Pemerintah tak menghargai guru, abai terhadap kesejahteraan guru honorer

Posted on

KABAR-TASIKMALAYA.COM – Mencoba merenungi Nasib Guru Swasta dan Guru honorer di negeri ini dari aspek finansial dan kesejahteraan sungguh sangat mengenaskan.

Betapa tidak? Ya, karena hingga kini guru yang mengampu tugas sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran di sekolah swasta atau honorer di sekolah negeri tidak mendapat perhatian serius dari Pemerintah.

Pemerintah seakan abai terhadap kesejahteraan guru honorer atau guru-guru di sekolah/madrasah swasta.

Pemerintah tak menghargai kinerja guru honorér di sekolah/madrasah negeri atau swasta. Bayangkan saja masih bergelimpangan guru honorer atau swasta yang hanya menerima honor di kisaran Rp. 200.000 hingga Rp 500.000 per bulan, jauh dari batasan UMR (upah minimum regional), jauh dari kata layak, jauh dari kata sejahtera, apalagi bisa kaya dari pekerjaan sebagai guru honorér.

Bahkan miris, ketika ada seorang menteri yang menyatakan “jika ingin kaya jangan jadi guru”, padahal guru adalah garda terdepan dan ujung tombak dalam mewujudkan tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pemerintah tidak adil terhadap guru honorer, jika dibandingkan dengan perhatian pemerintah terhadap penerima PKH, penerima bantuan pangan non tunai, penerima BLT atau penerima KIP, atau penerima bantuan sejenisnya.

Pemerintah dan semua pihak wajib membuka mata dan nurani, dengan besaran honor yang diterima guru honorer dalam setiap bulannya.

Sebagai bahan nalar akal sehat mari kita ungkap dan melakukan perbandingan sebagai berikut:

Pertama Ibu rumah tangga penerima PKH setiap tahap menerima bantuan dalam kisaran Rp 600.000–1.000.000 per bulan. Apa tugasnya?  Ya cuma bawa foto dan KTP, dan datang saat pencairan, terus pulang masak buat anak.

Mereka tidak perlu bikin RPP atau modul ajar dan seabreg administrasi pembelajaran, tak perlu melaksanakan praktek pembelajaran dengan aneka masalah anak didiknya, tak perlu melakukan penilaian hasil belajar untuk mengukur keberhasilan anak didik, tak perlu ngoreksi ulangan ratusan lembar sajumlah anak kali jumlah mata pelajaran, nggak perlu bangun jam 4 subuh buat naik angkot supaya tidak kesiangan masuk sekolah, dan tidak ada persyaratan khusus lainnya.

Cukup bawa KTP saat pencairan. Bagaimana dengan guru honorer? Banyak tugas, banyak tanggungjawab dan resiko yang harus dilakukan.

Kedua Penerima BPNT (sembako) yang menerima bantuan kisaran Rp 200.000–400.000/bulan. Apa tugas dan syaratnya? Hampir tidak ada sama sekali, Cukup hidup saja dan menunggu waktu datangnya bantuan.

Ketiga Penerima KIP (untuk anak sekolah) yang menerima bantuan pada kisaran Rp 450.000–1.800.000 pertahun. Orang tua tinggal terima, anak tinggal sekolah, sementara guru yang membimbing dan mendidik anak anak mereka kebagian capeknya.

Keempat Penerima BLT Desa/el-nino/dll yang menerima bantuan pada kisaran Rpv300.000–600.000 sekali cair. Tugasnya? Cuma punya KTP miskin.

Sekarang bagaimana dengan guru yang hanya menerima honor pada kisaran Rp 200.000 sampai Rp 500.000 per bulan? Apa syarat dan tugasnya?

1) guru, sekali pun guru honorer atau guru di sekolah swasta wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1 atau D4) dan wajib lulus PPG jika ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG, sementara mereka penerima bantuan tidak harus Sarjana.

2) guru di persyaratkan professional sesuai ketentuan pasal 10 UU Guru dan Dosen, yaitu memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan kompetensi professional.

3) guru wajib bikin RPP atau modul ajar dan seabreg administrasi pembelajaran, guru perlu melaksanakan praktek pembelajaran dengan aneka masalah anak didiknya, guru wajib melakukan penilaian hasil belajar untuk mengukur keberhasilan anak didik, guru harus ngoreksi ulangan ratusan lembar sajumlah anak kali jumlah mata pelajaran, harus bangun psgi agar tidak kesiangan masuk sekolah, guru wajib membimbing anak didik yang mengalami kesulitan belajar, dan banyak tugas, tanggungjawab dan resiko yang harus dihadapi guru.

Tapi aspek finansialnya sangat rendah dan jauh dari kata layak. Tapi Pemerintah tetap abai terhadap nasib dan kesejahteraan guru.

Memang tidak semua guru swasta dan honorer menerima besaran honor kecil. Di beberapa sekolah swasta bonafid dan berbayar mungkin guru honorer menerima honor atau penghasilan melebihi UMR.

Tapi guru honorer dan guru di sekolah/madrasah yang belum maju atau pada sebagian besar nasib guru masih sangat memprihatinkan.

Padahal selain persyaratan dan tugas di atas guru swasta pun wajib ngajar full 24-40 jam/minggu, atau hadir 5 hari, wajib bikin RPP, ngoreksi, rapat, bimtek, piket, ekstrakurikuler, plus jadi psikolog, dokter gigi, wasit, sama orang tua pengganti sekaligus dan ikut ngurus program MBG.

Penghasilan yang diterima guru setiap bulannya mungkin hanya cukup buat bensin. Logikanya penghasilan yang diterim guru sangat tidak manusiawi, padahal guru honorer pun bekerja keras untuk mencerdaskan anak bangsa. Namun Banyak guru honorer yang miskin. Banyak guru honorer yang bekerja sampingan untuk menutupi kebutuhan hidupnya.

Jangan-jangan pemerintah memelihara rakyat yang memiliki motto “Lebih baik miskin sambil santai daripada miskin sambil menjadi guru”

Maka, guru swasta atau honorer resmi menjadi satu-satunya profesi yang gajinya lebih rendah dari bansos orang-orang yang tidak andil mencerdaskan anak bangsa.***

Penulis: Dr. H. Dadang Yudhistira, S.H.,M.Pd.

(Advokat, Pengamat Pendidikan, Dosen Universitas Riyadlul Ulum Condong Tasikmalaya)