Pasarmodern.com.CO.ID, JAKARTA —
Video yang menampilkan seorang alumnus LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) menjadi sorotan di ruang publik dalam beberapa hari terakhir. Mengapa? Pernyataan yang disampaikannya berpotensi menyentuh perasaan masyarakat atau publik di Indonesia. Bagi yang bersangkutan, pernyataan tersebut mungkin merupakan ekspresi kebahagiaan, bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk keturunannya.
Pernyataan ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa orang mendukung, namun lebih banyak yang mengkritik pernyataan tersebut. Reaksi ini wajar, meskipun bisa memicu “kekisruhan media” karena aksesibilitas informasi yang tinggi.
Pernyataan tersebut menyiratkan bahwa hidup sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) “tidak lebih baik” dibandingkan tinggal di luar negeri. Mengapa? Pembuat pernyataan adalah seseorang yang pernah menerima beasiswa LPDP, yang memiliki reputasi sangat tinggi. Sudah menjadi rahasia umum bahwa penerima beasiswa LPDP adalah individu atau talenta terpilih setelah melalui proses seleksi yang sangat ketat.
Bagi penerima beasiswa LPDP, secara tidak sadar mereka merasa bangga karena berhasil melewati persaingan yang sangat sulit untuk mendapatkan tiket beasiswa. Skema beasiswa ini berbeda karena pembiayaan penuh diberikan mulai dari biaya kuliah hingga biaya hidup. Beasiswa ini dianggap eksklusif karena penerima diterima di perguruan tinggi elite di berbagai belahan dunia. Oleh karena itu, “agak lumrah” jika muncul rasa kesombongan atau arogansi dari para penerima beasiswa ini.
Namun, isu yang muncul adalah apakah mereka benar-benar memahami mandat beasiswa yang mereka terima dalam bentuk pengabdian. Apakah mereka tidak memahami atau menganggap bahwa pengabdian menjadi cerita baru setelah selesai studi? Hal ini patut dipertanyakan. Jika hal ini terjadi, maka publik berhak mempertanyakan integritas lembaga yang memberikan beasiswa ini.
Bukan Pertama Kali
Kejadian seperti ini, di mana penerima beasiswa tidak kembali ke tanah air dan mengabdi, bukanlah yang pertama kali. Ini mengulangi pengalaman masa lalu.
Tidak lepas dari ingatan, sekitar tahun 1990-an, Habibie sebagai Menteri Riset dan Teknologi pada masa itu mengirimkan anak-anak lulusan sekolah menengah atas ke luar negeri. Bayangkan anak-anak yang sekarang disebut generasi “strawberry”, pada saat itu mendapat peluang emas untuk menimba ilmu di perguruan tinggi berkualitas di luar negeri.
Pada masa itu, muncul diskursus terutama dari ahli psikologi yang mengkhawatirkan bahwa anak-anak usia tersebut belum cukup matang untuk hidup dalam lingkungan budaya dan kebiasaan yang berbeda. Kekhawatiran dilayangkan terhadap perancang program besar tersebut.
Apakah program tersebut gagal dengan indikator penerima beasiswa yang drop out atau tidak berhasil dalam studinya? Ternyata tidak seperti yang dibayangkan. Persentase cukup besar menunjukkan kegemilangan dan berhasil mengatasi kegalauan berbagai pihak pada saat itu. Mereka berhasil dalam proses kompetitif bersaing dengan mahasiswa-mahasiswa di perguruan tinggi yang berasal dari mancanegara.
Itu karena mereka memiliki ketahanmalangan (resiliensi) yang tinggi sehingga mampu beradaptasi dan memenangkan lingkungan belajar yang berbeda dengan bahasa yang bukan bahasa ibu. Memang tidak sedikit yang mengalami kendala dan perlu adaptasi cukup lama pada saat awal perkuliahan.
Program ini menyadarkan dan membuka mata bahwa anak-anak Indonesia sesungguhnya tidak kalah ketika harus dihadapkan pada persaingan akademik maupun non-akademik di negara yang sama sekali belum pernah dikenal atau didatangi sebelumnya.
Namun, yang menjadi problematik adalah setelah mereka lulus. Ketika mereka kembali ke tanah air, ternyata apa yang diharapkan tidak didapatkan di instansi tempat mereka dikaryakan karena mereka dalam ikatan dinas sebagai bagian dari aparatur sipil negara. Harapan untuk dapat meneruskan penelitian atau riset menggunakan fasilitas seperti yang ada di sekolahnya di luar negeri tidak tersedia pada waktu itu. Bahkan, ruangan untuk bekerja saja banyak yang tidak tersedia dengan memadai.
Tidak mengherankan, beberapa penerima beasiswa tersebut memutuskan menetap di luar negeri dan melanjutkan ke jenjang program magister dan bahkan program doktor dengan beasiswa dari perguruan tinggi tempatnya belajar untuk program sarjana. Bahkan ada di antara mereka yang kemudian menjadi guru besar atau profesor dengan kualifikasi dan kualitas yang mendunia.
Pengabdian Seperti Apa?
Kewajiban kembali dan mengabdi memang seharusnya dipandang sebagai inti dari kontrak sosial antara negara dan penerima manfaat. Perspektif teori principal-agent menyebutkan bahwa negara bertindak sebagai principal (pemberi mandat), sedangkan penerima beasiswa adalah agent (pelaksana). Ketika agent tidak memenuhi komitmen maka terjadi masalah moral hazard dan asimetri informasi (Lane, 2000). Secara etis dan normatif, penerima beasiswa tidak dapat bersikap seolah-olah studi tersebut merupakan hak personal tanpa konsekuensi publik. Ada uang rakyat, ada amanah kolektif.
Tetapi pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah situasi yang ada sudah cukup kondusif untuk menjadi ladang pengabdian mereka? Apa yang terjadi apabila mereka menemukan proses rekrutmen birokrasi yang terbatas dan tidak sepenuhnya berbasis kompetensi? Apa yang terjadi apabila mereka menemukan fakta belum optimalnya kapasitas dunia industri menyerap lulusan dengan keahlian yang berbeda? Apa yang terjadi apabila mereka mengalami kendala perbedaan kultur kerja dengan membandingkan mereka ketika di luar negeri? Apa yang terjadi ketika mereka mendapatkan kenyataan bahwa jalur karir tidak jelas dan tidak adanya penghargaan terhadap riset atau inovasi?
Semua ini seperti dikatakan oleh Pressman & Wildavsky (1973), adalah refleksi kesenjangan implementasi sebuah kebijakan (policy implementation gap). Kesenjangan antara rancangan kebijakan pengiriman mahasiswa ke luar negeri yang tidak diimbangi dengan kesediaan di tahap hilir yaitu integrasi lulusan ke dalam sistem kerja nasional.
Pendekatan rational choice atau pilihan rasional menjustifikasi bahwa pilihan opsi bagi alumni menjadi sebuah kewajaran agar dapat memaksimalkan utilitasnya. Apakah salah ketika alumni memilih peluang karir, pendapatan, dan lingkungan profesional yang lebih baik meski bertentangan dengan kontrak moral?
Rekomendasi
Yang perlu dipahami, kebijakan publik tidak pernah ada yang sempurna ketika pertama kali diimplementasikan. Kebijakan pasti akan menghadapi kendala karena ada yang tidak diantisipasi termasuk aspek mitigasi dalam proses perumusan kebijakan. Oleh karena itu, LPDP sebaiknya menghindari solusi radikal mengatasi isu alumni nya, tetapi lebih berupa penyempurnaan bertahap.
Pemerintah melalui LPDP perlu menganalisis dampak regulasi yang ada sebelum memperketat sanksi atau persyaratan. Apabila dilakukan terburu-buru dan tidak komprehensif maka pengetatan belum tentu akan meningkatkan kepatuhan bahkan tidak mungkin berdampak berkurangnya animo kandidat terbaik, atau lahir isu kontraproduktif terhadap kebijakan.
Yang harus disegerakan dalam konteks akuntabilitas, LPDP harus transparan terkait data konkret persentase alumni yang tidak kembali disertai alasannya, dan berapa lama waktu tunggu kerja setelah kembali. Tanpa basis data empiris, perdebatan hanya akan menjadi opini moral semata.
