Oknum Brimob Jadi Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Serang

Posted on

Penetapan Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH

Kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang terjadi di PT Genesis Regeneration Smelting di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, telah memicu penanganan oleh aparat kepolisian. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengonfirmasi bahwa Briptu TG, anggota Brimob Polda Banten, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain Briptu TG, lima warga sipil lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. Perusahaan yang menjadi lokasi kejadian, PT GRS, bergerak di bidang peleburan timah. Perusahaan ini dikenal sebagai pabrik yang mengolah aki bekas menjadi timbal (timah hitam). Diduga, perusahaan ini melakukan pencemaran lingkungan dari aktivitas pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).

Dalam penyidikan, dua anggota Brimob diperiksa, yaitu Briptu TG dan Bripda TR. Briptu TG terbukti melakukan penganiayaan, sedangkan Bripda TR hanya melerai pengeroyokan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, saat konferensi pers di Mapolres Serang.

Pelaku Lain yang Ditetapkan sebagai Tersangka

Menurut Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, lima warga sipil lainnya ikut menjadi tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan sekuriti berinisial K dan B, yang juga merupakan anggota sebuah organisasi masyarakat (Ormas). Selain itu, ada tersangka berinisial R yang merupakan warga setempat dan pernah bekerja di pabrik yang disegel KLH. Ketiga orang tersebut jadi tersangka karena mengeroyok staf Humas KLH.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, S dan A, ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan terhadap wartawan. AKP Andi menyatakan bahwa semua pelaku diamankan di daerah Jawilan dan Kopo pada hari Kamis dan Sabtu kemarin.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Penyerahan Diri Tiga Pelaku

Sebelumnya, tiga pelaku pemukulan wartawan menyerahkan diri ke polisi. AKP Andi Kurniady membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa ketiga pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Mereka menyerahkan diri ke Polsek Jawilan sekitar pukul 04.00 WIB.

Tanggapan Menteri Lingkungan Hidup

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyayangkan adanya tindakan arogansi saat penyegelan dilakukan. Ia menekankan bahwa aktivitas perusahaan tersebut sudah dikeluhkan masyarakat karena merugikan banyak pihak. “Kami menyesalkan kejadian ini, apalagi ada rekan-rekan wartawan yang ikut jadi korban. Kami akan mengusut tuntas,” ujarnya.

Ia juga meminta dukungan dari Kapolres dan Kapolda untuk segera menangani kasus ini agar memberikan efek jera.

Kronologi Penganiayaan

Seorang wartawan bernama Hendi menceritakan aksi pengeroyokan tersebut terjadi saat para wartawan selesai melakukan liputan penyegelan. Saat itu, seorang anggota Brimob memanggilnya untuk menghadap HRD perusahaan. Hendi menolak karena takut dikunci dan melihat ada gelagat buruk.

Hendi juga dicegat anggota Brimob sambil berteriak untuk meminta mematikan sepeda motornya. Saat ia membalik badan, ternyata staf KLH sudah dipukuli oleh sejumlah orang. “Saya sempat menyelamatkan diri, tapi humas KLH habis dipukulin sampai diinjak-injak, sama teman kita anak TribunBanten juga habis dipukulin,” ungkapnya.

Hendi juga mengaku sempat disekap bersama rekan jurnalis lainnya. “Saya sama kontributor SCTV sempat disandera sama oknum ormas, dia bilang gara-gara kalian saya jadi pengangguran.”

Wartawan lainnya, Iqbal, menceritakan bahkan diacungi golok oleh seseorang diduga anggota ormas yang berjaga di depan pabrik. “Pas di parkiran udah masuk mobil. Ada seorang security nyamperin, dia nanya ‘dari media ya? Sini dulu, ngobrol dulu’. Karena gelagat yang sudah enggak enak, saya nggak mau. Eh tiba-tiba ada oknum ormas nyerang dari arah warung, di depan pabrik itu ada warung kan, itu ada yang bawa golok,” ujarnya.