Penjualan Beras Oplosan oleh ASN di Lombok Tengah Terungkap
Sebuah tindakan ilegal yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah terungkap. Modus penjualan beras oplosan yang dilakukan oleh inisial NA (40 tahun) menjadi perhatian pihak kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat. Penemuan ini dilakukan oleh Satgas Pangan Subdit I Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Awalnya, masyarakat mulai meragukan kualitas beras merek SPHP dan Beraskita yang beredar di pasar-pasar Kota Mataram. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Satgas Pangan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya mengejutkan, karena beras-beras tersebut ternyata dioplos dengan menir dan dikemas ulang dengan merek resmi Bulog, sehingga menyerupai produk asli.
Penelusuran Awal dan Pengungkapan Pelaku
Tim Satgas Pangan memulai pengecekan di beberapa toko dan pasar seperti Pasar Pagutan dan Jempong. Dalam salah satu toko bernama Toko Noval, ditemukan 9 karung beras merek Beras Medium yang tidak sesuai standar mutu. Setelah ditelusuri, toko tersebut mengaku mendapatkan pasokan dari seorang sales berinisial RYR, yang merupakan karyawan dari NA.
Setelah itu, tim melanjutkan pengejaran ke rumah dan gudang milik NA di BTN Pemda Dasan Geres, Lombok Barat. Di lokasi tersebut, ditemukan gudang mini yang berisi alat produksi, karung-karung kemasan ilegal, serta ribuan kilogram beras oplosan.
Modus Operasi yang Rumit dan Merugikan
NA mengaku bahwa bisnis ini telah berlangsung selama dua bulan. Ia menjual sekitar 15 ton beras oplosan ke berbagai kios di Mataram. Modus operasinya cukup sederhana namun sangat merugikan masyarakat. NA membeli beras berkualitas tinggi dan menir dari penggilingan di Lombok Tengah dan Lombok Barat, serta beras jatah dari pengepul di Pasar Pagutan.
Kemudian, beras dan menir dicampur dengan rasio 3 karung beras bagus + 1 karung menir, lalu dikemas ulang ke dalam karung merek SPHP, BERASKITA, dan BERAS MEDIUM ukuran 5 kg. Proses ini dilakukan oleh sales menggunakan kendaraan open cup.
Kerugian yang Dialami Masyarakat
Keuntungan per kemasan 5 kg mencapai antara Rp1.500 hingga Rp2.000. Namun, harga yang dibayar masyarakat tidak sebanding dengan kualitas beras yang diterima. Hal ini dianggap sebagai tindakan penipuan dan sangat membahayakan kepercayaan publik terhadap program pangan nasional.
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain:
- 3.525 kg beras oplosan dan menir dalam berbagai kemasan
- 4.277 lembar karung kemasan bermerek SPHP, BERASKITA, dan BERAS MEDIUM
- 14.000 lembar karung kosong siap pakai
- Peralatan produksi seperti mesin blower, ayakan, mesin jahit karung, sekop, dan timbangan
Tindakan Hukum yang Dilakukan
Atas perbuatannya, NA dijerat dengan tiga undang-undang, yaitu:
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Kombes Mohammad Kholid, Kabid Humas Polda NTB, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam tindakan ilegal tersebut, terutama jika pelakunya adalah seorang aparatur sipil negara.
Imbauan kepada Masyarakat
Polda NTB mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk pangan dan tidak ragu melapor jika menemukan dugaan kecurangan dalam perdagangan sembako. “Satgas Pangan Polda NTB hadir untuk memastikan pangan aman, berkualitas, dan jujur. Mari kita jaga sama-sama ketahanan pangan dari tangan-tangan curang,” ujarnya.


