Berita Terkini dari Sumatera Barat
Kecelakaan Mobil Box di Jalan Lintas Sumbar-Riau
Sebuah mobil box Daihatsu Grand Max mengalami kecelakaan yang menyebabkan kendaraan masuk ke dalam jurang. Kejadian ini terjadi di Jalan Lintas Sumbar-Riau, KM 22, Jorong Aia Putiah, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Menurut informasi yang diperoleh, sebelum kecelakaan terjadi, mobil tersebut diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan kehilangan kendali. Kasat Lantas Polres Limapuluh Kota, Iptu Zarwiko Irzal, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekira pukul 06.30 WIB dan laporan diterima oleh pihak kepolisian sekitar pukul 07.00 WIB.
Mobil box dengan nomor polisi BM 8359 FX dikemudikan oleh Ahmad Syahroni, yang datang dari arah Pekanbaru menuju Payakumbuh. Saat tiba di lokasi kejadian, mobil melaju kencang dan tidak mengetahui kondisi jalan yang banyak tikungan. Akibatnya, pengemudi kehilangan kendali dan menabrak jembatan sebelum akhirnya jatuh ke dalam jurang.
Warga setempat kemudian membawa pengemudi dan tujuh penumpang lainnya ke RS Adnaan WD Payakumbuh. Dari hasil pemeriksaan, delapan orang mengalami luka ringan. Sementara itu, kondisi kendaraan mengalami kerusakan berat di bagian depan dan bodi.
Kepolisian telah melakukan beberapa langkah usai kecelakaan terjadi, seperti menerima laporan, mendatangi TKP, melakukan TPTKP laka lantas, serta mencatat saksi dan tersangka.
Anggaran Rp2,6 Triliun untuk Penanganan PDAM Pascabencana
Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk penanganan PDAM pascabencana di Sumatera Barat. Anggaran tersebut mencakup tahap tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa pada masa tanggap darurat, sekitar Rp600 miliar dialokasikan untuk memastikan layanan air bersih tetap berjalan. Sementara itu, dana sebesar Rp2 triliun dialokasikan untuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur PDAM yang rusak akibat bencana.
Dody menjelaskan bahwa rencana anggaran tersebut saat ini masih dalam tahapan administrasi dan perencanaan di tingkat pemerintah pusat. Meskipun demikian, proses pekerjaan di lapangan tetap berjalan meskipun anggaran secara administratif masih melalui tahapan persetujuan.
Ia juga memastikan tidak ada persoalan terkait ketersediaan anggaran. Menurutnya, mekanisme APBN memang mengharuskan setiap tahapan dilalui sesuai aturan.
Penggerebekan Pengedar Narkotika di Payakumbuh
Polres Payakumbuh berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penggerebekan dilakukan oleh Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial EP (43) beserta puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu yang diduga siap diedarkan. Informasi awal berasal dari masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka. Hasilnya, petugas menemukan 24 paket narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti pendukung lainnya.
Tersangka EP diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Tabek Gadang, Kelurahan Ganting, Kota Padang Panjang. Rumah kontrakan yang ditempatinya di Payakumbuh Utara diduga kerap dijadikan tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Payakumbuh mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai upaya bersama memerangi penyalahgunaan narkoba.
