Pengakuan Petugas Lapas Balikpapan dalam Kasus Narkoba, Pakaian dan Waktu Datang Catur Jadi Sorotan

Posted on

Sidang Kasus Narkoba di Lapas Balikpapan: Pengakuan Saksi dan Kritik Aturan

Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan. Sidang ini melibatkan saksi berinisial HM, mantan petugas Lapas yang kini masih bertugas di luar kota. Dalam kesaksianya, HM memberikan informasi penting mengenai kejadian yang terjadi sebelum dimutasinya dirinya ke Maluku.

Saksi Mengenal Terdakwa Catur

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Siswanto, HM mengaku mengenal terdakwa Catur Adi Prianto. Menurutnya, Catur adalah mantan anggota Polri. Meskipun demikian, HM tidak tahu secara pasti bagaimana narkotika bisa masuk ke dalam lapas. Ia hanya mendengar kabar-kabar tentang peredaran narkotika sebelum dimutasinya dirinya.

HM juga membantah tudingan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp200 juta untuk memfasilitasi peredaran narkotika di dalam lapas. “Tidak ada. Tidak benar saya mendapat uang Rp200 juta,” tegasnya.

Kunjungan Catur ke Lapas

Salah satu anggota majelis hakim menyinggung soal kunjungan Catur ke lapas pada Januari 2025. HM menjelaskan bahwa setelah kunjungan itu, dilakukan razia atas perintah Kepala Lapas. Razia tersebut dilakukan karena adanya informasi dari Bareskrim bahwa narkotika diduga masuk ke dalam lapas.

Menurut HM, hasil razia menemukan barang bukti seberat kurang lebih 69 gram. Barang bukti tersebut berasal dari beberapa warga binaan. Setelah peristiwa itu, HM kemudian dimutasi ke Maluku.

Pelanggaran SOP dalam Kunjungan

Hakim Ketua Ari Siswanto menyoroti aspek prosedur standar operasional (SOP) dalam kunjungan ke lapas. HM menjelaskan bahwa setiap pengunjung harus membawa KTP dan diperiksa barang serta badannya. “Barang bawaan dan ponsel dititipkan sebelum masuk,” ujarnya.

Namun, HM menyebut bahwa siapa pun dapat membesuk warga binaan meskipun tidak memiliki hubungan keluarga, selama yang dibesuk memberikan izin. “Kalau untuk besuk, memang sudah disiapkan ruangannya,” tambahnya.

Hakim kemudian menanyakan mengenai kunjungan Catur yang dinilai menyimpang dari SOP. HM menjawab bahwa kunjungan tersebut memang menyimpang karena tidak dilakukan di ruang besuk yang telah disediakan dan jam yang diperbolehkan.

Penampilan Catur Dinilai Tidak Sesuai Aturan

Hakim Ketua juga menyoroti penampilan Catur di rekaman CCTV yang tampak mengenakan celana pendek dan kaus oblong. HM menjelaskan bahwa aturan lapas tidak memperbolehkan pakaian tersebut, meski ia sendiri tidak menanyakan perihal pakaian pengunjung.

Ketika ditanya mengapa Catur bisa masuk ke dalam Lapas di luar jam besuk, HM mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Saya tidak tahu proses masuknya, karena laporan ke saya itu ketika Catur sudah di dalam ruangan pos jaga oleh komandan jaga,” ujarnya.

HM menegaskan bahwa begitu mengetahui adanya kunjungan itu, ia hanya meminta agar Catur diawasi dan tidak berlama-lama.

Narkoba Masuk ke Lapas

Ketika majelis menanyakan pendapatnya soal temuan narkotika di dalam lapas, HM menyebut tidak mengetahui bagaimana barang itu bisa masuk. “Saya kurang paham masuknya seperti apa. Terkait dengan masuknya barang itu, saya tidak tahu. Memang itu tanggung jawab saya,” ujarnya.

Salah satu penasihat hukum Catur mempertanyakan peran HM yang disebut memiliki kewenangan di lapas. HM mengakui bahwa dirinya memiliki wewenang untuk menyuruh keluar pengunjung yang melanggar aturan. “Karena posisinya sudah di dalam, memang kewenangan saya untuk menyampaikan kepada komandan agar keluar dari lapas. Hanya saja karena sudah ada di dalam, saya bilang, jangan lama-lama,” jelas HM.

Catur: Saya Diundang Lapas

Dalam bagian akhir persidangan, terdakwa Catur menyinggung adanya keterangan sembilan saksi yang menyebut peredaran narkotika sudah terjadi sejak 2023. HM menjelaskan bahwa lapas secara rutin melakukan razia, baik terjadwal maupun mendadak, dan tidak pernah menemukan barang bukti sebelumnya.

Catur membantah bahwa kunjungannya ke lapas dilakukan tanpa izin. Ia menyebut datang ke Lapas Balikpapan karena undangan resmi dalam rangka kegiatan bulan Ramadan. “Saya tidak datang begitu saja, tapi memang atas undangan dari pihak Lapas Balikpapan dalam rangka bulan puasa,” tandas Catur di hadapan hakim.

Sidang ini berlangsung hingga sekitar pukul 7 malam. Dimana sidang perkara dugaan peredaran narkotika di Lapas Balikpapan ini dijadwalkan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya pada Senin (3/11/2025).

Sidang Perdana: Persidangan Awal Kasus Narkoba di Lapas Balikpapan

Pengadilan Negeri Balikpapan mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret nama eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, Rabu (23/7/2025). Sidang berlangsung di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur.

Catur Adi Prianto dihadirkan bersama sembilan terdakwa lain dalam dakwaan melakukan permufakatan jahat dalam kasus peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan selama rentang waktu Januari hingga Februari 2025.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Balikpapan membacakan dakwaan terhadap terdakwa dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika, terkait dugaan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari 1 kilogram atau lebih dari 5 gram dalam bentuk bukan tanaman.

“Jaksa memberikan dakwaannya terhadap terdakwa Pasal 114 dan Pasal 112. Nanti biarlah apabila ada hak dari para terdakwa untuk membantah dakwaan, itu adalah hak mereka,” ujar Kasi Pidum Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, seusai persidangan.

Er Handaya menjelaskan, dalam proses hukum selanjutnya, jaksa akan menghadirkan alat bukti guna membuktikan dakwaan. “Kami menunggu eksepsi dari para terdakwa dan akan kami tanggapi. Selanjutnya, biar hakim yang akan memutuskan,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Catur Adi Prianto, Anisa Ul Mahmudah dari kantor hukum Agus Amri & Affiliates, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di lapas. Menurutnya, keberadaan Catur Adi Prianto di Lapas Kelas IIA Balikpapan murni dalam rangka kunjungan terhadap salah satu temannya yang kini juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama.

“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kunjungan Catur Adi Prianto berkaitan dengan transaksi narkoba. Klien kami tidak mengetahui adanya peredaran narkoba di lapas, dan hanya datang untuk berkunjung,” tegas Anisa.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari pihak terdakwa. Sidang berikutnya dijadwalkan dalam waktu dekat dengan pemeriksaan awal terhadap alat bukti dari pihak penuntut umum.