RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan: Tidak Ada Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan
Pemerintah telah secara resmi menyampaikan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2026 beserta Nota Keuangan pada pertengahan Agustus 2025. Penyampaian ini menjadi acuan utama dalam menentukan arah kebijakan fiskal tahun depan, sekaligus menjadi pedoman belanja negara. Dalam penyampaian tersebut, tidak ada informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga pembayaran pensiun bulan September 2025 akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.
Artinya, gaji pensiunan PNS khususnya untuk golongan I dan II akan cair sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Taspen. Nominalnya bervariasi mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta, tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Penetapan Postur APBN 2026
Penetapan postur APBN 2026 secara resmi disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers pada tanggal 15 Agustus 2025. Penyampaian ini juga dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam pemaparannya, proyeksi penerimaan negara sebesar Rp3.147,7 triliun diperkirakan tumbuh sekitar 9,8% dibanding anggaran sebelumnya. Di antaranya, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun dengan pertumbuhan ambisius hingga 13,5%.
Dalam Nota Keuangan tersebut, terdapat delapan agenda prioritas utama yang masuk dalam APBN 2026, yaitu: ketahanan pangan, energi, program Makan Bergizi Gratis (MBG), pendidikan berkualitas, kesehatan, pembangunan desa serta UMKM, pertahanan semesta, dan akselerasi investasi serta perdagangan global. Namun, tidak ada penjelasan atau pengumuman mengenai kenaikan gaji PNS maupun pensiunan dalam dokumen tersebut.
Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak tersedia ruang fiskal dalam APBN 2026 untuk penyesuaian gaji PNS maupun pensiunan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan alokasi anggaran untuk kebutuhan strategis lainnya.
Pencairan Gaji Pensiunan PNS Golongan I dan II pada September 2025
Tidak Ada Kenaikan Gaji
Pemerintah menjamin bahwa gaji pensiun bulan September 2025 akan cair sesuai aturan yang berlaku, tanpa adanya penyesuaian nominal. Informasi ini dikonfirmasi oleh beberapa sumber terpercaya. Misalnya, Radar Semarang menyatakan bahwa gaji pensiunan PNS akan cair sesuai ketentuan — tidak ada kenaikan gaji pokok yang diadakan. Radar Kediri mengonfirmasi bahwa pembayaran pensiunan tetap sesuai PP No. 8 Tahun 2024, termasuk pencairan tunjangan melekat, namun gaji pokok tidak naik.
Pikiran Rakyat (Manggarai NTT) menjelaskan bahwa nominal gaji pensiunan tetap sama seperti sebelumnya karena belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan.
Besaran Gaji Pensiunan Golongan I dan II
Berdasarkan sumber dari Ayo Bandung, berikut rincian nominal pensiun yang akan ditransfer pada 1 September 2025:
Golongan I
– Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
– Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
– Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
– Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
– IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
– IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
– IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
– IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Catatan: Beberapa sumber media elektronik menyebut angka sedikit berbeda, misalnya disimbolkan Rp1.748.000 atau puluhan ribu berbeda. Namun, secara umum besaran tersebut dapat dijadikan acuan utama.
Ringkasan Utama
- RUU APBN 2026 & Nota Keuangan: Telah diumumkan (15 Agustus 2025), namun tidak mencakup kenaikan gaji pensiunan.
- Gaji Pensiunan September 2025 (Golongan I & II): Dicairkan seperti biasa, mengacu PP No. 8 Tahun 2024; tidak ada kenaikan.
- Komponen Gaji: Gaji pokok sesuai rentang masing-masing golongan; tetap menerima tunjangan melekat sesuai ketentuan.


