Kebijakan dana desa seharusnya menjadi salah satu alat utama dalam mewujudkan pemerataan ekonomi dan pertumbuhan masyarakat di Indonesia. Dalam wadah yang disebut rekognisi dan subsidiaritas, dana desa diharapkan mampu memberikan ruang bagi desa untuk mengelola sumber daya yang dimilikinya. Namun, kenyataannya semakin hari ruang tersebut justru semakin menyempit, hingga hanya tersisa 32% dari keseluruhan anggaran yang dialokasikan.
Permasalahan ini terjadi karena beberapa kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat, yang mulai membatasi penggunaan dana desa. Pertama, adanya aturan yang memaksa setiap desa untuk mengalokasikan 30% dari anggarannya untuk ketahanan pangan. Kebijakan ini juga dilengkapi dengan batasan maksimal 15% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan 3% untuk operasional desa. Kedua, kebijakan Kemitraan Dana Desa (KDMP) yang membatasi agunan maksimal sebesar 20% dari total dana desa.
Logika dari dua kebijakan tersebut justru bertentangan dengan prinsip Undang-Undang Desa. Kebijakan ini lahir dari asumsi bahwa desa tidak mampu memetakan potensi dan kebutuhan mereka sendiri dalam penggunaan dana desa. Hal ini menimbulkan pertanyaan: Apakah desa benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk mengelola dana mereka?
Sejak tahun 2022, dana desa telah menyerap anggaran APBN sebesar Rp468,9 triliun. Namun, hasilnya masih jauh dari harapan. Hanya 5% desa yang berstatus sebagai desa swasembada, 25% berstatus swakarya, dan sisanya (70%) masih dalam status swadaya.
Perubahan arah kebijakan desa melalui pembatasan rekognisi fiskal dan penentuan arah pemanfaatan dana desa menjadi tantangan tersendiri. Dalam kajian implementasi kebijakan, George Edward (1980) menjelaskan bahwa disposisi merupakan salah satu faktor penting dalam keberhasilan pelaksanaan kebijakan. Disposisi merujuk pada pemahaman, respons, dan intensitas pelaksana kebijakan terhadap kebijakan yang diberlakukan.
Adanya perubahan dan pembatasan tersebut akan memengaruhi pemahaman pelaksana kebijakan. Belum lagi, respons mereka terhadap kebijakan—apakah setuju, mendukung, atau menolak—pasti akan berdampak pada dedikasi, loyalitas, dan motivasi kerja mereka. Undang-Undang Desa, dengan asas rekognisi dan subsidiaritas, seharusnya menciptakan disposisi yang positif. Namun, intervensi spesifik justru akan mengurangi kreativitas pelaksana kebijakan, sehingga apa yang dilakukan tidak muncul dari kesadaran sendiri.
Secara teoritis, kualitas disposisi terhadap kebijakan di desa akan menurun jika ada pembatasan yang terlalu ketat. Maka dari itu, penting untuk mengevaluasi kembali cara penerapan kebijakan agar tetap sesuai dengan prinsip dasar desa.
Widya Fitriana (2024) dalam tulisan opini di
Kompas
menyampaikan kritik bahwa efektivitas penggunaan dana desa tidak bisa diukur hanya dari realisasi anggaran. Diperlukan perencanaan yang berbasis data, masalah riil di lapangan, skala prioritas, dan partisipasi masyarakat.
Seharusnya, kondisi ini menjadi perhatian utama, bukan malah pemerintah mempersempit ruang rekognisi fiskal. Dalam hal perencanaan, Undang-Undang Desa mengamanatkan adanya proses demokratisasi, yang dapat dilihat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Secara tegas, desa diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan, kebersamaan, musyawarah, demokrasi, dan partisipasi.
Pasal 54 UU No 6 Tahun 2014 menegaskan bahwa perencanaan desa yang bersifat strategis harus melalui musyawarah desa yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Proses ini sudah jelas secara prosedural. Namun, apakah prosedur tersebut cukup untuk memastikan demokratisasi desa bermuara pada pertumbuhan dan pemerataan ekonomi masyarakat?
Menurut Widya Fitriana, proses deliberatif dalam demokratisasi desa harus menghasilkan masalah riil di lapangan, serta data pendukung untuk menentukan arah perencanaan. Inilah titik persoalan desa, yang membuat desa belum mampu berkembang cepat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Jika melihat kebijakan dalam skala nasional, seperti Asta Cita Presiden Prabowo, poin Swasembada Pangan, dan upaya membangun ekonomi dari desa, semangat yang dibawa masih sama. Ada juga kebijakan prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih. Visi dan kebijakan ini saling terkait; namun, ekosistem untuk mendukung kebijakan tersebut belum mapan.
Secara imajiner, kebijakan tersebut diharapkan saling menopang. Misalnya, ketahanan pangan di desa akan menjadi fondasi MBG, sedangkan koperasi desa akan menjadi instrumen pemerataan ekonomi. Namun, dalam konteks desa, rekognisi fiskal mesti tetap dijaga, meskipun asumsi ketidakmampuan desa secara mandiri nyata adanya.
Masalah utama adalah demokratisasi desa yang tidak berujung pada pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, serta asumsi bahwa pelaksana kebijakan di desa tidak mampu memetakan kebutuhan masing-masing desa. Oleh karena itu, Pasal 54 UU No 6 Tahun 2014 perlu diperdalam, khususnya dalam panduan perencanaan desa.
Jika dilihat lebih dalam, persoalan sebenarnya adalah tipisnya perbedaan antara keinginan dan kebutuhan. Oleh karena itu, meskipun proses deliberatif berjalan, yang muncul justru keinginan, bukan kebutuhan. Maka dari itu, fundamental desa penting untuk didudukkan terlebih dahulu.
Misalnya, apakah suatu desa fokus pada pertanian, perikanan, peternakan, pariwisata, atau industri. Identifikasi awal ini menjadi penting untuk menentukan arah perencanaan desa dan program yang akan dijalankan. Kritik Widya Fitriana sebenarnya jawaban yang mesti diadopsi menjadi kebijakan. Pertama, identifikasi awal potensi desa, berbasis data seperti data sumber daya alam, pekerjaan masyarakat, dan pendapatan.
Tanpa basis data, pelaksana kebijakan di desa tidak akan mengenal potensi desanya sendiri, sehingga tidak memiliki arah kebijakan yang jelas. Selain itu, tanpa identifikasi kebutuhan riil, skala prioritas tidak akan bisa ditentukan.
Oleh karena itu, pemerintah pusat, melalui Kementerian Desa, PDTT, mestinya menyiapkan fundamental desa melalui tenaga pendamping desa. Setiap desa perlu diberikan framework yang jelas agar bisa mengenal potensi desa masing-masing. Demokratisasi desa mesti didukung dengan proses akademik yang berbasis data, sehingga proses deliberatif memiliki arah yang jelas.
Penutup
Adam Smith dalam karya populernya An Inquiry into the Causes of the Wealth of Nation menyatakan, “Jika seorang negarawan mengarahkan penggunaan modal yang mereka miliki, ia mengambil kewenangan yang tidak dapat dipercayakan kepada satu orang pun.” Dalam konteks ini, jika kebijakan MBG (misalnya) meningkatkan demand terhadap bahan pangan, biarkan pasar secara organik meningkatkan produksinya sendiri untuk memenuhi demand tersebut.
Pemerintah melalui fiskalnya baik untuk meningkatkan konsumsi masyarakat, tetapi tidak perlu ikut mengintervensi proses produksi. Pemerintah tidak perlu menyeragamkan arah pembangunan di setiap desa di seluruh Indonesia. Jika demand itu ada, desa-desa akan bergegas dengan sendirinya untuk meningkatkan produksi, dan pemerintah cukup memberikan instrumen dalam mendukung pengembangannya saja.
