Koperasi sebagai Fondasi Ekonomi Pancasila
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus mantan Ketua Umum Dekopin, AM Nurdin Halid, menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan koperasi sebagai program prioritas pemerintah. Hal ini disampaikannya menanggapi pidato kenegaraan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat (15/8/2025).
Menurut Nurdin Halid, gagasan tersebut selaras dengan semangat Ekonomi Pancasila yang berakar pada prinsip gotong royong sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Ia menekankan bahwa koperasi memiliki peran penting dalam membangun kemandirian ekonomi rakyat berbasis kebersamaan dan partisipasi kolektif.
“Koperasi menjadi sokoguru ekonomi bangsa. Ini adalah langkah visioner untuk membangun kemandirian ekonomi rakyat,” ujar Nurdin kepada wartawan di Makassar (18/8/2025). Ia menilai bahwa target besar membangun 80.000 koperasi bertujuan agar rakyat terlibat aktif dalam proses pembangunan ekonomi, bukan hanya menjadi penonton.
Lebih lanjut, Nurdin menekankan bahwa koperasi menjadi wadah yang tepat untuk memperkuat daya tahan ekonomi rakyat di tengah persaingan global. Ia menilai bahwa Koperasi Merah Putih adalah wujud nyata implementasi Pasal 33 UUD 1945. Dengan dukungan penuh pemerintah, koperasi dapat menjadi benteng ekonomi kerakyatan sekaligus instrumen pemerataan kesejahteraan.
Ia juga mendorong agar program tersebut tidak berhenti pada jumlah semata, melainkan dipastikan kualitas koperasi yang dibentuk benar-benar sehat, modern, dan adaptif terhadap era digital. “Inilah yang saya sebut sebagai manifestasi Ekonomi Pancasila: ekonomi yang berdaulat, inklusif, dan berkeadilan sosial,” tegasnya.
Koperasi Desa Merah Putih sebagai Inisiatif Besar
Pemerintah telah membentuk 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah inisiatif besar pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang diluncurkan pada 21 Juli 2025 sebagai bagian dari visi ekonomi kerakyatan berbasis desa. Program ini menargetkan pendirian 80.081 koperasi di seluruh desa dan kelurahan Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa melalui Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah ingin menghidupkan perekonomian rakyat sehingga koperasi dibangkitkan kembali. Selain itu, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga terus diberdayakan agar ekonomi lokal bisa tumbuh.
“Desa menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan. Kami akan percepat pembangunan desa mandiri, Koperasi dan UMKM dengan berlandaskan semangat gotong royong,” ujar Prabowo dalam acara Pidato Kenegaraan dan Penyampaian RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan di DPR RI, Jumat (15/8/2025).
Prabowo menyebut, Koperasi Desa Merah Putih menjadi pendekatan baru yang akan menghidupkan ekonomi lokal di pedesaan, memotong rantai distribusi logistik yang rumit, dan menciptakan lapangan kerja baru. “Dan menghapus kemiskinan sekaligus memperkuat ketahanan pangan di desa. Perekonomian daerah akan berdenyut kencang dan kemandirian daerah akan semakin memperkokoh persatuan dan kemandirian bangsa,” ungkap Prabowo.
Imbal Jasa bagi Pemerintah Desa
Di satu sisi, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjelaskan alasan di balik kebijakan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang memberikan imbal jasa paling sedikit sebesar 20 persen kepada pemerintah desa (pemdes). Imbal jasa tersebut berasal dari keuntungan bersih usaha koperasi desa.
“Keuntungan Koperasi Desa Merah Putih 20 persen ke Pemerintah Desa karena untuk memberi semangat, stimulus kepada desa khususnya kepala desa sebagai pimpinan pemerintah desa supaya semangat menjalankan Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Budi Arie di Jakarta, dikutip Jumat (15/8/2025).
Budi Arie menjelaskan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih ditujukan agar bisa berdampak untuk warga desa. Sehingga, aturan-aturan yang diterbitkan pemerintah agar program berjalan dengan baik. Termasuk, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Berdasarkan Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025, Koperasi Desa Merah Putih dapat memberikan imbal jasa paling sedikit 20 persen kepada pemdes. Imbal jasa tersebut dicatat sebagai lain-lain pendapatan desa yang sah dalam APBDesa. Pemberian imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan sesuai kewenangan Desa yang diputuskan melalui musyawarah Desa. Demikian bunyi Pasal 7 ayat 3 Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025.
“Tujuan untuk mengakselerasi mempercepat pengoperasian Koperasi Desa Merah Putih,” imbuh Budi Arie.


