Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim: Polemik di Tengah Kondisi Fiskal yang Ketat
Pengadaan mobil dinas gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dengan nilai sebesar Rp 8,5 miliar menimbulkan kritik dari berbagai pihak. Anggaran tersebut dinilai terlalu besar di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami pengetatan anggaran. DPRD Kaltim bahkan menyatakan bahwa pengadaan mobil mewah ini perlu ditinjau ulang agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.
Polemik di Tengah Kondisi Fiskal yang Menurun
Pemprov Kaltim menganggarkan dana sebesar Rp 8,5 miliar untuk pengadaan mobil operasional gubernur. Namun, angka tersebut menjadi sorotan karena dianggap terlalu besar, terlebih saat kondisi fiskal Kaltim sedang tidak stabil. Anggota DPRD Kaltim, Subandi, menilai bahwa pengadaan mobil mewah ini perlu dipertimbangkan kembali.
Subandi menegaskan bahwa di tengah kebijakan efisiensi dan pemangkasan transfer ke daerah, belanja barang bernilai besar yang belum mendesak sebaiknya ditangguhkan terlebih dahulu. Ia juga menyoroti bahwa kendaraan dinas harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan operasional, terutama mengingat kondisi geografis Kaltim yang luas dan medan yang beragam.
Pertimbangan Keberlanjutan Lingkungan
Selain itu, mobil SUV hybrid yang direncanakan digunakan untuk operasional gubernur dan tamu negara juga disebut sebagai upaya mendukung konsep ramah lingkungan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Meski demikian, Subandi tetap mempertanyakan besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk satu unit kendaraan.
Ia meyakini bahwa Pemprov Kaltim masih memiliki sejumlah kendaraan dinas yang layak pakai dan dapat dimaksimalkan untuk operasional lapangan maupun kegiatan kedinasan lainnya. Jika pengadaan kendaraan tersebut belum direalisasikan, rencana tersebut masih sangat mungkin ditangguhkan dan anggarannya dapat menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa).
Klaim Pemprov Kaltim: Sesuai Standar dan Proses
Pihak Pemprov Kaltim menegaskan bahwa pengadaan mobil operasional gubernur telah sesuai ketentuan dan melalui prosedur administrasi lengkap. Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kalimantan Timur, Andi Muhammad Arpan, menjelaskan bahwa pengadaan dilakukan pada Tahun Anggaran 2025 sehingga tidak bertentangan dengan kebijakan efisiensi yang diterapkan pada 2026.
Menurut Andi, kendaraan operasional tetap diperlukan untuk menunjang mobilitas gubernur, termasuk saat menerima tamu negara dan menghadiri kegiatan resmi di Kalimantan Timur, Jakarta, maupun kawasan IKN. Ia menambahkan bahwa pengadaan kendaraan dinas gubernur mengacu pada ketentuan standar sarana dan prasarana pemerintah daerah.
Standar Kendaraan Operasional Gubernur
Dalam aturan tersebut, kendaraan operasional gubernur mencakup satu unit sedan berkapasitas sekitar 3.000 cc dan satu unit jeep hingga 4.200 cc. Adapun kendaraan yang dibeli adalah SUV hybrid dengan nilai Rp 8,5 miliar. Menurut Andi, harga tersebut dinilai wajar karena kendaraan termasuk kategori ramah lingkungan, sejalan dengan konsep operasional di kawasan IKN yang mengedepankan penggunaan kendaraan listrik atau hybrid.
Ia juga menyebut kendaraan tersebut tidak hanya digunakan gubernur, tetapi lebih banyak dimanfaatkan sebagai transportasi bagi tamu kenegaraan yang berkunjung ke Kalimantan Timur.
Kebijakan Tanpa Pengadaan Kendaraan Dinas
Di sisi lain, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim menyatakan bahwa tidak ada pengadaan kendaraan dinas sepanjang 2025 sebagai bagian dari efisiensi belanja. Kepala BPKAD Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, menegaskan kebijakan tanpa pengadaan kendaraan dinas pada 2025 hanya berlaku bagi pejabat eselon II dan kendaraan operasional eselon III, tidak termasuk pimpinan daerah.
Muzakkir menjelaskan bahwa kendaraan dinas pimpinan memiliki siklus pembaruan sekitar lima tahun. Kendaraan sebelumnya dibeli pada awal masa jabatan gubernur periode 2018 dan kini dinilai tidak lagi efisien dari sisi operasional maupun biaya pemeliharaan.
