Korps Brimob Jadi Sorotan Pasca-Peristiwa Penganiayaan yang Menewaskan Anak di Bawah Umur
Korps Brimob kembali menjadi perhatian publik setelah terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, terhadap seorang anak berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal atau AT. Peristiwa ini terjadi di Tual, Maluku, dan menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk lembaga bantuan hukum dan tokoh masyarakat.
Arianto Tawakal adalah siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Aliyah Negeri yang masih duduk di kelas IX. MTs setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan merupakan jenjang pendidikan dasar formal selama tiga tahun untuk siswa usia 13-15 tahun. Saat kejadian, korban bersama saudaranya sedang mengendarai sepeda motor dan melintasi ruas jalan RSUD Maren. Keduanya kemudian dihentikan oleh Bripda Masias Siahaya, yang diduga memukul kepala korban menggunakan helm hingga membuatnya terjatuh dari kendaraan. Akibatnya, Arianto meninggal dunia.
Usulan Pembatasan Peran Brimob
Menyusul kejadian ini, YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) menyampaikan desakan agar peran Brimob dibatasi agar tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai tindakan brutal yang dilakukan oleh anggota Brimob tersebut sangat tidak manusiawi dan harus ditangani secara serius.
Isnur menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga tindak pidana pembunuhan. Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan cepat, proporsional, dan tegas terhadap pelaku. “Bukan hanya etik tapi juga dipidanakan, karena ini merupakan pembunuhan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Isnur menyoroti bahwa peristiwa seperti ini sering terjadi dan menunjukkan masalah struktural dalam sistem kepolisian. Ia menyarankan agar Brimob tidak digunakan untuk menghadapi masyarakat, demonstran, atau warga yang melindungi tanah dan lingkungan mereka. “Tarik semua pasukan Brimob dari urusan-urusan dengan masyarakat. Ini bukan masalah kamtibmas yang ditangani oleh Brimob,” tambahnya.
Respons dari Pimpinan Polri
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, merespons adanya usulan pembatasan peran Brimob. Ia menilai bahwa harapan masyarakat perlu diperhatikan dengan baik karena itu memberi kebaikan bagi aparat kepolisian. Muzani meyakini pimpinan Polri akan mengambil langkah yang tepat, baik untuk institusi kepolisian maupun penegakan hukum.
“Dan saya kira pimpinan polisi, pimpinan Polri akan mendengar, mempelajari pandangan-pandangan itu dengan baik, bijak, dan pada waktunya akan mengambil tindakan atau keputusan yang benar,” ujarnya.
Percepatan Proses Hukum
Polda Maluku telah mempercepat proses pemberkasan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda Masias Siahaya. Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat pelimpahan berkas perkara ke penuntut umum. “Target saya sudah saya arahkan kepada penyelidik di bawah Kapolres, ini juga sudah mengawal untuk proses percepatan pemberkasannya,” ujarnya.
Proses hukum terhadap kasus ini akan berlanjut ke tahap berikutnya setelah berkas lengkap diserahkan ke penuntut umum. Pihak kepolisian juga memastikan proses hukum berjalan paralel dengan sidang kode etik terhadap tersangka yang rencananya digelar di Polda Maluku hari ini.
Respons Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi atensi khusus terkait kasus ini. Ia sangat marah saat mendengar peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob hingga menewaskan seorang siswa MTs. Sigit mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan bahwa pelaku akan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” tuturnya.
Penutup
Peristiwa ini menjadi momok bagi institusi Brimob dan menunjukkan pentingnya reformasi dalam sistem kepolisian. Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, diharapkan ke depannya tidak ada lagi kejadian serupa yang mengancam kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian.
