Nur bergelar S2 jadi cleaning service terdampak aturan baru, pengabdian sudah 10 tahun

Posted on

Ringkasan Berita:

  • Nur kini berstatus pegawai outsourcing cleaning service di Pengadilan Agama Kelas IA Slawi.
  • Sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berlaku, Pemerintah menutup rapat satu pintu lama dalam birokrasi, yakni tenaga honorer.
  • Nur bekerja di Pengadilan Agama Slawi sudah cukup lama, kurang lebih sekitar 7 sampai 10 tahun.  

 

PasarModern.comLulusan S2 di Kabupaten Tegal baru-baru ini disoroti setelah muncul aturan baru soal pemerintah yang menutup rapat satu pintu lama dalam birokrasi, yakni tenaga honorer.

Kisah lulusan S2 yang kini mau tidak mau harus mengubah karirnya akhirnya jadi sorotan.

Ada seorang lulusan S2 di Kabupaten Tegal yang akhirnya memilih untuk tetap bekerja di instansi sama dengan pekerjaan yang kini berbeda.

Di Kabupaten Tegal, misalnya, seorang lulusan S2 kini mau tidak mau harus menyandang status pegawai outsourcing cleaning service.

Lulusan S2 jadi cleaning service

Namanya Nur Yustiana Dewi, lulusan S2 Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) Purwokerto. 

Terhitung sejak 25 November silam, Nur kini berstatus pegawai outsourcing cleaning service di Pengadilan Agama Kelas IA Slawi.

Sebelumnya Nur merupakan pegawai honorer biasa, yang bertugas membantu pekerjaan administratif.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian Pengadilan Agama Slawi, M Nashir Al Muqsith membenarkan, Nur Yustiana Dewi merupakan pegawai cleaning service yang sudah bekerja di bagian tersebut, mulai November 2025.

Kemudian ada peraturan terbaru yang tidak masuk atau tercover PPPK, maka dimasukkan ke outsourcing. 

“Jadi ada dua pilihan (terkait alih status—Red), antara satpam dan cleaning service. Yang bersangkutan memilih cleaning service,” kata Nashir kepada Tribun Jateng, Kamis (11/12/2025), seperti dikutip PasarModern.com, Selasa (16/12/2025).

Nashir memaparkan, Nur bekerja di Pengadilan Agama Slawi sudah cukup lama, kurang lebih sekitar 7 sampai 10 tahun.  

Adapun status outsourcing, mulai November 2025, karena baru masuk peralihan.  

“Daripada memberhentikan, kami memberikan pilihan (tetap bekerja dengan alih status—Red). Ketika masih berkenan ya silakan, kalau tidak juga tidak masalah,” kata Nashir. 

“Jadi sebelumnya satu per satu kami tanya berkenan tidak dioutsourcing. Tapi kenyataannya mengambil dan terus bekerja,” sambungnya.

Dengan status outsourcing cleaning service saat ini, kata Nashir, yang bersangkutan juga masih memiliki kesempatan untuk mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena usia masih cukup atau memenuhi persyaratan.

Kemungkinan Nur masih memiliki dua kali kesempatan mendaftar CPNS.

“Kami tidak pernah melarang ketika ada pegawai outsourcing yang mendaftar CPNS. Jadi kami memberikan peluang seluas-luasnya,” ujar Nashir. 

Nasib serupa di Kabupaten Demak

Kondisi serupa terjadi di Pengadilan Agama Kabupaten Demak.

Informasi yang diterima Tribun Jateng, seorang tenaga outsourcing yang justru menjalankan tugas di luar perjanjian kerja dengan perusahaan penyedia tenaga.

AR, nama pegawai tersebut, diketahui aktif bekerja sebagai juru ketik di kantor PA Demak, sebuah pekerjaan administratif yang berkaitan langsung dengan aktivitas persidangan.

AR merupakan alumni Magister atau S2 UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Juru ketik

Serupa dengan Nur di Kabupaten Tegal, AR diduga direkrut sebagai tenaga outsourcing petugas kebersihan. 

Padahal dalam praktiknya dia justru menjalankan tugas sebagai juru ketik hakim.

Saat dikonfirmasi, seorang petugas keamanan pengadilan membenarkan keberadaan AR.

“Oh, dia juru ketik di sini. Masih, masih bekerja sebagai juru ketik,” ujar petugas keamanan tersebut singkat.

Saat Tribun Jateng mencoba menemui AR di kantor Pengadilan Agama Demak, sosok yang dicari tak ditemukan.

Upaya pun berlanjut ke alamat tempat tinggalnya di Desa Raji, Kecamatan Demak.

Namun lagi-lagi, AR tak berada di tempat.

Aturan yang berubah

Sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berlaku, Pemerintah menutup rapat satu pintu lama dalam birokrasi, yakni tenaga honorer.

Per 31 Desember 2025 mendatang, hanya ada dua status resmi aparatur negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Di satu sisi, tidak ada lagi nomenklatur honorer.

Di sisi lainnya, seluruh instansi dilarang mengangkat tenaga non-ASN baru.

Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, yang memberikan masa transisi lima tahun bagi honorer untuk mengikuti seleksi PPPK, masa yang kini berada di ujung waktu. 

Sebagai solusi, pemerintah membuka opsi lain.

Instansi boleh menggunakan tenaga pihak ketiga (outsourcing) untuk kebutuhan tertentu, seperti petugas kebersihan, keamanan, hingga teknisi.

Di atas kertas, pengalihan status pegawai itu seperti terlihat mudah.

Akan tetapi, penerapan di lapangan, tidak melulu bicara ihwal alih status, tetapi juga bicara tentang perasaan orang yang kehilangan harapan.

Selain itu, terjadi sejumlah anomali alias penyimpangan atau keanehan dalam pelaksanaan alih daya tersebut.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews PasarModern.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *