Sidang Etik Polri: Bripda Waldi Aldiyat Dipecat dan Terancam Hukuman Mati
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Waldi Aldiyat, yang terbukti sebagai tersangka pembunuhan dosen EY di Jambi. Selain itu, Bripda Waldi juga menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati.
Jeratan Hukum yang Mengancam
Bripda Waldi dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut meliputi:
- Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan umum.
- Pasal 365 ayat (3) KUHP juncto Pasal 181 KUHP, yang berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian serta menyembunyikan kematian atau menghilangkan mayat.
Ancaman hukuman pada Pasal 340 KUHP adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Sementara itu, Pasal 338 KUHP menawarkan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 365 ayat (3) KUHP memiliki ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun, sedangkan Pasal 181 KUHP memberikan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan bulan.
Peristiwa Pembunuhan di Rumah Korban
Pembunuhan dilakukan di rumah korban, yaitu di Perumahan Al Kautsar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi. Selain membunuh, Bripda Waldi juga membawa kabur sepeda motor, mobil, perhiasan emas, serta handphone korban.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi wajah tertutup bantal pada Sabtu (1/11/2025). Motif pembunuhan diduga berkaitan dengan rasa sakit hati setelah korban menghina secara verbal.
Sanksi PTDH dan Proses Sidang Etik
Putusan PTDH terhadap Bripda Waldi dijatuhkan oleh majelis dalam sidang KKEP di Mapolda Jambi pada Jumat (7/11/2025) malam. Proses sidang etik berlangsung lebih dari 12 jam. Sanksi ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk menindak anggota yang melanggar.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menyatakan bahwa pemecatan Bripda Waldi merupakan langkah cepat dalam menegakkan disiplin internal. Sejumlah saksi dihadirkan, termasuk anggota Polres Bungo, dokter RS Bhayangkara, serta keluarga korban yang memantau lewat Zoom meeting.
Perwakilan keluarga korban, Alis, menyampaikan rasa terima kasih atas sanksi yang dijatuhkan ke Bripda Waldi. Ia berharap keputusan ini menjadi awal dari penegakan hukum yang harus dijalani Bripda Waldi.
Aksi Perampokan yang Direncanakan
Bripda Waldi membuat skenario kasus perampokan dengan mengambil barang berharga korban. Ia membawa sepeda motor Honda PCX terlebih dahulu, lalu memarkirkannya ke RSUD H Hanafie Muara Bungo. Ia kembali ke rumah korban menggunakan ojek online dan membawa kabur mobil Honda Jazz, perhiasan emas, serta handphone.
Berdasarkan kesaksian warga, mobil korban keluar perumahan pada Jumat (30/10/2025) sekitar pukul 05.40 WIB. Selama aksinya, Bripda Waldi menggunakan wig atau rambut palsu untuk menyamarkan wajahnya di CCTV.
Pengakuan Pelaku dan Motif Pembunuhan
Polisi belum mengungkap motif dan alasan Bripda Waldi membunuh EY. Namun, berdasarkan pengakuannya, motif pembunuhan dilakukan karena asmara dan ekonomi. Pelaku mengaku membunuh korban karena terdesak utang.
Ada pula rumor menyebutkan bahwa EY menolak kembali menjalin hubungan hingga membuat Waldi marah. Motif lainnya masih dalam penyelidikan.
Setelah melakukan pembunuhan, Bripda Waldi melancarkan siasat liciknya dengan menyamar. Ia keluar dari rumah korban menggunakan wig atau rambut palsu ketika membawa kabur mobil dan motor milik korban.
Profil Bripda Waldi dan Korban
Bripda Waldi merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Tebo, Jambi. Usianya masih muda, yakni 22 tahun. Ia merupakan anggota Propam, yaitu Divisi Profesi dan Pengamanan, sebuah divisi di dalam kepolisian yang bertugas melakukan pembinaan profesi dan pengamanan internal.
Sedangkan sosok korban adalah EY, seorang dosen berusia 37 tahun. Erni juga Ketua Program Studi (Prodi) S1 Keperawatan Institut Agama dan Kesehatan atau IAK Setih Setio Muara Bungo.
Sehari setelah pembunuhannya, Bripda Waldi ditangkap di sebuah kontrakannya di perumahan wilayah perumahan Pal 3, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, pada Minggu (2/11/2025) siang. Diungkapkan polisi, Bripda Waldi dan korban sempat memiliki hubungan spesial. Namun keduanya sudah putus hubungan dan Bripda Waldi sempat meminta kembali menjalin asmara.


