Perbedaan Pendapat Bais Soleman Ponto dan Kapuspen TNI Soal Ferry Irwandi

Posted on

Perbedaan Pendapat Mengenai Tindakan Ferry Irwandi

CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, kini menjadi perhatian publik setelah dituduh melakukan tindak pidana siber. Hal ini memicu perdebatan antara Kabais Soleman Ponto dan Kapuspen TNI mengenai konten yang diunggah oleh Ferry Irwandi.

Ferry Irwandi, seorang youtuber yang kerap menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat serta mengkritik pemerintah, diduga telah melanggar hukum. Kepala Satsiber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, mengunjungi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa terdapat fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi. Namun, detailnya belum diungkap secara jelas.

Soleman B Ponto, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, menyoroti isu darurat militer dalam konten Ferry Irwandi. Menurutnya, Ferry sering menyebut tentang darurat militer dalam media sosialnya, meskipun saat demo masyarakat terhadap DPR RI, situasi tersebut tidak benar-benar terjadi. Ia menilai hal itu sebagai fitnah dan menegaskan bahwa kebebasan pendapat harus disampaikan dengan hati-hati.

Sebaliknya, Kapuspen TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, membantah adanya hubungan antara tindak pidana yang dilaporkan dengan isu darurat militer. Ia menekankan bahwa tindakan yang dilakukan Ferry Irwandi terkait penyebaran berita bohong. Meski demikian, ia tidak merinci apa yang dimaksud dengan “berita bohong” tersebut.

Empat jenderal TNI, termasuk Dansatsiber, Kababinkum, Danpuspom, dan Kapuspen, datang ke Polda Metro Jaya untuk konsultasi terkait dugaan tindak pidana Ferry Irwandi. Mereka menyampaikan hasil patroli siber yang menemukan beberapa fakta dugaan pelanggaran. Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyatakan bahwa langkah hukum akan diambil, namun belum merinci jenis tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.

Ferry Irwandi sendiri angkat bicara setelah dituduh melakukan tindak pidana. Ia menegaskan tidak takut dan siap menghadapi proses hukum. Ia juga membantah klaim TNI bahwa mereka sudah berusaha menghubunginya. Menurutnya, ia tidak pernah menerima kontak apapun dari pihak TNI.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terkait upaya pelaporan TNI terhadap Ferry Irwandi. Menurutnya, institusi seperti TNI tidak bisa melaporkan seseorang karena Pasal 27A UU ITE hanya berlaku bagi individu, bukan badan hukum atau institusi. Ia menyarankan agar TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi secara terbuka dan konstruktif.

Isu ini menunjukkan pentingnya menjaga kebebasan berpendapat sekaligus memastikan bahwa tindakan hukum dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, dialog antara pihak-pihak terkait sangat diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga harmoni dalam masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *