Penyelidikan Terhadap Produsen Beras Nakal
Sektor perberasan, khususnya beras premium, terus menjadi perhatian dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini disebabkan oleh berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan sejumlah produsen dalam distribusi komoditas tersebut. Pelanggaran yang muncul antara lain dugaan pengoplosan, yakni pencampuran beras biasa dengan beras berkualitas, lalu dijual sebagai beras premium. Dari hasil pemeriksaan, sekitar 85,56 persen tidak sesuai standar mutu, 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan, dan 59,78 persen dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Beberapa produsen telah diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Aturan Harga Eceran Tertinggi untuk Beras
Pemerintah telah menetapkan aturan resmi mengenai harga eceran tertinggi (HET) beras yang harus diikuti seluruh produsen sesuai wilayah masing-masing. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (NFA) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian HET beras premium dan medium berdasarkan wilayah:
Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan:
- HET beras premium: Rp 14.900/kg
- HET beras medium: Rp 12.500/kg
Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung:
- HET beras premium: Rp 15.400/kg
- HET beras medium: Rp 13.100/kg
Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat:
- HET beras premium: Rp 14.900/kg
- HET beras medium: Rp 12.500/kg
Wilayah Nusa Tenggara Timur:
- HET beras premium: Rp 15.400/kg
- HET beras medium: Rp 13.100/kg
Wilayah Sulawesi (seluruh wilayah):
- HET beras premium: Rp 14.900/kg
- HET beras medium: Rp 12.500/kg
Wilayah Kalimantan (seluruh wilayah):
- HET beras premium: Rp 15.400/kg
- HET beras medium: Rp 13.100/kg
Wilayah Maluku:
- HET beras premium: Rp 15.800/kg
- HET beras medium: Rp 13.500/kg
Wilayah Papua:
- HET beras premium: Rp 15.800/kg
- HET beras medium: Rp 13.500/kg
Peraturan NFA Nomor 5 Tahun 2024 merupakan revisi dari Peraturan NFA Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras. Aturan ini ditandatangani oleh Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi.
Tindak Lanjut dari Satgas Pangan Polri
Satgas Pangan Polri telah menindaklanjuti laporan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait dugaan adanya 212 produsen beras nakal. Tindakan tersebut dilakukan dengan memeriksa empat produsen beras pada Kamis (10/7) sebagai bagian dari penyelidikan. Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyatakan bahwa pemeriksaan sedang berlangsung.
Empat produsen beras yang diperiksa memiliki inisial WG, FSTJ, BPR, dan SUL/JG. Meskipun detail pemeriksaan tidak dirinci, tindakan ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam mengatasi praktik curang di sektor perberasan.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa 10 dari 212 produsen beras nakal telah diperiksa oleh Satgas Pangan Polri bersama Bareskrim Polri. Langkah ini bertujuan untuk membongkar praktik kecurangan dan melindungi konsumen.
Stok Beras yang Melimpah
Amran menekankan bahwa momen penindakan ini tepat karena stok beras nasional saat ini dalam kondisi melimpah. Saat ini, stok mencapai 4,2 juta ton. Dengan jumlah stok yang cukup besar, intervensi tidak menimbulkan risiko kekurangan pasokan di pasar.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik kecurangan yang merugikan konsumen. Amran menyebutkan bahwa pengawasan dan penindakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan bagi petani, pelaku usaha jujur, dan masyarakat sebagai konsumen utama.
“Ini harus kita selesaikan, kesempatan emas kita selesaikan. Di saat produksi kita, stok kita banyak. Kalau stok kita sedikit, tidak mungkin hal ini kita bisa lakukan karena bisa nanti memukul balik. Tapi sekarang stok kita banyak,” ujar Amran.


