Pledoi Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Musisi senior Indonesia, Fariz RM, yang dikenal dengan nama panggungnya Fariz Roestam Moenaf, menghadapi sidang kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, ia membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan pledoi dilakukan langsung oleh Fariz RM pada Senin (11/8/2025), sebagai bagian dari proses hukum acara pidana.
Pledoi dalam sistem hukum acara pidana adalah bentuk pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya kepada majelis hakim setelah JPU membacakan tuntutan. Namun, kali ini, pledoi yang dibacakan oleh Fariz RM diwarnai dengan pengakuan bersalah atas perbuatan yang dilakukannya.
Fariz RM lahir pada 5 Januari 1959 di Jakarta dan memiliki karier bermusik sejak era 1980-an melalui lagu-lagu seperti “Sakura” dan “Barcelona”. Namun, kariernya tampaknya terganggu akibat masalah narkoba yang telah menimpa dirinya sejak 2024.
Jejak Kasus Narkoba Fariz RM
Sejak 2024, Fariz RM sudah empat kali berurusan dengan hukum karena kasus penyalahgunaan narkotika. Kini, dalam kasus keempatnya, ia mengaku bersalah dan berjanji untuk tidak menggunakan narkotika lagi.
“Seperti yang saya sampaikan di pemeriksaan terdakwa yang lalu, saya mengambil sebuah kesalahan. Kesalahan saya yang terbesar adalah saya memilih untuk menggunakan narkotika di masa muda dulu, yang selanjutnya menjadi kebiasaan buruk dalam diri saya,” ujarnya.
Meski mengakui kesalahan, Fariz menegaskan bahwa ia tidak pernah menggunakan narkoba saat bekerja sebagai musisi. Ia menyatakan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi aktivitas profesi dan reputasinya secara langsung.
Pernah Pulih, Tapi Kembali Terjebak
Fariz RM juga mengungkapkan bahwa ia pernah pulih setelah menjalani rehabilitasi pada kasus ketiga di tahun 2018. Namun, ia kembali tergelincir akibat tekanan psikis dan memilih kembali mengonsumsi narkotika.
“Saat itu, di tahun 2018, saya boleh dikatakan terbebas secara sebagai pengguna aktif, saya tidak lagi menggunakan secara aktif,” katanya. “Saya akui saya memiliki kelemahan di mana saya seringkali tergelincir di saat saya sedang mendapat gangguan tekanan psikis. Saya tergelincir untuk menggunakan lagi.”
Kesiapan Menerima Putusan Hakim
Fariz menyatakan kesiapannya dalam menerima putusan hakim. Setelah terjerat empat kali kasus serupa, ia mengaku banyak belajar untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
“Saya percaya bahwa apapun putusan hukum yang akan saya terima sebagai sanksi, insyaallah merupakan kehendak Allah yang memberi saya kesempatan dan peluang sekali lagi untuk saya bisa memperbaiki diri, introspeksi dan merehabilitasi diri,” ujarnya.
Permintaan Maaf Kepada Keluarga dan Masyarakat
Dalam pledoi pribadinya, Fariz RM juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan masyarakat, termasuk para penggemarnya di industri musik Tanah Air.
“Yang Mulia, saya hanya ingin minta maaf, izinkan saya memohon maaf kepada keluarga saya, kepada ibu saya yang masih ada, kemudian juga kepada keluarga besar saya, istri dan anak-anak saya, dan keluarga besar, juga masyarakat luas, khususnya masyarakat pecinta musik Indonesia,” tuturnya.
Kuasa Hukum Minta Rehabilitasi
Kuasa hukum Fariz RM juga membacakan nota pembelaan dalam sidang tersebut. Mereka mengajukan dua opsi tuntutan kepada majelis hakim, yakni membebaskan Fariz RM atau menjalani rehabilitasi.
Dalam pembelaan primer, kuasa hukum menyatakan bahwa Fariz tidak terbukti bersalah dan meminta agar ia dibebaskan dari tahanan serta diberikan kesempatan untuk merehabilitasi diri. Jika hakim menyatakan Fariz terbukti bersalah sebagai pengguna, maka opsi kedua adalah menjalani rehabilitasi medis dan sosial secara intensif di fasilitas kesehatan khusus pecandu narkotika.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (14/8/2025) dengan agenda replik atau jawaban dari JPU atas nota pembelaan tersebut.
