Petugas Polsek Sekayam dan Tayan Hilir Pantau Api untuk Cegah Karhutla

Posted on

Kepolisian Sektor Sekayam Lakukan Pengecekan Titik Hotspot di Wilayah Kabupaten Sanggau

Kepolisian Sektor Sekayam, Polres Sanggau, melakukan verifikasi dan pengecekan dua titik panas (hotspot) yang terpantau melalui Aplikasi BRIN Fire Hotspot di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB hingga selesai, sebagai respons cepat atas terdeteksinya dua titik hotspot dengan kategori medium di wilayah hukum Polsek Sekayam.

Pengecekan langsung di lapangan dipimpin oleh Bripka Rahmadin bersama tiga personel Polsek Sekayam, dengan tujuan memastikan kondisi faktual di lapangan sesuai dengan koordinat yang terpantau melalui sistem pemantauan BRIN Fire Hotspot.

Berdasarkan hasil verifikasi, titik hotspot pertama terdeteksi pada koordinat 0.79921037, 110.4850769, yang berlokasi di Dusun Pengadang, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Di lokasi tersebut, petugas memastikan bahwa api telah dalam kondisi padam. Lahan diketahui milik Dalmasius Fitan, warga Dusun Pengadang, dengan luas sekitar 0,5 hektare, yang digunakan untuk keperluan pertanian, khususnya penanaman padi.

Titik hotspot kedua terpantau pada koordinat 0.79992414, 110.4851532, yang masih berada di wilayah Dusun Pengadang, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Lahan tersebut diketahui milik Stefanus, warga setempat, dengan luas sekitar 0,6 hektare, yang juga dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, khususnya penanaman padi, dan saat dilakukan pengecekan, api telah dipastikan padam sepenuhnya.

Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., menjelaskan bahwa kegiatan pengecekan ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus memastikan tidak adanya pembakaran liar yang berpotensi meluas. “Pengecekan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa titik hotspot benar-benar sesuai dengan data aplikasi, serta memastikan api sudah padam dan tidak menimbulkan potensi kebakaran lanjutan,” ujar AKP Sutikno.

Ia menegaskan bahwa lahan yang dibuka oleh masyarakat masih dalam batas yang diperbolehkan, yakni tidak melebihi ±2 hektare, serta dilakukan secara gotong royong oleh para petani dengan menggunakan peralatan tradisional seperti ember dan alat manual lainnya. Menurut Kapolsek, sebelum melakukan pembakaran, para pemilik lahan juga telah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh adat setempat, sebagai bentuk kepatuhan terhadap kearifan lokal dan upaya pencegahan risiko kebakaran.

Selain untuk padi, lahan tersebut juga direncanakan untuk ditanami komoditas pertanian lain seperti cabai dan jagung, yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat setempat. AKP Sutikno menambahkan, Polsek Sekayam akan terus melakukan pemantauan dan patroli rutin terhadap wilayah rawan kebakaran, terutama pada musim kemarau, guna meminimalkan potensi karhutla sejak dini.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam membuka lahan, mematuhi aturan yang berlaku, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi kebakaran di wilayahnya,” tutupnya.

Dengan dilaksanakannya pengecekan ini, Polsek Sekayam berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, tokoh adat, dan masyarakat dapat terus terjaga dalam menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Sanggau.

Aparat Kepolisian Sektor Tayan Hilir Lakukan Verifikasi Titik Hotspot

Aparat Kepolisian Sektor Tayan Hilir melakukan verifikasi dan pengecekan langsung terhadap sejumlah titik hotspot yang terpantau oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Sabtu 31 Januari 2026 pagi. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pengecekan lapangan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai, menyasar titik-titik koordinat yang terdeteksi satelit sebagai indikasi panas. Berdasarkan data BMKG, terdapat tiga koordinat hotspot yang perlu diverifikasi secara langsung guna memastikan kondisi riil di lapangan.

Koordinat pertama berada di titik -0.9807634, 109.9557343 yang terdeteksi di Dusun Jang, Desa Lalang Benua, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Lahan tersebut diketahui memiliki luas sekitar 1,5 hektare dan dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk kegiatan pertanian dengan komoditas padi.

Sementara itu, koordinat kedua terpantau di titik -0.10139168, 109.9562302 yang juga berada di Dusun Jang, Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir. Luas lahan pada titik ini sekitar 0,2 hektare dan digunakan untuk kepentingan pertanian tanaman padi oleh warga setempat.

Adapun koordinat ketiga, yakni di titik -0.04783968, 109.9788742, semula terpantau satelit berada di wilayah Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Namun setelah dilakukan pengecekan lapangan, diketahui bahwa titik tersebut secara administratif berada di Dusun Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, yang berbatasan langsung dengan Desa Subah.

Kegiatan verifikasi hotspot ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hilir, Aipda Toni Kuswoyo, dengan melibatkan Ketua RT 009 Dusun Jang, Desa Lalang, Antonius. Keterlibatan perangkat lingkungan dilakukan untuk memastikan akurasi informasi serta mempercepat akses menuju lokasi titik koordinat.

Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas memastikan bahwa pada dua titik hotspot yang berada di Desa Lalang tidak ditemukan adanya api aktif. Sisa-sisa pembakaran yang terpantau satelit telah dinyatakan padam dan tidak berpotensi meluas.

Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Dwi Putra Prateisya Wibisono, STrK, SIK, MH, menjelaskan bahwa pengecekan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan Polri dalam merespons setiap indikasi hotspot yang terdeteksi secara teknologi.

Menurutnya, verifikasi lapangan menjadi langkah penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi. “Kami memastikan langsung ke lokasi titik koordinat yang terpantau BMKG. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan titik api aktif. Ini penting agar langkah penanganan karhutla benar-benar berbasis kondisi nyata di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pembukaan lahan yang dilakukan warga setempat masih dalam batas ketentuan, yakni tidak melebihi ±2 hektare, serta dilaksanakan secara gotong royong dengan pengawasan ketat. Proses pembakaran juga disertai kesiapan alat pemadam sederhana seperti ember dan alat semprot manual.

Kapolsek menegaskan bahwa setiap rencana pembakaran lahan wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah desa dan pengurus adat setempat. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalkan risiko serta memastikan kegiatan pertanian tetap berjalan tanpa melanggar aturan hukum.

“Kami terus mengimbau masyarakat agar selalu berkoordinasi dan tidak melakukan pembakaran sembarangan. Pencegahan karhutla adalah tanggung jawab bersama,” tegas Iptu Dwi Putra.

Dalam kesempatan tersebut, Polsek Tayan Hilir juga mencatat adanya perbedaan data lokasi administratif pada sistem pemantauan pusat. Pihak kepolisian berharap agar pembaruan data wilayah dapat dilakukan secara berkala guna memudahkan tim karhutla dalam melakukan penanganan cepat dan tepat sasaran.

Melalui kegiatan ini, Polsek Tayan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Sanggau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *