Menteri Keuangan Purbaya Minta Syarat Jika Gubernur Ingin Dana TKD Dinaikkan

Posted on

Penolakan Pemerintah Pusat terhadap Permintaan Tambahan Dana Transfer ke Daerah

Pemerintah pusat tidak serta merta menyetujui usaha kepala daerah untuk meminta tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa para gubernur perlu memperbaiki tata kelola dan penyerapan anggaran daerah sebelum pemerintah pusat bersedia menambah alokasi TKD.

Purbaya akan melakukan evaluasi kembali pada triwulan IV 2025 dan triwulan I 2026 untuk melihat apakah penyelewengan dana daerah sudah berkurang. Ia menyatakan bahwa jika tata kelola yang dijalankan oleh gubernur baik dan penyelewengan telah berkurang, maka ia akan mengajukan permohonan kenaikan TKD kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Jika jelek, saya tidak bisa ajukan ke atas. Presiden kurang suka rupanya kalau itu. Tapi kalau kita punya bukti bahwa sudah bagus semua, harusnya enggak ada masalah kita naikkan,” ujar Purbaya.

Fungsi dan Komponen TKD

TKD merupakan dana dari APBN yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Komponen utama TKD mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Dana-dana ini menjadi sumber utama pendanaan bagi pemerintah daerah untuk membiayai operasional, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pembangunan infrastruktur.

Fungsi utama TKD adalah mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan mengurangi ketimpangan fiskal antar wilayah. Namun, saat ini, Purbaya tetap pada pendiriannya bahwa tidak akan menaikkan dana TKD dalam APBN tahun depan. Alasan utamanya adalah karena dana yang ditransfer ke daerah sering diselewengkan oleh pemerintah daerah.

Protes dari Kepala Daerah

Alokasi TKD 2026 ditetapkan sebesar Rp 693 triliun, yang lebih tinggi dari usulan awal sebesar Rp 650 triliun, namun tetap lebih rendah dibandingkan target APBN 2025 sebesar Rp 919,87 triliun. Nantinya, pemangkasan TKD bervariasi antar daerah, dengan rata-rata pengurangan 20-30 persen untuk tingkat provinsi dibandingkan alokasi pada APBN 2025.

Hal ini menimbulkan gelombang protes dari para kepala daerah hingga pada Selasa (7/10/2025), sebanyak 18 gubernur dari berbagai provinsi mendatangi Gedung Kemenkeu, Jakarta. Mereka tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Para gubernur menilai kebijakan pemotongan dana TKD ini akan melumpuhkan program pembangunan, termasuk pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TPP) dan gaji Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengeluhkan, total dana TKD dari pemerintah pusat ke Provinsi Maluku Utara mengalami penurunan signifikan pada tahun 2026. Menurut Sherly, total dana pusat ke daerah tahun 2025 mencapai Rp 10 triliun, namun pada tahun 2026 hanya tersisa Rp 6,7 triliun atau berkurang Rp 3,5 triliun.

Perubahan Skema TKD

Istana menegaskan bahwa perubahan skema TKD bukanlah pemangkasan, melainkan pengalihan ke bentuk program langsung dari pemerintah pusat. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kepala daerah telah diberikan penjelasan mengenai hal ini. Menurut Prasetyo, TKD saat ini terbagi menjadi dua: langsung dan tidak langsung.

TKD tidak langsung merujuk pada program-program nasional yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat di daerah, meski tidak dikirim dalam bentuk dana transfer langsung. Contohnya adalah program MBG yang menelan anggaran sekitar Rp 335 triliun dan dinikmati oleh seluruh daerah.

Kritik terhadap Kebijakan Pemangkasan TKD

Peneliti sekaligus ekonom dari CELIOS (Center of Economic and Law Studies), Rani Septiarini, meminta Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa berhati-hati terkait kebijakan pemangkasan TKD dalam APBN 2026. Rani menjelaskan bahwa alasan di balik langkah tersebut adalah adanya program di pemerintah pusat yang membutuhkan anggaran besar, sehingga TKD harus dipangkas.

Rani juga memahami sekaligus memaklumi bagaimana pemerintah daerah khawatir dengan kebijakan ini. Ia menjelaskan bahwa jika TKD tetap dipangkas, maka daerah terpaksa harus mencari tambahan sumber pendapatan, salah satunya dengan menaikkan pajak.

Peran Pemerintah Daerah dalam Pembangunan

Menurut Rani, jika ekonomi ternyata tidak membaik pada kuartal II 2026, dan TKD tak bisa kembali ke daerah, maka itu akan mengganggu belanja daerah, terutama di sektor penting seperti kesehatan atau pendidikan. Ia juga mengkritisi iming-iming Purbaya yang berjanji mengembalikan TKD atau justru menambahnya ke daerah saat kondisi ekonomi membaik. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dipastikan, lantaran kondisi ekonomi yang akan datang juga belum diketahui secara pasti.