Pengumuman Seleksi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Pemerintah telah mengumumkan bahwa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 akan dimulai pada tanggal 22 Agustus 2025. Informasi ini menjadi kabar penting bagi para pencari kerja, terutama mereka yang pernah mengikuti proses seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya.
Seleksi PPPK Paruh Waktu tidak dibuka untuk umum. Hanya peserta tertentu yang memenuhi syarat yang bisa mengikuti tahapan rekrutmen ini. Hal ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Selama periode 7 hingga 20 Agustus 2025, Kementerian PANRB membuka ruang bagi instansi pemerintah untuk menyampaikan usulan penetapan kebutuhan calon ASN part time. Setelah itu, pada 21-30 Agustus 2025, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan formasinya.
Skema Kerja PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu adalah salah satu skema kerja bagi tenaga profesional yang direkrut oleh pemerintah untuk bekerja secara tidak penuh waktu (paruh waktu) dengan sistem kontrak. Mereka dipilih berdasarkan jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, namun bekerja tidak secara penuh waktu, melainkan hanya beberapa jam/hari dalam seminggu sesuai kebutuhan instansi.
Dengan demikian, seleksi setara CPNS ini, tidak dibuka untuk umum atau tertutup karena hanya dialokasikan bagi peserta yang memenuhi syarat dan ketentuan khusus.
Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya untuk Non ASN terdata yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan Peserta seleksi yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Kriteria pelamar yang dapat diusulkan untuk memenuhi formasi PPPK Paruh Waktu terdiri dari pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus. Pelamar yang dapat diusulkan juga bisa berupa pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut: Non ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja; Non ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir; dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tahapan Perekrutan PPPK Paruh Waktu 2025
Setelah usulan itu dilakukan masing-masing PPK, menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri dari kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu kepada kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari menteri PANRB.
Tahapan pengadaan PPPK paruh waktu akan tersusun secara strategis berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Adapun jadwal rekrutmen PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:
- 7-20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
- 21-30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB
- 22 Agustus-1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan
- 23 Agustus-15 September 2025: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus-20 September 2025: Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus-30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Langkah Pemerintah dalam Rekrutmen ASN
Sebelumnya, pemerintah telah mengambil keputusan untuk tidak membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2025. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, terutama para pencari kerja yang telah lama mempersiapkan diri untuk masuk ke jalur PNS konvensional.
Pemerintah sepenuhnya mengalihkan fokus pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai gantinya di tahun berjalan 2025 ini. Alasan utamanya adalah tekanan fiskal, kebutuhan reformasi birokrasi, serta tuntutan efisiensi layanan publik. Skema PPPK dinilai lebih fleksibel dan relevan untuk menghadapi tantangan zaman.


