Pro dan Kontra Penyegelan Warung Makan di Kota Palu
Penyegelan sejumlah warung makan di Kota Palu menjadi topik yang memicu perdebatan. Tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menangani tunggakan pajak, namun banyak pihak merasa bahwa langkah ini terlalu keras dan tidak manusiawi.
DPRD Kota Palu melalui Komisi B mengajukan desakan agar pemerintah kota mengambil tindakan yang lebih lembut dalam menangani masalah pajak. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Asosiasi Pedagang Kuliner (Aspek), berbagai pandangan disampaikan oleh para anggota komisi.
Plt Sekretaris Bapenda Palu, Syarifudin, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah melalui proses panjang. Pihaknya telah memberikan peringatan secara lisan dan tulisan sejak tahun 2020, tetapi tidak ada respon dari pelaku usaha. Menurutnya, pajak makan dan minum sebenarnya bukan beban bagi pelaku usaha, melainkan konsumen. “Konsumen yang membayar pajak itu kepada pelaku usaha,” ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD Palu, Ratna Mayasari Agan, menilai penyegelan bukan solusi yang tepat. Ia menyatakan bahwa tindakan ini bisa membuat warung tidak bisa beroperasi lagi. Meski pedagang mungkin lalai, ia menilai pemerintah harus lebih humanis dalam menangani masalah ini. “Kalau ditutup, dari mana mereka mencari uang untuk membayar pajak? Apalagi ada yang menunggak sejak 2020–2021, masa pandemi Covid-19,” tambahnya.
Ketua ASPEK Sulteng, Bino A Juwarno, juga meminta agar penyegelan dihentikan. Ia mengusulkan agar klasifikasi pajak rumah makan disesuaikan dengan omzet. “Salah satu yang disepakati adalah revisi perda penetapan nilai pajak daerah berdasarkan peraturan perundangan,” jelasnya.
Ratna menegaskan bahwa pemerintah seharusnya memberikan keringanan kepada pedagang kecil dengan memberikan relaksasi skema cicilan. “Perbankan saja memberi relaksasi saat pandemi, apalagi pemerintah kota. Jangan bebankan lagi masyarakat dengan tetap menghitung tunggakan pajak saat pandemi,” tegasnya.
Jenis-Jenis Pajak di Kota Palu
Perpajakan di Kota Palu terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.
1. Pajak Pusat (Dikelola oleh KPP Pratama Palu)
Pajak ini bersifat nasional dan berlaku di seluruh Indonesia. Untuk urusan pajak pusat, wajib pajak di Palu dan sekitarnya (seperti Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong) dilayani oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu. Beberapa jenis pajak yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh): Dikenakan pada penghasilan pribadi atau badan.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Dikenakan pada konsumsi barang atau jasa.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kantor KPP Pratama Palu beralamat di Jalan Moh. Yamin No. 35, Tatura Utara, Palu Selatan.
2. Pajak Daerah (Dikelola oleh Bapenda Kota Palu)
Ini adalah pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palu. Jenis-jenis pajak ini ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan digunakan untuk membiayai pembangunan di wilayah Palu. Beberapa jenis pajak daerah yang berlaku antara lain:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui kantor Samsat di Palu.
- Pajak Hotel dan Restoran: Dikenakan atas jasa penginapan atau penjualan makanan/minuman.
- Pajak Hiburan: Dikenakan pada penyelenggaraan acara atau tempat hiburan.
- Pajak Reklame.
- Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
- Pajak Air Tanah.
Cara Pembayaran Pajak di Palu
Pembayaran pajak kini semakin mudah, dengan berbagai pilihan metode:
- Pajak Pusat: Pembayaran dilakukan secara online melalui kode billing yang dibuat di situs DJP, dan dapat dibayarkan melalui bank, ATM, atau platform digital lainnya.
- Pajak Kendaraan (PKB): Bisa dibayar secara langsung di kantor Samsat Palu atau melalui aplikasi Samsat Online, ATM, dan bahkan di beberapa minimarket.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2): Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, aplikasi digital seperti Kiosbank, atau aplikasi terbaru yang diluncurkan oleh Bapenda Kota Palu.
Pemerintah juga sering mengadakan program pemutihan denda untuk tunggakan pajak PBB-P2.


