Populer Kaltim: Pembatasan Jam Melintas di Jembatan Mahakam dan Guru di Balikpapan Jadi Tersangka

Posted on

Berita Populer di Kalimantan Timur: Pembatasan Lalu Lintas, Penangkapan Narkoba, dan Kasus Arisan Fiktif

Beberapa peristiwa penting terjadi di wilayah Kalimantan Timur dalam 24 jam terakhir. Berikut tiga berita yang paling menarik perhatian masyarakat.

1. DPRD Kaltim Minta Masyarakat Maklumi Pembatasan Jam Melintas Kendaraan Berat di Jembatan Mahakam

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, mengatakan bahwa pihaknya memahami keluhan para sopir logistik terkait rekayasa lalu lintas di Jembatan Mahakam, Samarinda. Saat ini, kendaraan bertonase besar tidak diperkenankan melintas di jembatan tersebut dan dialihkan ke Jembatan Mahakam IV dengan pembatasan waktu operasional, yaitu mulai pukul 22.00 WITA hingga 05.00 WITA.

Keputusan ini diambil oleh pemerintah dengan pertimbangan utama pada aspek keselamatan publik. Insiden tertabraknya pilar jembatan beberapa waktu lalu menjadi alasan utama. Hasil pemeriksaan dinas terkait menunjukkan adanya pergeseran struktur yang membuat kondisi jembatan dinyatakan kurang aman jika dilalui kendaraan beban berat secara terus-menerus.

Pihak DPRD menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mempersulit aktivitas masyarakat, melainkan bentuk pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kegagalan struktur jembatan. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan bersabar karena pembatasan ini tidak bersifat permanen.

Saat ini, jembatan tengah masuk dalam fase perbaikan untuk mengembalikan kelayakan dan kekuatannya. Penutupan itu tidak serta-merta selamanya. Ada kurun waktu dalam fase-fase perbaikan supaya jembatan kembali dianggap safety dan layak dilalui kembali seperti semula.

2. Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Sepaku Dekat IKN Nusantara Digagalkan Polisi

Upaya dugaan transaksi sabu di pinggir jalan RT 012 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, yang berada dekat kawasan IKN Nusantara, berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU). Seorang pria berinisial S (28) diamankan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di saku celana, satu alat takar dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Selanjutnya, S dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyatakan kasus ini masih dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.

3. Guru di Balikpapan Jadi Tersangka Arisan dan Investasi Online Fiktif

Seorang guru di Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus arisan dan investasi online fiktif yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan setelah mengikuti arisan dan investasi yang ditawarkan tersangka.

Tersangka IR (25), seorang perempuan, menawarkan arisan secara online melalui grup WhatsApp serta investasi pendanaan dengan janji keuntungan besar. Namun pada kenyataannya, seluruh tawaran tersebut fiktif dan dilakukan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP, dengan penyesuaian KUHP baru, yakni Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal primer dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal subsider. Ancaman hukuman maksimal yakni pidana penjara hingga 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *