Pemerintah Umumkan Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Apakah Saham di BEI Libur?

Posted on

Pemahaman Tentang Cuti Bersama 18 Agustus 2025 dan Dampaknya pada Perdagangan Saham

Pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan momen penting ini dengan lebih khidmat dan meriah. Namun, bagi para pelaku pasar modal, khususnya investor di Bursa Efek Indonesia (BEI), muncul pertanyaan mengenai apakah perdagangan saham akan libur pada tanggal tersebut.

Tujuan Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Tanggal 18 Agustus 2025 jatuh sehari setelah Hari Kemerdekaan RI, yaitu 17 Agustus. Keputusan ini bertujuan untuk memperkuat semangat nasionalisme dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan perayaan, seperti upacara bendera, lomba tradisional, hingga acara budaya. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, terutama di sektor pariwisata, melalui peningkatan mobilitas selama akhir pekan panjang.

Bagi investor, memahami status operasional BEI pada tanggal tersebut sangat penting untuk merencanakan strategi perdagangan dan menghindari kebingungan. Oleh karena itu, penting untuk memantau informasi resmi dari BEI terkait jadwal operasional bursa.

Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Keputusan penetapan cuti bersama ini diresmikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. SKB ini merupakan revisi dari keputusan sebelumnya, yaitu SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Rapat penetapan digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, bersama Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, dan perwakilan dari berbagai kementerian. Menurut Imam Machdi, keputusan ini diambil untuk memberikan waktu lebih bagi masyarakat dalam merayakan kemerdekaan dengan penuh kebanggaan nasional.

“Langkah ini memungkinkan masyarakat untuk terlibat aktif dalam kegiatan yang mempererat persatuan dan semangat kebangsaan,” ujarnya. Pemerintah juga mengimbau instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk memanfaatkan momen ini secara produktif, misalnya dengan mengadakan kegiatan edukatif atau budaya yang mendukung persatuan bangsa.

Status Perdagangan Saham di BEI pada 18 Agustus 2025

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengonfirmasi bahwa tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur bursa, sejalan dengan keputusan cuti bersama pemerintah. Pengumuman ini dirilis melalui Pengumuman Bursa Nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024, yang merevisi kalender libur bursa sebelumnya tertanggal 16 Oktober 2024. Dengan demikian, semua aktivitas perdagangan saham, kliring, dan penyelesaian transaksi (settlement) tidak akan berlangsung pada tanggal tersebut.

BEI menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Namun, BEI juga mencatat bahwa kalender libur bursa masih dapat berubah di kemudian hari, terutama jika ada penyesuaian dari kalender operasional Bank Indonesia (BI) atau perubahan tambahan pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

“Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2025 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia dan/atau pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025,” demikian pernyataan resmi BEI.

Tips untuk Investor Selama Periode Ini

Bagi investor, hal ini berarti perlu merencanakan ulang aktivitas perdagangan, seperti pembelian atau penjualan saham, sebelum atau sesudah tanggal 18 Agustus. Pastikan untuk memantau pengumuman resmi BEI melalui situs www.idx.co.id atau kanal media sosial resmi untuk update terkini. Dengan mempersiapkan diri dengan baik, investor tetap bisa menjaga produktivitasnya meskipun ada perubahan dalam jadwal operasional bursa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *