Langkah Menteri Keuangan dalam Menagih Pajak yang Tertunggak
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, tengah mengambil langkah penting untuk menagih 200 penunggak pajak besar dengan total target sebesar Rp 20 triliun. Langkah ini mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak, termasuk politikus PDIP, Guntur Romli atau dikenal sebagai Gun Romli.
Gun Romli memberikan dukungan sekaligus tantangan kepada Purbaya agar tidak hanya fokus pada penunggak pajak biasa, tetapi juga menagih dana sebesar Rp4,4 triliun dari Keluarga Presiden RI ke-2 Soeharto. Ia menilai bahwa penambahan angka tersebut akan memperkuat penerimaan negara secara signifikan.
Dukungan dan Tantangan dari Politikus PDIP
Gun Romli menyampaikan apresiasinya terhadap langkah berani Purbaya sebagai menteri yang baru. Ia mengatakan, “Keren nih Pak Purbaya mau menagih, pengemplang pajak 20 triliun keren pak” melalui Instagram pribadinya. Namun, ia juga menyinggung dana sebesar Rp4,4 triliun dari Keluarga Soeharto yang harus ditagih oleh pemerintah.
Romli menegaskan bahwa dana tersebut sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA). “Itu sudah ada putusannya pak, Mahkamah Agung Nomor 140 PK/PDT 2015. Kan lumayan tuh pak 20 triliun ditambah 4,4 triliun jadi 24,4 triliun, segera pak!” imbuhnya. Menutup pernyataannya, Romli kembali memuji kinerja Purbaya dengan mengatakan, “Keren Pak Purbaya, tagih terus pengemplang pajak dan juga hartanya Keluarga Soeharto.”
Aset Keluarga Cendana yang Disita Negara
Dalam laporan Kompas.com, aset-aset milik Keluarga Cendana atau keluarga Soeharto perlahan-lahan mulai diambil alih negara. Daftar aset yang disita negara antara lain Taman Mini Indonesia Indah (TMII), hingga ratusan rekening keluarga tersebut. Alasan penyitaan aset Keluarga Cendana dilakukan agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa masuk ke kas negara.
Berikut daftar aset milik Keluarga Soeharto yang diambil alih negara:
-
TMII
Pengelolaan TMII resmi diambil alih negara setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (PP) Nomor 19 Tahun 2021. Sebelum diambil negara, pengelolaan aset seluas hampir 150 hektare tersebut dikelola oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun. Hasil audit BPK menyatakan, perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII. Berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun. -
Gedung dan Vila
Penyitaan Gedung Granadi dan villa di Megamendung bermula ketika pemerintah menyita aset Yayasan Supersemar tahun 2018. Penyitaan tersebut bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar. Akhirnya yayasan diwajibkan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara. Kedua aset itu pun disita. Saat ini, dua aset milik keluarga presiden ke-2 RI itu masih disita oleh dua Pengadilan Negeri. -
Rekening
Kejaksaan Agung RI telah mengumpulkan uang lebih dari Rp 242 miliar hasil eksekusi Yayasan Supersemar. Uang sitaan tersebut sudah dimasukkan ke kas negara pada 28 November 2019. Penyitaan dilakukan sebagai upaya Kejaksaan Agung dalam menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung, yaitu menyita aset dan mewajibkan Yayasan Supersemar membayar kepada negara sebesar Rp 4,4 triliun. Aset lain yang telah disita dari keluarga Cendana antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.
Hasil Purbaya dalam Tagih 200 Penunggak Pajak
Purbaya membuat gebrakan dengan mengejar 200 penunggak pajak jumbo untuk memperkuat penerimaan negara. Dari penagihan tunggakan pajak ini, Purbaya dapat mengantongi sekitar Rp60 triliun untuk masuk ke penerimaan negara. “Kita punya list 200 penunggak pajak besar. Itu yang sudah inkrah. Kita mau kejar, eksekusi,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta.
Purbaya memastikan 200 penunggak pajak ini tidak dapat lari dari kewajibannya kepada negara. “Dalam waktu dekat ini kita tagih, dan mereka enggak bisa lari,” tegasnya. Langkah ini menjadi bagian dari quick win Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Purbaya.
Dukungan dari Kalangan Ekonom
Langkah Purbaya ini mendapat dukungan dari kalangan ekonom. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, upaya mengejar pengemplang pajak besar jauh lebih efektif dibanding kembali membuka program tax amnesty. “Daripada tax amnesty memang lebih baik mengejar potensi pajak yang belum disetor dari pengusaha kakap terutama di sektor ekstraktif,” ujar Bhima, Jumat (17/10/2025).
Menurut Bhima, pemerintah juga perlu memperkuat penelusuran terhadap selisih data ekspor-impor sejumlah komoditas yang berpotensi menimbulkan kebocoran pajak. Misalnya, mengenai ekspor produk kayu wood pellet ke Jepang. Studi Celios menemukan selisih data yang tercatat di Ditjen Bea dan Cukai dengan data di tujuan ekspor.
Jika pemerintah serius menagih tunggakan pajak dan menutup kebocoran penerimaan, maka rasio pajak Indonesia bisa naik signifikan tanpa perlu menambah pajak baru bagi masyarakat. “Rasio pajak bisa di atas 12 persen tanpa ada beban pajak baru ke kelas menengah,” tutur Bhima.


