Penyelidikan Kejaksaan Terhadap PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD)
PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) sedang menjadi perhatian dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya konflik antara GMTD dengan PT Hadji Kalla, yang menimbulkan berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset dan saham.
Sumber Tribun menyatakan bahwa GMTD diperiksa oleh Kejati Sulsel, namun hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak kejaksaan. Humas GMTD, Angki, mengaku belum mengetahui detail lebih lanjut tentang pemeriksaan tersebut. Sementara itu, humas PT Hadji Kalla, Nadya, membantah bahwa pihaknya diperiksa oleh Kejati Sulsel.
PT Hadji Kalla adalah bagian dari Kalla Group, sebuah konglomerasi bisnis besar yang berbasis di Sulawesi Selatan. Perusahaan ini memiliki peran signifikan dalam perekonomian kawasan timur Indonesia, tidak hanya sebagai penyedia lapangan kerja tetapi juga sebagai penggerak utama pertumbuhan infrastruktur dan perdagangan di Sulawesi.
DPRD Sulsel Menyelidiki Pengelolaan Saham dan Lahan GMTD
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menyampaikan beberapa indikasi penyimpangan terkait pengelolaan saham dan lahan GMTD. Ia mengungkapkan bahwa setelah bersilaturahmi, pihaknya menerima informasi tambahan mengenai sejarah pembentukan perusahaan serta pola pengelolaannya.
Menurut Kadir, terdapat dugaan manipulasi dalam pengelolaan aset sejak awal pendirian GMTD. Ia mencontohkan izin prinsip yang diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, yang menetapkan kawasan pengembangan seluas 1.000 hektare. Namun, banyak hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam SK Gubernur, terutama terkait konsep pengembangan pariwisata.
Kadir juga menyoroti masuknya Grup Lippo dalam struktur perusahaan. Setelah keterlibatan investor tersebut, muncul perusahaan lain yang bekerja di luar mekanisme GMTD. Ini yang ia anggap sebagai bentuk manipulasi.
Saham Pemerintah Menyusut, Dividen Kecil
DPRD Sulsel menilai penyelidikan diperlukan karena Pemprov Sulsel merupakan pemegang saham GMTD. Kadir menjelaskan komposisi saham yang terus menyusut dari awal pembentukan, yang sebelumnya terdiri dari Pemprov Sulsel 20 persen, Pemkot Makassar 10 persen, Pemkab Gowa 10 persen, sebuah yayasan 10 persen, serta porsi milik Tenri Abeng sebesar 10 persen.
Ia menyatakan pembagian dividen jauh dari ideal, tidak sebanding dengan laporan keuntungan perusahaan. Padahal laporan keuangannya, dari informasi yang diterima, menunjukkan keuntungan besar, bahkan mencapai triliunan. Namun sejak awal berdiri, dividen yang diterima pemerintah daerah dinilai sangat minim.
Potensi Kerugian Negara
Dengan berbagai temuan tersebut, DPRD Sulsel melihat adanya potensi kerugian negara. Kadir menegaskan perlunya investigasi mendalam untuk mengungkap penyebab ketidaksesuaian tersebut. Angkanya sudah triliunan, kenapa bisa seperti ini? Ini harus ditelusuri.
Ia juga membuka kemungkinan bahwa persoalan ini dapat bergulir ke ranah pidana jika ditemukan unsur pelanggaran yang merugikan pemerintah daerah. Jika terbukti ada manipulasi hingga dividen yang diterima pemprov, Makassar, dan Gowa sangat kecil, ini bisa mengarah ke pidana.
Kronologi Kepemilikan Tanah
Tanah sengketa antara PT Hadji Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. seluas 163.262 m² di LOKASI Kawasan Tanjung Bunga, Kel. Maccini Sombala, Kec. Tamalate, Kota Makasar, Sulawesi Selatan; adalah milik Mulyono Tanuwijaya. Berdasarkan peristiwa hukum, tanah tersebut awalnya dimiliki oleh almarhum Abdul Hamid Daeng Lau.
Pada tanggal 04 Juni 1990, anak alm. Abdul Hamid Daeng Lau yaitu Abdul Gaffar Hamid Daeng Ngalle, menjual tanah tersebut kepada Pammmusureng, MG dengan Akta Jual Beli. Kemudian pada tanggal 06 Juni 1990, Pammmusureng, MG. menjual tanah yang dibelinya dari Abdul Gaffar Hamid Daeng Ngalle kepada MULYONO TANUWIJAYA dengan Akta Jual Beli.
Namun, ternyata tanah yang dibeli oleh Mulyono Tanuwijaya telah memiliki sertifikat tanah, yaitu SHM No.25/tahun 1970. Dengan demikian, tanah tersebut digadaikan kepada pihak ketiga yang bernama Iskandar Jafar, hal tersebut patut diduga telah terjadi penipuan oleh Pammusureng, MG dan Abdul Gaffar Hamid Daeng Ngalle terhadap Mulyono Tanuwijaya.
Klaim PT Hadji Kalla Tidak Sah dan Tidak Sesuai Dokumen Negara
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk, yang dahulu dikenal sebagai PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (PT GMTD), menyampaikan pernyataan tegas bahwa klaim PT Hadji Kalla mengenai kepemilikan lahan 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga adalah klaim yang tidak memiliki dasar hukum.
Selain itu, klaim tersebut juga tidak selaras dengan dokumen resmi pemerintah dan bertolak belakang dengan rekam jejak historis maupun administrasi pertanahan nasional yang telah berlaku sejak 1991.
Kawasan Tanjung Bunga telah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan wisata terpadu yang sepenuhnya berada dalam mandat tunggal PT GMTD melalui SK Menteri PARPOSTEL – 8 Juli 1991, SK Gubernur Sulsel – 5 November 1991 (1.000 Ha), SK Penegasan Gubernur – 6 Januari 1995, dan SK Penegasan & Larangan Mutasi Tanah – 7 Januari 1995.
Dasar Hukum dan Putusan Pengadilan
Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) menegaskan bahwa PT GMTD adalah pemilik sah atas tanah sebagaimana tercantum dalam SHGB No. 20454. Selain itu, status hukum dan tata ruang tanah dimaksud kini juga telah diperkuat secara administratif oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Fakta Pemagaran dan Penyerobotan
Seluruh pagar di atas 16 Ha adalah pagar resmi PT GMTD. Penyerobotan ±5.000 m² terjadi di dalam pagar PT GMTD. Terdokumentasi visual dan saksi lapangan. Dilaporkan resmi dengan nomor LP/B/1897/X/2025 (4 Okt 2025) dan LP/B/1020/X/2025 (7 Okt 2025). Pengaduan (30 Sept & 8 Okt 2025).
Struktur Pemegang Saham & Pengurus PT GMTD
Susunan Pengurus PT GMTD adalah sebagai berikut:
– Dewan Komisaris: Presiden Komisaris (Independen): Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph.D; Komisaris (Independen): Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS; Komisaris (Independen): Indra Yuwana, S.Kom, M.S.; Komisaris (Independen): Primus Dorimulu; Komisaris: Theo L. Sambuaga; Komisaris: Drs. Muhammad Firda, M.Si – Utusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan; Komisaris: H. Andi Ridwan Djabir, S.T., M.M. – Utusan Pemerintah Kota Makassar; Komisaris: Harippudin, S.E. – Utusan Pemerintah Kabupaten Gowa.
– Direksi: Presiden Direktur: Ali Said, S.E.; Direktur: Iqbal Farabi, S.H., M.H.; Direktur: Drs. Danang Kemayan Jati.
Kesimpulan
PT GMTD menegaskan bahwa klaim PT Hadji Kalla tidak memiliki dasar hukum. Sertifikat harus diuji legalitas objek tanahnya. Mandat tunggal kawasan berada pada PT GMTD. Tidak ada izin apa pun yang diberikan kepada pihak lain sejak 1980–1995. SK Pemerintah bersifat final dan mengikat. PT GTMD juga menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan tanah 16 hektare tersebut kepada pihak mana pun. Karena itu, klaim “pembelian” oleh pihak lain mustahil benar secara hukum maupun fakta.
