Kalender Libur Desember 2025: Panduan Lengkap untuk Merencanakan Akhir Tahun
Kalender libur Desember 2025 menjadi panduan penting bagi masyarakat Indonesia dalam merencanakan kegiatan akhir tahun. Dengan adanya hari libur nasional, cuti bersama, libur ASN, serta jadwal libur sekolah di berbagai provinsi, masyarakat dapat mempersiapkan perjalanan, silaturahmi, atau bahkan liburan yang lebih panjang.
Pemerintah telah menetapkan kalender libur bulan Desember 2025 yang mencakup berbagai jenis libur, termasuk tanggal merah, cuti bersama, dan masa liburan sekolah. Bulan ini menjadi momen yang dinantikan banyak pihak karena berkaitan dengan perayaan Hari Natal, libur akhir tahun, sekaligus persiapan menyambut pergantian tahun ke-2026.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, satu tanggal merah yang jatuh di bulan Desember ditetapkan pada Kamis, 25 Desember 2025, bertepatan dengan Hari Raya Natal atau Kelahiran Yesus Kristus. Penetapan ini berlaku secara nasional dan menjadi hari libur bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk sektor pemerintahan, pendidikan, serta sebagian besar dunia usaha.
Sehari setelahnya, Jumat, 26 Desember 2025, ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Dengan demikian, masyarakat, terutama para pekerja di instansi pemerintah, memiliki kesempatan untuk menikmati waktu libur yang lebih panjang di penghujung tahun.
Kombinasi antara tanggal merah, cuti bersama, dan akhir pekan menciptakan potensi long weekend selama empat hari berturut-turut, yakni mulai Kamis, 25 Desember hingga Minggu, 28 Desember 2025.
Libur ASN Mengacu pada Keppres 2025
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), ketentuan libur dan cuti bersama mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025. Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan para ASN. Artinya, ASN tetap berhak atas jatah cuti tahunan penuh meskipun menikmati cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Bahkan, apabila terdapat ASN yang karena tuntutan tugas dan jabatan tidak dapat menikmati cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak diambil. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan menjamin hak pegawai negara tetap terpenuhi walaupun harus bertugas di momen libur nasional.
Aturan Berbeda untuk Pegawai Swasta
Berbeda dengan ASN, pegawai swasta memiliki ketentuan tersendiri terkait cuti bersama. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, cuti bersama bagi pekerja swasta diperhitungkan sebagai bagian dari cuti tahunan. Dengan kata lain, apabila seorang pekerja swasta mengambil cuti pada tanggal 26 Desember 2025, maka jatah cuti tahunan yang bersangkutan akan berkurang satu hari.
Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk mengatur operasional sekaligus mengelola hak cuti karyawannya sesuai kebutuhan masing-masing sektor usaha.
Jadwal Libur Sekolah di 38 Provinsi
Selain hari libur nasional dan cuti bersama, perhatian masyarakat juga tertuju pada jadwal libur sekolah akhir tahun. Tidak seperti tanggal merah yang berlaku nasional, libur sekolah bersifat tidak seragam dan ditentukan oleh masing-masing dinas pendidikan di tingkat provinsi.
Secara umum, sebagian besar pelajar di Indonesia mulai memasuki masa libur akhir tahun pada pekan ketiga Desember 2025, dengan tanggal awal yang variatif antara 19 hingga 22 Desember. Libur ini umumnya berlangsung hingga awal Januari 2026.
Di wilayah Pulau Jawa dan Bali, mayoritas provinsi memulai libur pada 22 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026, dengan jadwal masuk kembali bervariasi antara 2 hingga 12 Januari 2026. DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali umumnya kembali masuk sekolah pada 5 Januari 2026. Sementara DI Yogyakarta memiliki masa libur lebih singkat dan kembali masuk pada 2 Januari 2026.
Jawa Barat tercatat memiliki masa libur lebih panjang dengan masuk sekolah kembali pada 12 Januari 2026. Di Pulau Kalimantan, beberapa daerah bahkan sudah memulai libur sejak 20 Desember, seperti Kalimantan Barat. Sementara Kalimantan Timur, Selatan, Tengah, dan Utara mengikuti pola umum mulai 22 Desember hingga 3 Januari.
Di wilayah Nusa Tenggara, NTB memulai libur pada 22 Desember, sedangkan NTT sudah lebih dulu libur sejak 20 Desember. Untuk kawasan Pulau Sulawesi, hampir seluruh provinsi menetapkan libur dari 22 Desember hingga 3 Januari, meskipun terdapat perbedaan tanggal masuk. Sulawesi Barat, Tengah, dan Tenggara mulai masuk 2 Januari 2026, sementara Sulawesi Utara baru kembali belajar pada 7 Januari 2026.
Di wilayah Maluku dan Maluku Utara, masa libur berlangsung cukup panjang dari 22 Desember hingga 3 Januari, dengan jadwal masuk kembali antara 2 hingga 5 Januari 2026. Sementara itu, di kawasan Papua dan Papua Barat, jadwal libur diketahui lebih bervariasi. Papua dan Papua Selatan memulai libur lebih awal, yakni 19 Desember 2025. Papua Pegunungan bahkan menikmati libur hingga 6 Januari 2026 dengan jadwal masuk 7 Januari. Papua Barat Daya memulai libur pada 21 Desember hingga 4 Januari 2026.
Di Pulau Sumatera, sebagian besar provinsi menetapkan libur mulai 22 Desember hingga awal Januari. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan menetapkan jadwal hingga 4 Januari 2026. Beberapa wilayah seperti Jambi bahkan memulai libur lebih awal, yaitu dari 20 Desember. Sementara Bangka Belitung hingga saat ini belum merilis jadwal resmi libur sekolah.
Momen Strategis untuk Liburan dan Silaturahmi
Dengan jadwal libur yang cukup panjang, Desember 2025 menjadi momen strategis bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan wisata, mudik, atau sekadar bersilaturahmi bersama keluarga. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan baik, mengingat potensi peningkatan volume kendaraan dan kepadatan di pusat-pusat transportasi serta kawasan wisata.
Keberadaan libur nasional, cuti bersama, dan liburan sekolah dalam waktu berdekatan diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap sektor pariwisata, perhotelan, transportasi, serta perdagangan ritel di akhir tahun. Bulan Desember 2025 pun diharapkan tidak hanya menjadi waktu istirahat, tetapi juga momentum merefleksikan perjalanan setahun penuh serta mempersiapkan langkah baru menuju tahun 2026.
Jadwal Libur Sekolah di Berbagai Wilayah
Pulau Jawa dan Bali
– DKI Jakarta: 22 Desember 2025–3 Januari 2026; masuk 5 Januari 2026.
– Banten: 20 Desember 2025–3 Januari 2026; masuk 5 Januari 2026.
– Jawa Barat: 22 Desember 2025–3 Januari 2026; masuk 12 Januari 2026.
– Jawa Tengah: 22 Desember 2025–3 Januari 2026; masuk 5 Januari 2026.
– DI Yogyakarta: 22–31 Desember 2025; masuk 2 Januari 2026.
– Jawa Timur: 22 Desember 2025–3 Januari 2026; masuk 5 Januari 2026.
– Bali: 22 Desember 2025–3 Januari 2026; masuk 5 Januari 2026.
Pulau Kalimantan
– Kalimantan Barat: 20 Desember 2025–3 Januari 2026; masuk 5 Januari 2026.
– Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara: 22 Desember 2025–3 Januari 2026; masuk 5 Januari 2026.
– Nusa Tenggara: NTB dan NTT: 22 Desember 2025–3 Januari 2026; masuk 5 Januari 2026.
Pulau Sulawesi
– Gorontalo: 22 Desember 2025–3 Januari 2026; masuk 5 Januari 2026.
– Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara: 22 Desember 2025–3 Januari 2026; masuk 2 Januari 2026.
– Sulawesi Utara: 22 Desember 2025–3 Januari 2026; masuk 7 Januari 2026.
– Sulawesi Selatan: 22 Desember 2025–3 Januari 2026; masuk 5 Januari 2026.
Maluku dan Maluku Utara
– Maluku: 22 Desember 2025–3 Januari 2026; masuk 2 Januari 2026.
– Maluku Utara: 22 Desember 2025–3 Januari 2026; masuk 5 Januari 2026.
Papua dan Papua Barat
– Papua dan Papua Selatan: 19 Desember 2025–3 Januari 2026; masuk 5 Januari 2026.
– Papua Tengah: 22 Desember 2025–3 Januari 2026; masuk 5 Januari 2026.
– Papua Pegunungan: 22 Desember 2025–6 Januari 2026; masuk 7 Januari 2026.
– Papua Barat: 22 Desember 2025–3 Januari 2026; masuk 2 Januari 2026.
– Papua Barat Daya: 21 Desember 2025–4 Januari 2026; masuk 5 Januari 2026.
Pulau Sumatera
– Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan: 22 Desember 2025–4 Januari 2026; masuk 5 Januari 2026.
– Bengkulu: 22 Desember 2025–3 Januari 2026; masuk 5 Januari 2026.
– Riau dan Kepulauan Riau: 22 Desember 2025–3 Januari 2026; masuk 5 Januari 2026.
– Jambi: 20 Desember 2025–3 Januari 2026; masuk 5 Januari 2026.
– Lampung: 22 Desember 2025–3 Januari 2026; masuk 5 Januari 2026.
– Bangka Belitung: belum merilis jadwal resmi libur sekolah.
