Polemik Sertifikat Tanah Bogorejo Masih Berlarut Meski Pemkab Rembang Intervensi

Posted on

Polemik Penyertifikatan Tanah di Desa Bogorejo Masih Berlarut

Polemik penyertifikatan tanah di Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Meski Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) telah turun tangan, hingga kini masalah ini belum menemui titik penyelesaian.

Rapat Mediasi Dilakukan di Balai Desa Bogorejo

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang, Teguh Gunawarman, memfasilitasi rapat mediasi yang digelar di Balai Desa Bogorejo pada Senin (2/3/2026). Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Daerah Rembang Munadi, Camat Sumber Wijayanti beserta jajaran, Kades Bogorejo Indarto, dan Sekdes Bogorejo Agus Iswanto.

Sayangnya, pihak penjual pertama, Suratmi, kembali tidak hadir dalam rapat tersebut. Padahal, ia merupakan tokoh penting dalam kasus ini. Sebelumnya, agenda serupa juga dilakukan di Kantor Dinpermades Pati pada Rabu (25/2/2026), tetapi kali ini Kades Bogorejo dan Suratmi juga tidak hadir.

Kasus ini menjadi atensi setelah dilaporkan melalui kanal aduan Gubernur Jawa Tengah. Dinpermades pun mendapat instruksi langsung dari Bupati Rembang untuk menyelesaikan persoalan ini.

Perkembangan Kasus Penyertifikatan Tanah

Menurut Teguh Gunawarman, kasus ini bermula dari transaksi jual beli antara Suratmi kepada Mulyono, yang kemudian menjualnya kembali kepada Kasmani. Namun, muncul klaim berbeda dari pihak ahli waris almarhum Dasi (ayah Suratmi), yang dikuasakan kepada Sugito.

Sugito mengeklaim bahwa transaksi antara Suratmi dan Mulyono pada 2006 bukanlah jual beli, melainkan utang piutang dengan jaminan lahan. Ia menyatakan bahwa total utang pokoknya sebesar Rp 30 juta, belum termasuk bunga. Menurut Sugito, tanah diserahkan sebagai jaminan agar bisa digarap sementara oleh pemberi pinjaman (Mulyono) sampai utang lunas.

Di sisi lain, keterangan para saksi di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Teguh menjelaskan bahwa mantan Kepala Desa saat itu dan Sekretaris Desa (Sekdes) Bogorejo saat ini, Agus Iswanto, memberikan kesaksian bahwa transaksi tersebut murni jual beli yang disertai dokumen kesepakatan tertulis bermeterai.

“Saksi kala itu, Sekdes dan Mantan Kades menyampaikan bahwa transaksi jual beli. Diketikkan perjanjiannya, bermeterai, dan dihadiri kedua belah pihak beserta pasangan masing-masing,” imbuhnya.

Masih Belum Ada Kesimpulan Final

Hingga saat ini, mediasi belum membuahkan kesimpulan final. Disepakati bahwa para pihak akan menunggu kehadiran fisik Suratmi selaku penjual pertama guna memberikan klarifikasi langsung. Pihak penerima kuasa dari ahli waris meminta waktu selama satu minggu untuk memastikan kehadiran yang bersangkutan.

Teguh juga memberikan peringatan kepada Kepala Desa Bogorejo agar tetap menjaga integritas dalam menangani proses administrasi tanah tersebut. Dia menekankan pentingnya kenetralan pejabat desa dalam memutuskan apakah proses sertifikasi tanah dapat dilanjutkan atau tidak.

Persoalan Terus Berlanjut

Sekdes Bogorejo, Agus Iswanto, membantah klaim yang mengatakan transaksi antara Suratmi dengan Mulyono adalah utang-piutang yang “dipelesetkan” menjadi transaksi jual-beli. Menurutnya, saat terjadinya transaksi antara Suratmi dan Mulyono pada 2006 lalu, dirinya sendiri (saat itu belum menjabat Sekdes) yang dimintai tolong untuk mengetikkan surat jual beli.

“Sebab, saat terjadinya transaksi antara Suratmi dan Mulyono pada 2006 lalu, dirinya sendiri (saat itu belum menjabat Sekdes) yang dimintai tolong untuk mengetikkan surat jual beli. Saya bersaksi pada saat itu tidak diminta membuat surat utang-piutang, tetapi surat jual-beli.”

Adapun Mulyono menyayangkan ketidakhadiran Suratmi dalam forum ini. Dia menanti keberanian Suratmi untuk berhadapan langsung dengan dirinya dalam forum selanjutnya dan menyelesaikan urusan ini.

Masih Ada Ketidakpastian

Abdul Latif, perwakilan dari keluarga Kasmani, mengaku kecewa karena pihaknya merasa terkatung-katung. “Sebetulnya harapan kami di forum hari ini bisa ada solusi. Bayangkan, tanah itu dibeli Pakde saya, Pak Kasmani, sejak 2017, dan sampai saat ini belum bisa disertifikatkan.”

Untuk diketahui, beberapa pertemuan mediasi telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan administratif terkait penyertifikatan lahan seluas 7.496 meter persegi yang telah dibeli Kasmani sejak 2017.

Tanah itu dibeli Kasmani yang merupakan warga Sridadi, Kecamatan Rembang dari pasangan suami-istri, Mulyono-Yamini, dengan harga Rp 300 juta. Sedangkan Mulyono-Yamini membeli tanah tersebut dari Suratmi pada 2006.

Suratmi atau Ratmi sendiri merupakan warga Desa Bogorejo yang saat ini merantau ke luar Jawa. Sejak beberapa tahun lalu, melalui adiknya yang bermukim di Kecamatan Sumber, Kasmani telah berupaya mengurus penyertifikatan tanah tersebut melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Namun, upaya tersebut hingga kini belum membuahkan hasil lantaran Kades Bogorejo masih enggan memberikan tanda tangannya. Kades Bogorejo yang menjabat sejak 2019, Indarto, beralasan bahwa tanah tersebut masih dipersoalkan oleh pemilik sebelum Mulyono-Yamini, yakni Suratmi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *