Eks ketua MK Hamdan Zoelva ungkap alasan jadi kuasa hukum anak Riza Chalid di perkara korupsi

Posted on

Ringkasan Berita:

  • Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menerima tawaran jadi kuasa hukum 
  • tiga terdakwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023.
  • Satu dari tiga terdakwa di kasus korupsi itu yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza, adalah anak dari Riza Chalid.  
  • Hamdan Zoelva meyakini kliennya tak bersalah dalam perkara dugaan korupsi minyak Pertamina tersebut.

 

PasarModern.com, JAKARTA – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva ungkap alasannya jadi kuasa hukum, tiga terdakwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023.

Hamdan Zoelva kini menjadi kuasa hukum anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa.

Serta terdakwa Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kepada awak media Hamdan Zoelva meyakini kliennya tak bersalah dalam perkara dugaan korupsi minyak Pertamina tersebut.

“Kami bela ini karena memang kebenaran. Ada hal yang tidak pas, yang tidak tepat dari jaksa mengajukan mereka sebagai terdakwa. Itulah sebab saya juga maju hari ini melalui sidang, karena saya miliki keyakinan yang sangat kuat bahwa mereka benar,” kata Hamdan Zoelva kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025). 

Hamdan Zoelva lalu menyingung tak ada dakwaan yang menyebut adanya praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. 

Hal tersebut disampaikannya setelah mencermati secara menyeluruh surat dakwaan, serta proses pembuktian yang berlangsung di persidangan sejauh ini. 

“Kalau mendengar dulu konferensi pers dari Kejaksaan Agung, bahwa terjadi pengoplosan minyak yang merugikan negara, kuadriliun. Jadi sangat mengagetkan semua, tentu kita semua,” imbuhnya.

Namun, kata Hamdan, surat dakwaan jaksa penuntut umum justru tidak ada yang menyinggung pengoplosan BBM. 

“Ternyata setelah mendengar dakwaan dari jaksa, dan juga proses persidangan yang sudah sampai kepada pembuktian saksi-saksi ini, itu sama sekali tidak ada (Oplos BBM),” katanya. 

Menurutnya konferensi pers tersebut yang membuat kliennya masuk menjadi tersangka dan kini jadi terdakwa.

Lanjutnya ternyata dari dakwaan yang ada terhadap tiga kliennya, terkait penyewaan tangki BBM di Merak dan penyewaan kapan milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).

“Sampai saat ini, sampai kesaksian yang ada saat sekarang ini, terakhir tadi yang kita mendengar, kami belum menemukan satu keterangan. Atau bukti yang menunjukkan bahwa memang ada pengaturan proyek ini, sehingga klien kami ini dibawa untuk menjadi tersangka dan didakwa,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama terdakwa Kerry Adrianto Riza, mengatakan Terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) hentikan ketergantungan impor BBM selama puluhan tahun dari luar negeri.

Kerry juga menyebut terminal OTM hingga saat ini masih digunakan oleh PT Pertamina dan memberikan manfaat nyata bagi ketahanan energi nasional. 

“Faktanya OTM ini sangat bermanfaat, masih dipakai sampai sekarang, menghilangkan ketergantungan impor dari Singapura selama puluhan tahun, dan memberikan untung bagi pertamina yang luar biasa besarnya,” kata Kerry.

Anak pengusaha minyak Riza Chalid tersebut, menegaskan bahwa proses pengadaan penyewaan terminal BBM melalui mekanisme penunjukan langsung, dilakukan sesuai aturan. 

Dia menyebut dari belasan proses pengadaan terminal BBM swasta yang disewa oleh Pertamina. Hampir seluruhnya penunjukan langsung.

“Dari belasan terminal BBM swasta yang disewakan Pertamina, hampir semuanya proses pengadaannya melalui penunjukan langsung,” katanya.

Kemudian ia menyinggung kesaksian Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Huktyanta di persidangan.

“Saksi Hanung dan Alfian dalam persidangan juga sudah menyatakan bahwa pengadaan langsung itu sudah sesuai dengan peraturan dan juga dari evaluasi PPKP itu juga benar pengadaannya, tidak ada salahnya,” jelasnya.

 

Jalannya Persidangan Sidang Korupsi Minyak Pertamina 

Adapun pada persidangan Selasa (16/12/2025) jaksa kembali menghadirkan saksi yang pada sidang sebelumnya belum selesai diperiksa.

Di antaranya eks Asisten Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Rian Aditiana.

Di persidangan Rian mengatakan Agus Purwono atur harga penyewaan kapal Very Large Crude Carrier (VLCC) untuk mengangkut cruide oil escravos.

Rian di persidangan bersaksi untuk terdakwa Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock. 

Kemudian terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa.

Serta terdakwa Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Mulanya jaksa di persidangan menanyakan apakah saksi Rian mengetahui terkait dengan pengangkutan minyak mentah Escravos 3-4 Januari 2023.

Rian mengungkapkan dirinya mengetahui hal itu, karena menjabat sebagai Assistant Manager Crude Oil Import Supply PT KPI.

Kemudian jaksa memperlihatkan email antara saksi Rian dengan Jessica dari PT Pertamina International Shipping (PT PIS) dengan tim Crude Procurement.

“Apakah saudara yang melakukan negosiasi dengan pihak PIS?” tanya jaksa di persidangan

“Ya, betul,” jawab Rian.

Jaksa di persidangan menanyakan apa yang dimaksud dengan Crude Procurement.

Rian mengungkapkan Crude Procurement merupakan email dari fungsi pengadaan.

“Jadi saya dan tim, punya akses ke situ,” jelas Rian.

Jaksa lalu mencecar yang melakukan negosiasi dari pihak KPI dari email tersebut siapa.

“Ya, saya dan tim,” jawab Rian.

Penuntut umum lalu memperlihatkan email negosiasi tersebut.

“Saudara masih ingat ini? Dari PIS pada saat itu menawarkan USD 7,6 juta, kemudian saudara melakukan penawaran USD 3,7 juta. Dari mana angka tersebut?” tanya jaksa.

Rian mengatakan angka tersebut berdasarkan dari estimasi freight cost dari fungsi Market Research and Data Analysis (MRDA).

“Waktu itu estimasi untuk angkutan ini adalah sekitar USD 7,46 juta sampai USD 7,8 juta. Untuk pengangkutan memakai VLCC. Secara full (Penyewaan), jadi 1 VLCC harga sewanya segitu,” kata Rian.

“Karena yang akan KPI gunakan hanya setengahnya, satu bagian saja, maka dibagi dua. Jadi waktu itu saya ambil angka USD 7,4 juta, terus dibagi dua, ketemulah angka USD 3,7 juta itu,” imbuhnya.

Kemudian jaksa menanyakan dari harga USD 3,7 juta tersebut, kemudian terjadi negosiasi dengan PIS menjadi USD 5,5 juta. Hingga akhirnya angka kesepakatan mencapai USD 6,6 juta.

“Sehingga disepakati 6,610 ya? Angka-angka tersebut dari mana? Apa yang jadi acuan?” tanya jaksa.

Rian menjawab karena sudah melewati batasan estimasi dari MRDA, waktu itu ia minta arahan dan persetujuan atasnya saat itu, Agus Purwono. 

“Langsung dari Agus Purwono, berarti arahannya dari Agus Purwono angka-angka tersebut? Melalui apa? Komunikasi verbal kah? Atau email resmi kah? Atau rapat resmi kah?” tanya jaksa.

“Saya tidak begitu ingat Pak Jaksa, tapi bisa dua-duanya, misalnya ada apa namanya verbal, arahan verbal, atau di whatsapp misalkan ketika beliau tidak ada di tempat begitu Pak,” jelas Rian.