Kunjungan Pemkab Ponorogo ke KPK dan Kasus Korupsi yang Menggemparkan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), melakukan kunjungan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka evaluasi kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024-2025. Rombongan pejabat dari Ponorogo berangkat sekitar dua pekan sebelumnya, dan agenda utama kunjungan ini adalah mengevaluasi pengelolaan anggaran daerah.
Siapa Saja yang Hadir?
Sekda Ponorogo Agus Pramono menjelaskan bahwa undangan ini ditujukan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota. Dari unsur DPRD Ponorogo, hadir pimpinan dewan yaitu Dwi Agus Prayitno, Evi Dwitasari Pamuji, dan Anik Suharto. Sementara dari jajaran eksekutif, turut serta Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Lisdyarita, Sekda Ponorogo Agus Pramono sendiri, serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mereka adalah Inspektur Imam Basori, dan Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Agus Sugiharto. Agus Pramono menambahkan, OPD yang diundang secara khusus berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan, yaitu Inspektur, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bapperinda.
Agenda Evaluasi APBD
Agenda pertemuan di KPK adalah untuk mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam APBD tahun anggaran 2024-2025. Menurut Agus, jika ada hal yang kurang pas, akan disempurnakan di 2026. Ia juga menyebutkan bahwa evaluasi ini mencakup penyusunan pokir dan sesuai reses anggota dewan.
Agus Pramono menyiratkan optimisme terhadap kondisi APBD Ponorogo. “Insya Allah kami baik,” ujarnya, menunjukkan keyakinan bahwa pengelolaan anggaran di Ponorogo sudah berada di jalur yang benar.
Kunjungan ke KPK dan OTT yang Menghebohkan
Sayangnya, setelah kunjungan dari Gedung KPK itu, Bupati Sugiri Sancoko kena OTT KPK di Ponorogo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus suap promosi jabatan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Empat tersangka itu adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko; Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto, rekanan RSUD Ponorogo. Adik bungsu Sugiri Sancoko, Elly Widodo, yang sebelumnya turut diperiksa KPK, untuk saat ini dinyatakan lolos dari jerat hukum.
Awal Kasus Suap
Kasus ini bermula pada awal 2025. Yunus Mahatma mendapatkan informasi bahwa posisinya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, akan diganti. Yunus kemudian langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko, agar posisinya tidak diganti.
“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Penyerahan Uang dan Operasi Tangkap Tangan
Pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta. Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
Dugaan Suap Proyek RSUD
Asep mengatakan, Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo. Dia mengatakan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar. Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau senilai Rp 1,4 miliar.
Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri Sancoko melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo.
Penahanan Para Tersangka
Asep mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025, sampai dengan 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.
Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
