Pemanggilan PPPK Dimulai, 538 Instansi Usulkan Formasi Paruh Waktu

Posted on

Proses Seleksi PPPK Paruh Waktu Mulai Berjalan

Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah dimulai. Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah instansi pemerintah mulai mengajukan formasi untuk calon aparatur sipil negara (ASN) yang akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Sampai saat ini, sudah ada 538 instansi yang mengusulkan formasi tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa hingga tanggal 22 Agustus 2025, tercatat sekitar 1.370.523 orang yang berpotensi masuk dalam usulan PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.068.495 atau sekitar 78 persen telah diajukan oleh 538 instansi. Instansi-instansi tersebut terdiri dari 49 instansi pusat dan 489 instansi daerah.

“Progresnya sangat bagus, yaitu sekitar 1,068 juta atau 78 persen,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/8).

Meskipun proses telah berjalan baik, masih ada beberapa instansi yang belum mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Terdapat 62 instansi yang belum mengajukan usulan, yang meliputi potensi sekitar 235.533 honorer yang bisa menjadi PPPK Paruh Waktu. Selain itu, ada 66.495 orang yang tidak diusulkan oleh instansi, termasuk di antaranya adalah instansi seperti Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, dan Kota Malang.

Menurut Zudan, ada beberapa alasan mengapa sebagian besar honorer tersebut belum diusulkan. Salah satunya adalah keterbatasan anggaran. “Beberapa alasan yang teridentifikasi antara lain, meninggal dunia, sudah tidak aktif bekerja, instansi menilai tidak ada kebutuhan di organisasinya, dan ketidaktersediaan anggaran,” katanya.

Berdasarkan data BKN, sebanyak 27.644 atau 41,6 persen dari yang tidak diangkat beralasan tidak aktif bekerja. Sementara itu, 26.395 atau 39,7 persen lainnya karena ketidaktersediaan anggaran. Sebanyak 11.404 atau 17,2 persen tidak diangkat karena tidak ada kebutuhan di instansi, dan 1.052 atau 1,6 persen lainnya karena meninggal dunia.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, mengimbau agar mereka yang masuk dalam PPPK Paruh Waktu tidak khawatir tidak diangkat menjadi PPPK. Menurutnya, PPPK Paruh Waktu merupakan jembatan dalam masa transisi sebelum mereka diangkat secara resmi menjadi PPPK. Nantinya, mereka juga akan diberikan NIPPPK.

“PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara. Ini adalah masa transisi ketika dari aspek keuangan belum terpenuhi, jadi status hukum dinaikkan,” tegas Aba.

Selain itu, dalam nomenklatur ini, KemenPANRB telah menyiapkan empat formasi khusus untuk honorer lulusan SD-SMP. Empat formasi tersebut meliputi Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Di sisi lain, Aba juga memberikan update tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Menurutnya, sebanyak 99,72 persen CPNS sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) CPNS. Untuk PPPK Tahap I, sebanyak 87,68 persen telah memperoleh SK. Sayangnya, PPPK Tahap II baru 25,42 persen usulan yang masuk ke BKN dan hanya 8,47 persen yang mendapat SK.

Saat ini, BKN terus mendorong dan membantu pihak instansi terkait untuk segera mengajukan NIPPPK-nya. Batas akhir pengajuan adalah 10 September 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *