Perkembangan Pemrosesan Kawasan Hutan Produksi untuk Pengembangan Pariwisata di Pulau Serangan
Pengembangan kawasan pariwisata di Pulau Serangan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, kembali menjadi perhatian publik. Hal ini terkait dengan rencana pengembangan KEK Kura-Kura Bali yang melibatkan pelepasan kawasan hutan produksi di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai. Dalam konteks ini, Prof. Dr. Drs. AA Ketut Sudiana, S.H., A.MA, M.H., seorang anggota DPRD Provinsi Bali dan akademisi agraria serta tata ruang, memberikan penjelasan mengenai proses legalitas dan mekanisme yang telah dilalui.
Proses Pelepasan Kawasan Hutan Produksi
Menurut informasi yang diberikan, pelepasan kawasan hutan produksi seluas 62,14 hektar untuk pengembangan pariwisata atas nama PT Bali Turtle Island Development (BTID) berdasarkan Surat Menteri Kehutanan RI Nomor 904/Menhut-II/97 tanggal 12 Agustus 1997. Surat tersebut menyetujui penggunaan kawasan hutan seluas 80,14 hektar di Pulau Serangan untuk kegiatan pariwisata dan industri kreatif.
Namun, pada tahun 2004, persetujuan tersebut diubah melalui Surat Persetujuan Menteri Kehutanan RI No: S.480/Menhut-VII/2004 tanggal 19 Oktober 2004. Dalam surat tersebut, luas kawasan hutan yang disetujui untuk digunakan adalah ± 62,14 Ha. Proses ini dilakukan melalui mekanisme tukar menukar kawasan hutan yang sah secara hukum.
Kewajiban PT BTID dalam Tukar Menukar Kawasan Hutan
PT BTID memiliki kewajiban untuk menyediakan lahan pengganti sesuai dengan persetujuan Menteri Kehutanan RI. Lahan pengganti yang disiapkan oleh PT BTID terletak di Kabupaten Jembrana seluas 44,00 Ha dan di Kabupaten Karangasem seluas 40,20 Ha. Selain itu, PT BTID juga melakukan penanaman (reboisasi) tanaman bakau di kedua lokasi tersebut.
Proses pemeliharaan tanaman dilakukan selama 3 tahun, serta penandatanganan Berita Acara Tata Batas (BATB) lahan pengganti kawasan hutan. Pada tanggal 15 Maret 2005, Panitia Tata Batas Kawasan Hutan menandatangani BATB pengukuran (difinitif) seluas 44,00 Ha di Kabupaten Jembrana. Sedangkan pada tanggal 25 Maret 2005, BATB pengukuran (difinitif) seluas 40,20 Ha di Kabupaten Karangasem juga ditandatangani.
Pada Januari 2007, PT BTID telah menyelesaikan penanaman dan pemeliharaan tanaman di kedua lokasi tersebut. Sebagai bentuk kesepakatan, pada tanggal 7 April 2008, Penandatanganan Berita Acara Tukar Menukar (BATM) Kawasan Hutan Pulau Serangan antara PT BTID dengan Departemen Kehutanan RI dilakukan.
Status Lahan Pengganti Setelah Tukar Menukar
Berdasarkan Surat Menteri Kehutanan RI Nomor: 439/Menhut-11/2008 tanggal 26 November 2008, lahan pengganti seluas 84,20 Ha telah ditunjuk menjadi Kawasan Hutan Tetap. Lahan seluas 44,00 Ha di Kabupaten Jembrana memiliki fungsi Hutan Produksi, sedangkan lahan seluas 40,20 Ha di Kabupaten Karangasem memiliki fungsi Hutan Lindung.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Dirjen Badan Planologi Kementerian Kehutanan RI No. SK.2846/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 16 April 2014, lahan pengganti di Kabupaten Karangasem ditetapkan sebagai Kawasan Hutan. Demikian pula, lahan pengganti di Kabupaten Jembrana juga ditetapkan sebagai Kawasan Hutan berdasarkan Keputusan Dirjen Badan Planologi Kementerian Kehutanan RI No. SK.2848/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 16 April 2014.
Proses Dokumen Tukar Menukar Kawasan Hutan
Seluruh dokumen tukar menukar kawasan hutan dikirim oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Denpasar (BPKH) ke Kementerian Kehutanan RI di Jakarta untuk dimohon proses Penerbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI tentang Pelepasan kawasan Hutan yang terletak di Pulau Serangan, Kota Denpasar, Provinsi Bali untuk Pengembangan Kawasan Pariwisata a/n PT Bali Turtle Island Development.
Permohonan PT BTID sesuai Keputusan Menteri Lingkungan hidup dan kehutananan No.SK.480/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Pelepasan Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dalam rangka tukar menukar kawasan hutan untuk pengembangan pariwisata atas nama PT BTID di wilayah Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali seluas 62,14 Ha, “disetujui” dengan tanah penukar seluas +_84,20 terletak di Desa Loloan Timur dan Desa Budeng yang berbatasan/berimpit dengan kawasan hutan badeng (RTK 30) seluas 44Ha dan di Desa Batu Ringgit, Dukuh, Tulamben, Kubu dan Desa Sebudi, Selat, Karangasem yang berbatasan dengan hutan Gunung Abang Agung (RTK8) seluas 40,20 Ha.
