Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan, Optimalkan Perlindungan Pekerja

Posted on

– Pemerintah resmi mengeluarkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru guna memperkuat perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

Kedua aturan tersebut adalah PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

PP ini mengatur peningkatan manfaat bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta memberikan keringanan iuran bagi industri padat karya.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dan menjaga stabilitas sektor industri yang terdampak kondisi ekonomi saat ini.


Dukungan bagi Pekerja yang Mengalami PHK

Melalui aturan baru ini, pemerintah meningkatkan manfaat JKP dengan menaikkan uang tunai yang diterima pekerja terdampak PHK. Kini, pekerja bisa mendapatkan 60% dari upah yang dilaporkan selama enam bulan, naik dari sebelumnya yang hanya 45% di tiga bulan pertama dan 25% di tiga bulan berikutnya.

Batas maksimal upah yang dijamin sebesar Rp5 juta. Kenaikan manfaat ini berlaku mulai 7 Februari 2025 dan mencakup klaim baru serta sisa manfaat yang masih berjalan.

Selain itu, persyaratan klaim JKP juga dipermudah. Syarat kepesertaan enam bulan berturut-turut dihapus, sementara masa kadaluarsa manfaat diperpanjang menjadi enam bulan.

Pemerintah juga menetapkan bahwa iuran JKP tidak lagi diambil dari iuran Jaminan Kematian (JKM), melainkan ditetapkan sebesar 0,36% dari rekomposisi iuran JKK (0,14%) dan subsidi pemerintah (0,22%).


Relaksasi Iuran JKK bagi Industri Padat Karya

Untuk membantu industri padat karya tetap bertahan, pemerintah memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50% selama enam bulan, berlaku dari Februari hingga Juli 2025. Sektor yang mendapat keringanan ini meliputi industri makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, serta mainan anak.

Relaksasi ini diharapkan mengurangi beban perusahaan dan mencegah pemutusan hubungan kerja massal di sektor-sektor yang rentan terdampak perlambatan ekonomi. Dengan keringanan tersebut, tarif iuran JKK setelah diskon 50% berkisar antara 0,120% hingga 0,870% tergantung tingkat risiko lingkungan kerja perusahaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Subhan Adinugroho, menyambut baik kebijakan ini.

“Dengan relaksasi ini, kami berharap industri padat karya tetap bisa beroperasi optimal dan mempertahankan pekerja mereka. Perusahaan perlu segera menyesuaikan agar dapat memanfaatkan manfaat ini,” ujarnya.

Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku industri untuk segera menyesuaikan dengan regulasi baru agar manfaat yang diberikan dapat dirasakan secara optimal.

)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *