabung dengan sebuah grup WhatsApp Roblox. Menurut pengakuannya, putrinya bergabung ke grup tersebut melalui link yang dibagikan di kolom chat saat bermain Roblox. Tujuannya adalah agar komunikasi antar pemain lebih mudah.

Namun, apa yang awalnya hanya percakapan tentang permainan kini berubah menjadi percakapan pribadi yang tidak pantas. Perilaku ini diduga kuat sebagai tindakan grooming online. Istilah ini merujuk pada praktik yang dilakukan orang dewasa terhadap anak atau remaja melalui internet atau media sosial untuk tujuan eksploitasi, baik itu seksual maupun emosional.

Dalam kajian ilmu Psikologi, grooming online biasanya dimulai dengan pendekatan bertahap melalui sikap ramah dan perhatian. Pelaku akan mencoba membangun kepercayaan dengan menjadi teman curhat atau memberikan hadiah. Kemudian, mereka akan mencoba menguji respon korban dengan candaan yang diselipkan pada percakapan yang tidak pantas. Akhirnya, saat merasa sudah memiliki kontrol, pelaku akan mulai melakukan aksi seperti meminta foto atau video pribadi, mengajak bertemu, atau bentuk pelecehan lainnya.

Sofi mengatakan bahwa ia telah berupaya membatasi penggunaan gawai pada anak bungsunya. Fitur Family Link juga sudah ia gunakan untuk mengawasi penggunaan aplikasi berbahaya. Namun, ia tidak menyangka bahwa permainan Roblox yang sedang digandrungi teman sebaya putrinya justru menjadi celah bagi pelaku untuk masuk dan mendekat.

“Kalau kita larang penggunaan gawai bagi anak, rasanya sulit sekali. Apalagi di zaman sekarang, guru-guru pun menyampaikan berbagai informasi lewat grup WhatsApp, begitu pula teman-temannya yang sudah memiliki gawai sendiri. Tentu kami tak ingin anak kami tertinggal,” ungkap Ibu rumah tangga itu.

Oleh sebab itu, Sofi berharap kepada pemerintah agar menindak tegas platform online yang abai terhadap perlindungan anak.

Roblox: Platform yang Menjadi Sorotan

Roblox beberapa bulan belakangan memang menjadi sorotan seiring meningkatnya para pengguna gim yang diluncurkan pada tahun 2006 silam itu. Berbeda dengan platform lainnya, Roblox terbilang unik karena memberikan keleluasan bagi pemainnya untuk membuat gim sendiri melalui Roblox Studio. Di satu sisi fitur ini mampu mengasah kreativitas pemainnya, namun bisa juga dimanfaatkan untuk tindakan negatif.

Komnas PA dalam temuannya menyatakan ada 15 gim dalam roblox yang dinilai cukup berbahaya bagi anak-anak. Sebab memuat konten pornografi, sadisme, horor, kecemasan, pergaulan bebas hingga yang sedarah. Sementara Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melaporkan terdapat sekitar 1,33 juta pemain Roblox di Indonesia pada periode 10 April hingga 16 Juli 2025. Angka itu diyakini bertambah seiring popularitasnya yang meningkat belakangan ini.

Terhadap Roblox, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pada Agustus lalu sudah mengambil tindakan tegas dengan mengirim surat peringatan yang didasarkan pada PP Tunas, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 oleh Presiden Prabowo. PP Tunas ini mendorong penguatan standar keamanan terutama bagi pengguna anak, termasuk pembatasan akses terhadap konten berisiko yang terdapat pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia, termasuk Roblox. Jika penilaian itu diabaikan oleh PSE, maka bisa saja diblokir oleh pemerintah.

Hasilnya, Roblox menanggapi teguran itu sebulan kemudian melalui pernyataan akan menjalin kerjasama dengan Indonesia Game Rating System (IGRS) untuk meninjau klasifikasi gim dan bersedia melakukan penyesuaian bila diperlukan.

Perlindungan Anak di Ruang Digital

Selain Roblox, TikTok juga akhirnya tunduk pada permintaan Komdigi terkait data lonjakan trafik dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada 25 hingga 30 Agustus 2025.

Upaya perlindungan anak di ruang digital sudah seharusnya terus didorong. Sebab, Komdigi menemukan hampir separuh pengguna internet di Indonesia yakni 48 persen diantaranya merupakan anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun.

Sementara, perlindungan anak dalam aturan yang dirilis PSE masih setengah hati dan belum dijalankan secara serius yang terkesan hanya formalitas saja, bahkan pada platform besar seperti Facebook dan Youtube sekalipun.

Clark dan Charles (2025) dalam artikel berjudul The Child Labor in Social Media: Kidfluencers, Ethics of Care, and Exploitation mengkajinya lebih lanjut. Artikel itu menyebut CEO Facebook, Mark Zuckerberg pernah menyampaikan di hadapan Senat Amerika Serikat pada tahun 2018 bahwa Facebook bertanggung jawab atas konten di platformnya. Namun dalam syarat dan ketentuan layanannya, Facebook justru menyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab seperti yang dikutip dari halaman Ketentuan Layanan Meta yang dirilis pada Januari 2025:

“”Kami tidak dapat mengontrol atau mengarahkan tindakan maupun ucapan orang-orang saat menggunakan produk kami, dan kami tidak bertanggung jawab atas tindakan atau perilaku mereka (baik yang bersifat online maupun offline) atau konten apa pun yang mereka bagikan (termasuk konten yang bersifat menyinggung, tidak pantas, tidak senonoh, melanggar hukum, dan konten lain yang berpotensi mengganggu).”

Hal serupa juga dikatakan YouTube dalam syarat layanannya dengan menyarankan siapa pun yang khawatir dengan keselamatan anak, segera menghubungi aparat penegak hukum setempat.

Artinya, perusahaan sebenarnya melepaskan diri dari tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan perilaku yang etis terhadap konten yang melibatkan anak.

Mendorong Ketegasan Pemerintah

Penerapan PP Tunas diharapkan juga mampu memberikan sentuhan regulatif kepada dua raksasa digital seperti Meta dan Google. Salah satunya fitur Facebook Pro yang cukup meresahkan belakangan ini.

Saat ini sangat mudah dijumpai akun-akun Facebook yang berlomba menjadi konten kreator tanpa bekal keterampilan memadai dalam menghasilkan konten berkualitas. Umumnya, mereka hanya menayangkan potongan aktivitas keseharian secara serampangan, dengan harapan mendapat perhatian pengikut demi mengejar keuntungan dari skema monetisasi yang ditawarkan Facebook.

Bahkan konten-konten yang melibatkan anak juga tak luput dari praktik komodifikasi yang dilakukan akun tersebut. Evita menjadi salah satu contoh bagaimana balitanya yang masih berusia 3 tahun nyaris dieksploitasi secara digital dari tantenya sendiri.

Ibu rumah tangga itu mengaku kerap diminta sang tante untuk mengirimkan rekaman aktivitas sehari-hari putranya, mulai dari bernyanyi, bermain sepeda dan aktivitas lainnya. “Awalnya saya mengunggah video anak saya sedang berjoget ke story Facebook. Ternyata tante saya meminta rekaman itu. Karena saya kira menurutnya lucu, saya kirim lewat WhatsApp. Eh tak taunya, video itu kemudian diunggah ke feed Facebook miliknya.” kata dia kepada PasarModern.com, Minggu (5/10/2025).

Menyadari jangkauan unggahan tersebut cukup tinggi, sang tante pun berulang kali meminta rekaman serupa kepada Evi. Namun, setelah mendapat penjelasan dari suaminya tentang risiko membagikan konten anak di ruang digital, Evi mengabaikan permintaan itu.

“Saya pernah menanyakan sudah berapa total pendapatan dari FB Pro yang didapatkan tante saya itu. Ternyata, setelah hampir setahun rutin membagikan konten semacam itu, hasilnya yang ia dapatkan baru sekitar 10 dolar AS,” ujarnya.

FB Pro barangkali dapat diyakini sebagai strategi Meta untuk mempertahankan eksistensinya. Dengan menawarkan iming-iming monetisasi instan tetapi tidak disertai tanggung jawab berupa pelatihan maupun regulasi yang jelas, pengguna kini justru dibiarkan larut dalam jebakan tawaran tersebut.

Vincent Mosco, seorang pakar komunikasi dalam bukunya The Digital Sublime: Myth, Power, and Cyberspace (2004) telah mengingatkan bahaya dari digitalisasi. Ia menyatakan bahwa kemajuan digital kerap dianggap sebagai sesuatu yang agung, indah dan penuh janji. Teknologi sering diyakini mampu menjawab berbagai persoalan hingga meningkatkan kesejahteraan. Akan tetapi, bagi Mosco penting bagi kita untuk tidak terjebak dalam pandangan utopis tersebut. Sebab, dibalik setiap inovasi teknologi, selalu ada kepentingan pemilik modal yang berupaya meraup keuntungan lebih besar.

Bahwa digitalisasim katanya tidak selalu bersifat netral, ia justru memperluas praktik komodifikasi; mengubah nilai guna menjadi nilai tukar. Sehingga, pemilik modal kerap mengkapitalisasi peluang ini secara massif.

Oleh sebab itu, langkah cepat pemerintah dalam mengesahkan PP Tunas patut diapresiasi sekaligus dikawal pelaksanaannya. Implementasi peraturan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan tumbuh kembang anak tetap terlindungi dari berbagai bentuk komodifikasi dan eksploitasi di ruang digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *