Penipuan dengan Modus Janji Masuk Polri, Korban Rugi Rp750 Juta
Kasus penipuan yang menggunakan modus janji bisa memasukkan korban menjadi anggota Polri berhasil diungkap oleh jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang. Pelaku berinisial AR (31) mengaku sebagai staf Komisi III DPR RI dan menipu korban asal Tangerang hingga mencapai nilai Rp750 juta.
Uang tersebut ditransfer secara bertahap sejak Februari 2025. Pelaku kini dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Modus Penipuan yang Menggiurkan
Menurut keterangan resmi pihak kepolisian, kasus ini terjadi antara Februari hingga Mei 2025. Korban pertama kali mengenal pelaku di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Pelaku mengaku sebagai staf dari salah satu anggota Komisi III DPR RI, komisi yang memang membidangi hukum, keamanan, dan hak asasi manusia termasuk mitra kerja Polri.
Kedekatan itu dimanfaatkan AR untuk membangun kepercayaan korban. Ia mengklaim memiliki jaringan kuat di internal Polri dan bisa membantu meloloskan siapa pun yang ingin menjadi anggota kepolisian, asalkan sanggup “membantu biaya administrasi dan pelicin”.
“Pelaku memanfaatkan suasana percaya dan kedekatan personal dengan korban. Ia menampilkan diri sebagai sosok berpengaruh, sering membawa korban ke lingkungan DPR dan menunjukkan seolah-olah ia memang memiliki akses khusus,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (14/10/2025).
Korban Tergoda, Uang Mengalir Bertahap
Korban, yang saat itu ingin membantu adik kandungnya menjadi anggota Polri, mulai percaya dengan janji pelaku. Dalam beberapa kali pertemuan, AR meminta uang dengan alasan berbeda-beda, mulai dari biaya administrasi seleksi, uang penginapan panitia, hingga “uang masuk” untuk pejabat di Mabes Polri.
Total uang yang dikirim korban ke rekening AR mencapai Rp750 juta, dilakukan secara bertahap melalui beberapa kali transfer. Namun setelah berbulan-bulan, proses seleksi Polri selesai tanpa hasil. Tak ada satu pun anggota keluarga korban yang lolos seperti dijanjikan pelaku.
Merasa ditipu, korban kemudian mendatangi Polsek Metro Tanah Abang dan membuat laporan resmi pada 12 Oktober 2025.
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Ditangkap
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti transfer, rekaman percakapan WhatsApp, dan saksi-saksi yang mengenal pelaku, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan AR di kawasan Jakarta Pusat.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen mutasi rekening, bukti percakapan digital, dan satu flashdisk berisi data transaksi,” terang Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki.
Kini, AR resmi ditahan di Mapolsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Seleksi Polri Gratis dan Transparan
Kombes Pol Susatyo menegaskan bahwa Polri tidak pernah memungut biaya apa pun dalam proses rekrutmen. Ia menilai tindakan pelaku sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian sekaligus merugikan masyarakat.
“Modus seperti ini sangat merusak kepercayaan publik. Kami tegaskan bahwa seleksi Polri itu murni, gratis, dan transparan. Tidak ada yang bisa menjanjikan kelulusan dengan uang,” ujarnya dengan tegas.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan serupa. “Siapa pun yang mencoba memperjualbelikan proses penerimaan anggota Polri akan kami kejar. Tidak ada ruang bagi praktik semacam ini di tubuh Polri,” sambungnya.
Jangan Mudah Tergiur Janji “Jalur Khusus”
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh oknum yang menawarkan jalan pintas menjadi aparat penegak hukum, ASN, atau institusi lainnya. Menurut AKBP Susatyo, banyak masyarakat masih percaya pada mitos “jalur dalam”, padahal seleksi penerimaan Polri sudah menggunakan sistem digital dan diawasi langsung oleh berbagai pihak, termasuk lembaga eksternal seperti KPK dan Ombudsman.
“Masyarakat harus waspada. Kalau ada yang menjanjikan bisa bantu masuk Polri dengan membayar sejumlah uang, bisa dipastikan itu penipuan. Laporkan saja ke kepolisian,” tegasnya.
Upaya Polisi Lacak Aset dan Jaringan Lain
Dari hasil penyidikan awal, tersangka AR diketahui menggunakan uang hasil penipuan untuk membeli kendaraan, barang elektronik, serta membayar utang pribadi. Polisi kini sedang menelusuri aliran dana tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut membantu pelaku.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan. Apakah tersangka ini bekerja sendiri atau ada pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” jelas Kompol Haris.
Jika terbukti ada aliran dana ke pihak lain, penyidik akan membuka cabang perkara baru, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus Penipuan “Jalur Masuk Polri” Bukan Kali Pertama
Kasus serupa sebenarnya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah oknum telah ditangkap karena menjanjikan kelulusan seleksi Polri dengan imbalan uang. Sebagian besar pelaku memanfaatkan keinginan masyarakat untuk menggapai profesi bergengsi sebagai anggota kepolisian.
“Sejak 2022 kami sudah menangani beberapa kasus dengan modus serupa. Tapi kali ini nominalnya cukup besar, mencapai Rp750 juta,” kata Susatyo.
Polri mengimbau agar masyarakat selalu mengecek kebenaran informasi terkait penerimaan anggota melalui kanal resmi, yakni situs rekrutmen.polri.go.id atau akun media sosial resmi Divisi Humas Polri.
Kasus penipuan berkedok “jalur cepat masuk Polri” ini kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan publik terhadap segala bentuk janji manis yang menjanjikan kemudahan instan. Institusi kepolisian menegaskan proses rekrutmen dilakukan secara profesional dan bebas pungutan.
Dengan tertangkapnya AR, Polsek Metro Tanah Abang berharap tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban tipu daya serupa di masa depan.
“Jangan percaya jalan pintas, karena tidak ada cara instan untuk menjadi anggota Polri selain lewat jalur resmi,” tutup Kombes Susatyo.