Penipuan Mantan Jaksa di Pamulang, Tangerang Selatan
TRM (49), seorang mantan jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat pada 2009 silam, ditangkap setelah melakukan aksi penipuan terhadap warga di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Aksinya telah menghasilkan ratusan juta rupiah yang digunakan untuk keperluan pribadi.
Modus Penipuan yang Licik
Dalam menjalankan aksinya, TRM mengaku sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu. Hal ini membuat korban percaya bahwa ia memiliki koneksi dan kemampuan untuk membantu mengurus perkara hukum. Dengan modus tersebut, TRM berhasil menipu beberapa orang dan meraup uang dalam jumlah besar.
Penangkapan dan Barang Bukti
Pada Rabu (13/11/2025) malam, TRM ditangkap oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Saat ditangkap, ia sedang mengenakan pakaian dinas harian atau PDH kejaksaan.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
* Uang tunai senilai total Rp310 juta
* Sebuah senjata api jenis revolver lengkap dengan peluru tajam
* Satu buah handphone merek Nokia
* Satu unit mobil Agya
* Dua KTP, SIM A dan C, NPWP
* Sepatu warna hitam
* Dua keping kartu ATM
Pemrosesan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, menjelaskan bahwa TRM belum ditetapkan sebagai tersangka, namun telah diamankan untuk diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Menurutnya, kasus ini termasuk tindak pidana umum sehingga kewenangan penanganannya ada pada Polres.
“Karena ini kan kemudian akan dilakukan proses hukum selanjutnya, dan detik ini statusnya belum tersangka, baru kami amankan untuk kemudian diproses langsung di pihak kepolisian,” ujar Apreza.
Pengakuan Pelaku
Dari hasil interogasi, TRM mengaku bahwa uang sebesar Rp310 juta merupakan hasil dari menipu seseorang untuk mengurus perkara. Sebagian dari uang tersebut sudah dimasukkan ke rekening pribadinya, sehingga hanya Rp283 juta yang diamankan.
Selain itu, TRM juga pernah melakukan penipuan dengan modus serupa sebelumnya. Ia mengakui telah menipu dua orang dengan total uang sebesar Rp200 juta, yang kemudian habis digunakan.
Peringatan bagi Masyarakat
Apreza mengimbau masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh orang-orang yang mengaku dapat membantu mengurus perkara hukum, terutama jika mengatasnamakan kejaksaan. Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan seperti ini di Kejaksaan Republik Indonesia.
“Karena tidak ada itu di Kejaksaan Republik Indonesia. Ketika itu terjadi, nggak usah repot-repot konfirmasi saja ke Kajari Tangsel dan kami pastikan itu tidak benar,” kata Apreza.
Status Mantan Jaksa
TRM adalah mantan jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus indisipliner. Meski tidak dijelaskan secara rinci tempat tugasnya dahulu, Apreza menyampaikan bahwa yang bersangkutan dipecat dari instansi kejaksaan pada tahun 2009.
“Saya belum menanyakan itu (tempat tugas), nanti kita telusuri lebih lanjut dimananya, nanti kita buka semua. Yang pasti yang bersangkutan dipecat tahun 2009 atas kasus indisipliner,” ujarnya.
Proses Hukum Selanjutnya
Kejari Tangsel akan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Apreza menegaskan bahwa tim penyidik kepolisian akan melakukan penelusuran lebih lanjut berdasarkan informasi yang diperoleh.
“Jadi nanti akan ditelusuri lebih lanjut oleh tim penyidik kepolisian, yang tentunya juga berdasarkan informasi yang kami dapatkan. Nanti kita coba ungkap semuanya,” tandasnya.
