Pernikahan Tarman dan Sheila dengan Mahar Cek Rp3 M Memasuki Babak Baru

Posted on

Babak Baru Pernikahan Viral Tarman dan Sheila: Laporan Polisi Terhadap Cek Rp3 Miliar

Pernikahan viral antara Tarman dan Sheila, seorang wanita dari Pacitan, kini memasuki babak baru. Pasca-pelaksanaan pernikahan yang sempat menghebohkan publik, kasus ini kini bergerak ke ranah hukum setelah Tarman dilaporkan ke polisi karena dugaan penggunaan cek palsu sebagai mahar.

Laporan tersebut dilakukan oleh Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra (40), pemilik akun media sosial @KandangPacitan. Pelaporan dilakukan ke Polres Pacitan pada Senin (13/10/2025) siang, sekitar pukul 15.00 WIB. Bambang datang sambil membawa sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar dan dokumen yang disebut-sebut menunjukkan indikasi kuat bahwa cek Rp3 miliar yang diberikan Tarman tidak asli.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan resmi terkait dugaan cek palsu. Ia menyatakan bahwa Satreskrim Polres Pacitan akan memanggil saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa pernikahan maupun keberadaan cek tersebut. Selain itu, polisi juga akan meminta keterangan dari saksi ahli perbankan untuk memverifikasi keaslian warkat (cek) yang dilaporkan.

Penelusuran Cek dengan Nomor Seri Sama Sejak 2010

Sementara itu, penelusuran awak media menemukan fakta mencengangkan. Cek dengan nomor seri yang sama (CA 8680652) ternyata pernah muncul di internet pada tahun 2010 dalam sebuah blog bernama numisku.wordpress.com. Dalam artikel berjudul “Hati-hati Penipuan dengan Cek”, penulis blog memperingatkan publik agar waspada terhadap modus penipuan menggunakan cek palsu.

Yang menarik, cek yang ditampilkan di blog tersebut memiliki nomor seri, alamat bank, dan tanda tangan cap yang sama persis dengan cek yang kini dipegang oleh Sheila Arika. Hanya saja, ada sedikit perbedaan dalam detail nominal dan tanggal. Pada versi lama (2010), nilai yang tertera adalah Rp2,7 miliar dengan tanggal 25 Maret 2010, sementara cek milik Tarman bertanggal 10 Oktober 2025 dan bertuliskan Rp3 miliar, yang ditulis tangan.

Kecurigaan Terhadap Dokumen Lain

Menariknya, dalam blog yang sama, penulis juga mengunggah dokumen lain seperti surat keterangan tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manokwari dan Surat Izin Usaha Perdagangan dari Pemprov Jawa Timur, yang juga diduga palsu. Kedua dokumen itu disebut-sebut pernah digunakan dalam modus penipuan investasi pada tahun 2009–2010. Kesamaan format dan cap yang digunakan pada dokumen lama dengan cek milik Tarman membuat banyak pihak curiga bahwa warkat tersebut merupakan hasil duplikasi dari template lama yang sudah beredar di dunia maya lebih dari satu dekade lalu.

Tanggapan Keluarga Sheila dan Tarman

Di sisi lain, keluarga mempelai perempuan Sheila Arika angkat bicara. Sang ibu, Kana Kumalasari, menyebut bahwa hingga kini pihak keluarga belum menerima uang Rp3 miliar maupun mobil Camry yang dijanjikan Tarman. “Sampai sekarang belum ada yang diterima, baik uang maupun mobilnya. Tapi memang mereka sempat pamit bulan madu,” kata Kana.

Sementara itu, Tarman sendiri sebelumnya telah membantah tudingan kabur dan penggunaan cek palsu. Dalam sebuah wawancara, ia menyebut tuduhan itu tidak benar dan menegaskan bahwa uang di bank memang ada. “Betul (kasih mahar Rp3 miliar), uangnya memang ada di bank. Saya tidak kabur, saya dan istri masih bersama, sedang bulan madu,” ujar Tarman.

Profesi dan Sumber Kekayaan Kakek Tarman

Salah satu hal yang juga menarik perhatian publik adalah latar belakang ekonomi dan profesi Kakek Tarman. Dalam wawancara yang dikutip dari Tribun Medan, Tarman mengaku dirinya bekerja sebagai pebisnis swasta. “Saya swasta. Ya saya mengikuti proyek saya sendiri,” katanya singkat.

Lebih lanjut, Tarman mengungkapkan bahwa ia sedang bersiap untuk membangun pabrik rokok dalam waktu dekat. Ia menyebut proyek tersebut sebagai bagian dari rencana investasinya di bidang industri. “Ya betul (pabrik rokok), baru mau,” ujarnya.

Awal Mula Pernikahan Tarman dan Sheila Wanita Pacitan Viral karena Mahar Cek Rp3 M

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari viralnya pernikahan Tarman dan Sheila di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Publik dihebohkan bukan hanya karena jarak usia mereka yang terpaut 51 tahun, tetapi juga lantaran mahar pernikahan yang diberikan Tarman bernilai fantastis: cek senilai Rp3 miliar dan sebuah mobil Camry.

Namun, setelah pernikahan berlangsung, muncul spekulasi di media sosial bahwa cek tersebut palsu. Isu ini pertama kali mencuat dari unggahan akun TikTok @KandangPacitan, yang mengklaim telah menemukan kejanggalan pada dokumen cek milik Tarman. Akun tersebut bahkan menyebut Tarman telah melarikan diri usai menikah karena kedoknya terbongkar, meski kabar ini kemudian dibantah oleh Tarman dan keluarga Sheila.