Penipuan Modus Perbaikan Mobil di Bangka Barat Terungkap
Polres Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan dengan modus perbaikan mobil di bengkel. Pelaku berinisial JY alias Kentus (39), warga Dusun Kampung Baru Timur, Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Kejadian ini terungkap setelah seorang korban melaporkan ke pihak berwajib.
Mobil yang diminta diperbaiki justru tambah rusak dan tidak ada proses perbaikan yang dilakukan oleh pelaku. Polisi menduga jumlah korban lebih dari satu, namun sebagian besar belum melaporkan kejadian tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada korban lain yang belum melapor.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus penipuan ini. Ia meminta masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku untuk segera melapor ke Polsek Jebus atau Polres Bangka Barat. Menurutnya, kemungkinan besar masih banyak korban lain yang belum melaporkan kejadian ini.
Kasus Mulai Muncul Setelah Korban Melaporkan Kerugian
Kasus ini mencuat setelah seorang korban bernama Rahayu mengalami kerugian sebesar Rp20 juta akibat menyerahkan uang untuk perbaikan mobil yang ternyata tidak pernah dilakukan oleh pelaku. Setelah ditelusuri, kuat dugaan bahwa pelaku juga melakukan penipuan dengan modus serupa terhadap korban-korban lainnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa semua laporan akan diterima dan ditangani secara profesional. “Kami akan memproses setiap laporan yang masuk sesuai hukum yang berlaku. Kehadiran korban-korban lain sangat penting untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku,” kata Yos.
Pelaku Ditangkap Setelah Berbulan-bulan Tidak Memenuhi Janji
Tersangka berinisial JY alias Kentus ditangkap Unit Reskrim Polsek Jebus pada Kamis, 21 Agustus 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah korban bernama Rahayu melaporkan tindakan penipuan yang dialaminya. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa pelaku menawarkan jasa perbaikan kendaraan namun tidak pernah menepati janjinya.
Kronologi kejadian berawal pada Mei 2024, saat korban menyerahkan mobil ke bengkel milik pelaku di Desa Sinar Manik. Setelah kesepakatan biaya perbaikan sebesar Rp27 juta, pelaku meminta uang muka bertahap, yakni Rp5 juta pertama dan Rp15 juta berikutnya. Uang tersebut diserahkan langsung oleh korban di warung miliknya dan terekam CCTV.
Namun, setelah berbulan-bulan, perbaikan tidak pernah dilakukan. Saat korban menanyakan perkembangan, pelaku selalu memberi alasan seperti suku cadang belum datang atau barang tidak cocok. Bahkan, korban sempat mengadukan kasus ini ke pihak desa dan dilakukan mediasi, namun pelaku tetap tidak menepati janjinya.
Akhirnya, pelaku menghilang dari bengkel, dan informasi dari warga menyebutkan bahwa pelaku telah kabur meninggalkan lokasi usaha. Saat korban mengambil kembali mobilnya, ia melihat kondisi kendaraan justru lebih rusak dan beberapa bagian hilang.
Penangkapan dan Barang Bukti yang Diamankan
Polisi mengamankan pelaku di Desa Bakam dan menyita satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV penyerahan uang sebagai barang bukti. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan Polres Bangka Barat membuka kemungkinan adanya korban lain atas tindakan pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap jasa perbaikan kendaraan tanpa kejelasan legalitas atau bukti hitam di atas putih. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan modus serupa.
Pelaku Bukan Warga Bakam
Satuan Reserse Polsek Jebus berhasil mengamankan satu pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan bermodus jasa perbaikan mobil di wilayah Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Pelaku diketahui berinisial JY alias Kentus (39) warga Dusun Kampung Baru Timur, Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Ia ditangkap pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Bakam, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan bahwa pelaku tidak memiliki keterkaitan dengan Desa Bakam maupun bengkel di wilayah tersebut.
“Pelaku bukan warga Desa Bakam dan bukan pula karyawan bengkel di Desa Bakam. Ia hanya berhasil diamankan di wilayah tersebut. Tindak pidana yang dilakukannya terjadi di sebuah bengkel di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus. Di sana pun pelaku bukan karyawan resmi ataupun pekerja tetap,” kata PS Kasi Humas Polres Babar, Iptu Yos Sudarso, Jumat (22/8/2025).
Yos menjelaskan, kasus ini bermula pada 13 Mei 2024, ketika korban bernama Rahayu, warga Kecamatan Parittiga, memperbaiki mobil miliknya di sebuah bengkel di Desa Sinar Manik yang kala itu dikelola oleh pelaku. Setelah dilakukan negosiasi, pelaku menyepakati biaya perbaikan sebesar Rp27 juta, dan meminta uang muka (DP) secara bertahap dengan dalih pembelian sparepart.
Setelah beberapa kali penyerahan uang, tidak ada progres perbaikan pada mobil korban. Pelaku berulang kali memberikan alasan tidak jelas, mulai dari sparepart belum datang hingga alasan pengembalian barang. Akhirnya, korban mengetahui pelaku telah meninggalkan bengkel dan tidak lagi berada di lokasi. Bahkan saat korban mengambil kembali mobilnya, sejumlah sparepart justru hilang.
Merasa tertipu, korban kemudian melapor ke Polsek Jebus. Dalam upaya penyelesaian secara kekeluargaan, sempat dilakukan mediasi di kantor desa yang dihadiri oleh kepala desa dan perangkat desa lainnya. Saat itu, pelaku berjanji akan menyelesaikan perbaikan mobil hingga bulan November 2024. Namun janji tersebut tidak ditepati dan pelaku menghilang.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Desa Bakam. Namun pihak kepolisian menegaskan, pelaku tidak memiliki hubungan kerja maupun domisili di desa tersebut. Penegasan ini penting agar masyarakat tidak salah paham. Pelaku bukan warga Bakam, tidak tinggal di Bakam, dan tidak bekerja di bengkel manapun di Bakam. Ia hanya tertangkap di sana setelah dilakukan pencarian oleh tim kami.
Di akhir, Yos menjelaskan, pelaku telah diamankan di Mapolsek Jebus, guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV penyerahan uang turut diamankan dalam perkara ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
