Setiap penghujung bulan Maret yang berlangsung setiap tahun, media sosial Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa ramai. Tidak sedikit yang dengan bangga mengunggah bukti lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, tidak sedikit pula yang masih bingung bagaimana cara melakukannya. Sering timbul pertanyaan seperti, apa sih yang dimaksud dengan SPT? Ataupun pertanyaan lainnya seperti, apakah yang belum kerja harus lapor pajak juga? Peristiwa ini cukup menarik karena memperlihatkan bahwa di tengah pesatnya aliran informasi dan kemajuan digital, kesadaran perpajakan di kalangan muda Indonesia masih tergolong rendah.
Faktanya, pajak bukan semata-mata potongan dari gaji atau kewajiban yang menyulitkan. Pajak adalah napas pembangunan negara. Seperti yang disampaikan oleh Janges & Pangestu (2021) bahwa tujuan utama pemungutan pajak yaitu sebagai pendapatan negara guna pembangunan negara yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyatnya dan dipungut berdasarkan asas keadilan. Mulai dari jalan raya yang kita lintasi, beasiswa kuliah yang kita dapat, sampai rumah sakit yang kita kunjungi, semuanya tidak luput dari peran pajak. Pajak menjadi bentuk kerja sama modern yang dilaksanakaan secara terstruktur. Saat semua warga negara ingin berkontribusi, hasilnya dapat dinikmati bersama. Akan tetapi, mayoritas anak muda masih melihat pajak sebagai persoalan orang dewasa, pegawai kantor, atau pengusaha besar, bukan persoalan mereka.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa jumlah wajib pajak dari kalangan muda memanglah meningkat dari tahun ke tahun, khususnya sesudah adanya kemudahan dalam pelaporan yang bisa dilakukan hanya dengan penggunaan sistem daring seperti e-Filing. Merujuk pada Riksfardini et al. (2023) e-Filling diketahui sebagai salah satu sistem yang menjadi produk dari penerapan e-government, juga mempunyai tujuan sebagai cara penyampaian SPT Tahunan secara real time melalui internet di website DJP. Akan tetapi, peningkatan ini masih termasuk jauh dari potensi yang sebenarnya. Kalangan muda, khususnya generasi Z dan milenial, kini menguasai dunia kerja dan wirausaha kreatif, namun masih belum seluruhnya memiliki kesadaran pajak yang kuat. Banyak dari mereka yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bahkan ada yang belum paham mengenai manfaatnya.
Faktor pemicu hal ini, salah satunya dikarenakan sistem perpajakan di negara ini yang masih tampak sulit di mata masyarakat umum. Istilah seperti penghasilan tidak kena pajak, Pajak Penghasilan (PPh) 21, pajak final, atau tarif progresif kerap kali membuat bingung. Belum lagi adanya perasaan curiga perihal transparansi pengelolaan pajak yang membuat kebanyakan dari mereka enggan melibatkan diri secara aktif. Namun, apabila kalangan muda hanya memilih untuk bersikap pasif dan tidak ingin tahu, siapa yang akan memperbaiki sistem itu pada masa mendatang?
Berita positifnya, sebenarnya kalangan muda di Indonesia berkemampuan menjadi generasi sadar pajak. Mereka memahami teknologi, terbiasa menemukan informasi dengan mandiri, serta cepat beradaptasi dengan berbagai hal yang baru. Melalui DJP, pemerintah pun telah melakukan adaptasi. Saat ini, edukasi pajak tidak lagi sekadar lewat seminar formal, namun pula melalui media sosial dengan gaya yang ringan dan interaktif. Didapati video edukatif, konten menghibur di TikTok, hingga kerja sama influencer muda.dengan tujuan supaya pajak tidak lagi dianggap topik kaku yang hanya dipahami oleh orang dewasa, pegawai kantor, ataupun pengusaha besar.
Kini, di masa ekonomi digital semacam ini, batas pekerjaan formal dan informal semakin pudar. Kalangan anak muda kini banyak yang bekerja menjadi freelancer, kreator konten, penjual daring, atau pekerja remote. Seluruh jenis penghasilan itu sebenarnya tetaplah berhubungan dengan kewajiban pajak. Namun kerap kali dikarenakan tidak ada potongan langsung seperti pegawai tetap, kewajiban tersebut jadi terabaikan. Padahal, dengan memahami dasar perpajakan, mereka bisa mengelola keuangan lebih baik, sekaligus berpartisipasi secara nyata pada pembangunan.
Sebenarnya, belajar pajak tidaklah sesulit yang dibayangkan. Banyak sekali sumber informasi yang bisa diakses dengan mudah, dari situs resmi DJP, kanal YouTube, sampai media sosial yang membahas mengenai topik keuangan pribadi. Kita tidak perlu menjadi ahli akuntansi untuk menguasai dasar pajak, sekadar tahu apa kewajiban kita dan bagaimana cara melakukan pelaporan. Langkah kecil misalnya membuat NPWP dan melapor SPT tahunan sudah termasuk sebagai wujud kepedulian sebagai warga negara.
Di samping itu, penting juga membangun kesadaran bahwa taat pajak bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga soal rasa tanggung jawab sosial. Pajak yang dibayarkan digunakan untuk membiayai kebutuhan publik. Dengan taat pajak, kita ikut memastikan agar fasilitas umum, layanan pendidikan, dan bantuan sosial bisa terus berjalan. Dalam konteks ini, pajak bukan beban, melainkan bentuk kontribusi nyata terhadap bangsa.
Kesadaran semacam ini seharusnya dapat dimunculkan sejak dini. Berbagai tempat seperti sekolah, kampus, hingga komunitas dapat berperan besar dalam memicu tumbuhnya nilai tersebut. contohnya saja melalui penyelenggara kegiatan literasi pajak, seminar interaktif, atau konten kreatif yang membicarakan topik perpajakan dari sisi yang lebih dekat dengan kehidupan kalangan muda. Bila sejak dini pemahaman ini bisa ditumbuhkan, mereka akan lebih siap ketika mulai bekerja atau berwirausaha.
Pada akhirnya, pajak tidak hanya mengenai kehilangan sebagian penghasilan, melainkan mengenai ikut serta membangun masa depan yang lebih baik. Jalan yang lebih layak, pendidikan yang lebih terjangkau, dan peluang kerja yang lebih luas tidak timbul begitu saja. Semua itu didanai oleh pajak yang kita bayarkan. Sehingga, inilah saatnya kalangan muda berhenti bersikap acuh tak acuh. Kalangan muda bisa memulai dari hal sederhana, seperti mengenal NPWP, mencari tahu cara lapor pajak, atau sekadar memahami ke mana uang pajak itu digunakan.
Kesadaran pajak tidaklah tumbuh melalui paksaan, namun kepedulian. Bila kalangan muda menaruh rasa pedulinya pada isu lingkungan, kesetaraan, dan kemanusiaan, seharusnya kepedulian pada pajak juga bisa tumbuh. Sebab pada hakikatnya, pajak merupakan suatu bentuk nyata dari rasa tanggung jawab kita pada masa depan bangsa. Tidak perlu menunggu tua, tidak perlu menunggu kaya. Cukup mulai peduli, mulai belajar, dan mulai berkontribusi. Dari situ, Indonesia bisa tumbuh bersama kalangan mudanya yang sadar pajak, bukan yang acuh tak acuh.
REFERENSI:
Janges, Z. P., & Pangestu, I. A. (2021). Eksistensi Pajak bagi Pembangunan Nasional. Jurnal Supremasi Hukum, 17(1), 43-54.
Riksfardini, M., Sagara, B., Firmanto, F. S., & Handayani, N. (2023). Inovasi Pelayanan Pajak Berbasis e-Government melalui Penggunaan e-Filing dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan. Jurnal Administrasi Publik, 1(1), 35-44.


