Mirwan tak bisa langsung dipecat, Gerindra minta Kemendagri tunjuk Plt Bupati Aceh Selatan

Posted on

Ringkasan Berita:

  • Pemberhentian Mirwan MS dari jabatan Bupati Aceh Selatan harus melalui rapat DPRD.
  • Dalam UU Pemda tidak ada istilah pencopotan bupati, yang ada adalah pemberhentian.
  • Putusan akhir di tangah Mahkamah Agung.
  • Partai Gerindra meminta Kemendagri segera menunjuk Plt Bupati Aceh untuk menggantikan Mirwan MS.

 

PasarModern.com – Bupati Aceh Selatan Mirwan MS tidak serta Merta bisa diberhentikan dari jabatannya.

Berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah, pemberhentian Mirwan dari jabatan bupati harus melalui mekanisme rapat paripurna DPRD setempat.

Pemberhentian kepala daerah diusulkan DPRD ke Mahkamah Agung (MA) sebelum diambil keputusan final.

Meski demikian, Partai Gerindra telah meminta Kemendagri segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan untuk menggantikan Mirwan MS.

Mirwan sebelumnya jadi sorotan setelah tetap berangkat umrah ketika Aceh Selatan mengalami bencana yang berdampak pada ribuan warga.

Kepergian Mirwan meninggalkan Aceh Selatan tersebut belum mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri.

“Agar dapat ditunjuk Plt, yang bisa kemudian memimpin penanganan bencana di daerah tersebut dengan benar. Demikian,” kata Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Senin (8/12/2025).

Dasco mengatakan hal itu saat ditanya apakah pihaknya akan turut mendukung Mirwan diberhentikan dari jabatan Bupati Aceh, usai melanggar aturan karena pergi umrah di tengah bencana yang melanda wilayahnya.

Sebelumnya partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu telah mencopot Mirwan dari jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan.

Meski demikian Dasco menyerahkan sepenuhnya kemungkinan pemakzulan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

“Kalau itu kan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kita negara demokrasi, ya kita serahkan nanti kepada DPRD setempat. Demikian,” ujar Dasco.

Dasco menegaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Mirwan.

“Kami juga sudah sampaikan, secara partai kami mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengadakan evaluasi, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk kemudian selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara,” jelas Dasco.

Keberangkatan Mirwan ke luar negeri untuk umrah menuai polemik karena tidak ada izin dari Kemendagri.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem juga sebelumnya telah melarang Mirwan bepergian ke luar negeri karena daerahnya tengah berjibaku menghadapi banjir bandang.

“Yang bersangkutan tidak ada izin (untuk pergi umrah),” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto kepada Kompas.com, Jumat (5/12/2025).

Kemendagri telah mengirim tim Inspektorat Jenderal untuk memeriksa Mirwan setelah dia kembali ke Indonesia. 

“Sanksi yang diberikan akan sangat ditentukan oleh fakta dan data dari hasil pemeriksaan Inspektorat,” ujar Bima Arya, Senin (8/12/2025). 

Sebelumnya, Mirwan juga sempat menerbitkan surat pernyataan ketidaksanggupan menangani bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut pada 27 November 2025.

Kesalahan Fatal Bupati Aceh Selatan Mirwan MS

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS telah melakukan kesalahan fatal, lantaran pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana banjir bandang.

Padahal sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah secara jelas mengingatkan seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayah masing-masing, terutama saat kondisi cuaca ekstrem dan potensi bencana meningkat.

Arahan tersebut juga telah ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat bersama BMKG, di mana prediksi cuaca buruk pada November dan Desember 2025. 

“Ya, tentu (kesalahan fatal),” kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Bima menjelaskan, kepala daerah termasuk bupati merupakan koordinator dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), satu di antara tugasnya yakni mengkoordinasikan langkah-langkah darurat.

Forkopimda adalah sebuah forum penting di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota untuk membahas dan menyelaraskan pelaksanaan urusan pemerintahan umum, keamanan, serta isu-isu sosial politik agar tercipta stabilitas, ketertiban, dan pembangunan daerah yang efektif, melibatkan kepala daerah, pimpinan DPRD, kepolisian, kejaksaan, dan TNI.

Forum ini berfungsi sebagai media komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan daerah dan membangun sinergi antarinstansi. 

“Karena bupati, walikota, itu kan pemimpin dari Forkopimda. Bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan,” ucap Bima.

“Jadi, kewenangannya, otoritasnya, ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, Kemendagri saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan MS.

“Kalau informasinya betul, tadi kami mendapat informasi sudah dalam pemeriksaan,” pungkas Bima.

Penjelasan Mirwan

Dalam keterangan tertulis pada Jumat (5/12/2025), Mirwan menyatakan bahwa ia telah turun langsung mengecek kondisi banjir sebelum berangkat. Ia menyebut telah meninjau pengungsian dan memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando. Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah,” ungkap Mirwan.

Ia menegaskan bahwa keberangkatannya ke Mekkah merupakan nazar pribadi yang telah lama ia rencanakan.

Mirwan juga menanggapi surat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang sebelumnya menolak permohonan izin ke luar negeri. Menurutnya, surat tersebut baru diterima setelah ia berada di Mekkah.

“Surat dari Gubernur Aceh saya ketahui setelah saya berada di Tanah Suci.

Informasi dari daerah juga terlambat diterima karena jaringan telekomunikasi dan listrik di Aceh Selatan sempat padam akibat gangguan listrik di Aceh. Inilah yang menyebabkan adanya miskomunikasi,” jelas Mirwan.

Ia memastikan bahwa penanganan banjir tetap berlangsung efektif melalui komando posko utama dan OPD terkait.

“Saya akan segera kembali ke tanah air pada 6 Desember 2025, dan insyaAllah pada hari Minggu sudah tiba kembali di Aceh,” ujarnya.

Sanksi dalam UU Pemda

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mengatur sanksi terkait kepala daerah yang ke luar negeri tanpa izin.

Dalam Pasal 76 ayat (1) i UU 23/2014 dijelaskan, “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.” 

UU 23/2014 tidak mengatur soal pencopotan, tetapi ada mekanisme pemberhentian sementara bagi kepala daerah. 

Dalam Pasal 77 ayat 2 UU 23/2014, kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. 

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” bunyi Pasal 77 ayat (2).

Selanjutnya dalam Pasal 79 diatur bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan oleh sembilan penyebab, yakni: 

  • berakhir masa jabatannya
  • tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan
  • dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah
  • tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b
  • melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j
  • melakukan perbuatan tercela
  • diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
  • menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
  • mendapatkan sanksi pemberhentian.

Pemberhentian kepala daerah harus dimulai dari rapat paripurna DPRD yang minimal dihadiri 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 peserta rapat. Setelah itu, keputusan dari rapat paripurna DPRD terkait pemberhentian kepala daerah diusulkan ke Mahkamah Agung (MA) sebelum diambil keputusan.

“Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final,” bunyi Pasal 80 Ayat 1 huruf C.

(Kompas.com/Tribunnews.com/Serambinews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *