Mahasiswa Pembully Bisa Di DO, Unud Bali Bantah Kematian Timothy Akibat Depresi Skripsi

Posted on

Kasus Perundungan di Universitas Udayana: Proses Investigasi dan Tindakan yang Diambil

Pihak universitas sedang menelusuri dugaan perundungan yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa. Dalam kasus ini, terdapat beberapa mahasiswa yang diduga melakukan tindakan tidak empatik terhadap rekan mereka, Timothy Anugerah Saputra (TAS), yang meninggal dunia setelah terjatuh dari gedung FISIP Unud pada 15 Oktober 2025. Jenazahnya telah dikremasi.

Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dr. Dewi Pascarani, menjelaskan bahwa keputusan sanksi akan dijatuhkan setelah hasil investigasi dari Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) selesai. Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Karena saat ini masih dalam tahap UTS dan ada yang sedang dalam pemeriksaan, jadi belum ada putusan skorsing atau apa yang diberikan oleh fakultas karena kami sekali lagi menunggu hasil dari Satgas PPKPT,” jelas Dewi saat konferensi pers di Aula Pascasarjana Lantai 3, Gedung Unud Sudirman, Denpasar, Senin 20 Oktober 2025.

Fakultas telah memanggil mahasiswa yang terlibat dalam ucapan nir empati tersebut, serta merekomendasikan untuk memberikan nilai tidak baik bagi kemampuan soft skill. Namun, Dewi menegaskan bahwa itu bukan sanksi akhir. Sanksi akhir akan ditetapkan oleh rektor berdasarkan hasil rekomendasi dari Satgas PPKPT.

Ada enam mahasiswa dari FISIP yang telah dipanggil untuk diperiksa, sementara dari fakultas lain masih menunggu konfirmasi. “Sanksi nanti akan ditetapkan oleh rektor atas rekomendasi Satgas PPKPT ketika pelaku tersebut terbukti benar melakukan tindakan yang dituduhkan dan sejauh mana dampaknya,” katanya.

Dewi menjelaskan bahwa sanksi terberat bisa berupa dikeluarkan dari universitas. “Maksimal ketika ada kasus perundungan dan pelanggaran etika, berkaca dari kasus sebelumnya, adalah dikeluarkan dari universitas jika memang terbukti,” tegasnya.

Unud menegaskan serius menelusuri dugaan perundungan dan ucapan nir empati yang beredar di media sosial pasca kejadian. Pihak kampus bersama Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan serta Dekan FISIP telah menugaskan satuan tugas untuk melakukan pendalaman.

“Pihak universitas sejak hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 telah menugaskan Satgas PPKPT untuk melakukan pendalaman. Beberapa mahasiswa pelaku ucapan nir empati telah dipanggil dan diperiksa untuk mempercepat proses,” katanya.

Tim tersebut didukung oleh tim pencari fakta yang terdiri dari ahli hukum dan psikolog. “Tim ini bertugas untuk mengumpulkan dan menelaah data serta fakta mengenai aspek psikososial almarhum. Diharapkan tim ini akan segera menyusun rekomendasi kepada pimpinan mengenai sanksi apa yang akan diberlakukan kepada seluruh pelaku ucapan nir empati tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan universitas mengecam segala bentuk tindakan tidak empatik, baik di dunia nyata maupun digital. “Universitas Udayana mengecam keras segala bentuk ucapan, komentar atau tindakan nir empati, perundungan, kekerasan verbal, maupun tindakan tidak empatik, karena tindakan ini bertentangan dengan nilai-nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi dan etika akademik universitas,” tegasnya.

Selain isu perundungan, Dewi menepis kabar yang menyebut tekanan akademik menjadi penyebab meninggalnya almarhum. “Kami telah melakukan klarifikasi langsung kepada dosen pembimbing skripsi almarhum. Berdasarkan keterangan yang kami terima, proses bimbingan skripsi baru berjalan sekitar 20 hari dan telah dilakukan pembimbingan sebanyak dua kali. Proses berjalan baik dan komunikatif,” ujar Dewi.

Pihak Unud juga menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami berjanji, berkomitmen akan mengawal kasus ini dan terus memberikan update terkait hasil asesmen dari Satgas PPKPT,” tegasnya.

Kronologis Meninggalnya Timothy

Sementara terkait kronologis meninggalnya Timothy, Dewi belum bisa mengungkapkan secara pasti. Ia menyebutkan belum mengetahui secara pasti dari lantai berapa Timothy jatuh. Meskipun rekaman CCTV di lokasi berfungsi, namun tidak ada kamera yang menangkap secara utuh peristiwa jatuhnya mahasiswa FISIP asal Kota Bandung, Jawa Barat, itu.

“CCTV kami berfungsi dengan baik, namun ada blind spot yang tidak bisa menangkap kejadian secara utuh. Bahwa almarhum tertangkap kamera CCTV berjalan di lorong itu ada, tapi pada saat setelah itu tidak tertangkap lagi,” ungkap Dewi.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut. “Kami tidak bisa mengonfirmasi apakah itu lompat dari lantai dua atau empat karena tidak ada bukti, tidak ada saksi yang melihat dari lantai berapa persisnya,” imbuhnya.

Menurut Dewi, satu-satunya saksi hanya melihat korban sudah berada di lantai dua. “Di awal kami menemukan satu saksi yang melihat dari luar gedung itu, sudah almarhum posisinya di lantai dua mau turun ke bawah. Tapi pastinya dari lantai berapa itu kami tidak bisa pastikan,” bebernya.

Pihak universitas juga menyebut telah membuka akses kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan memberikan akses seluas-luasnya untuk melanjutkan investigasi,” imbuhnya.

Atensi Pusat

Dugaan kasus perundungan yang mengguncang Unud pun kini menjadi atensi pemerintah pusat. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti) Brian Yuliarto menyatakan keprihatinan mendalam atas laporan mengenai perundungan yang dialami Timothy.

Begitu mendengar kabar tersebut, Mendikti langsung menghubungi Rektor Unud untuk meminta penjelasan dan memastikan bahwa pihak kampus menjalin komunikasi dengan keluarga korban.

Brian menegaskan, kampus harus menjadi lingkungan yang aman bagi mahasiswa, sesuai regulasi yang berlaku, termasuk regulasi dalam Permendikbud 2024 yang mengatur perlindungan terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan.

Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam menegakkan tanggung jawab kampus terhadap mahasiswa.

Tragedi yang dialami Timothy menjadi perhatian nasional, muncul desakan agar para pelaku perundungan di Unud menerima sanksi berat, termasuk kemungkinan diberhentikan secara permanen atau drop-out (DO).

Brian mengatakan, pada intinya, pemerintah ingin kampus menjadi ruang aman dari praktik perundungan. “Jadi intinya adalah kita ingin kampus itu ruang yang harus bebas dari pem-bully-an dan sudah ada aturan, ketentuan,” ujar Brian di rumah Presiden Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Minggu 19 Oktober 2025 malam, dikutip Tribun Bali dari Tribunnews.com.

Brian menekankan, untuk menindak setiap pelanggaran di kampus dan mendorong Unud untuk memproses pelaku bullying sesuai ketentuan yang ada.

Sejauh ini, enam mahasiswa Unud pelaku perundungan itu baru diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pengurus di organisasi. Pemberhentian ini buntut dari percakapan tidak empati yang mereka lakukan pasca-kematian Timothy.

Melalui akun resmi Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud 2025, pada Jumat 17 Oktober 2025, diumumkan pemberhentian empat pengurus Himapol.

Surat pemberhentian tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Himapol FISIP Unud 2025, Pande Made Estu Prajanaya, tertanggal 16 Oktober 2025.

Berdasarkan surat pemberhentian yang dikeluarkan Himapol FISIP Unud, berikut nama-nama pengurus Himapol yang dipecat akibat melakukan bullying:

  • Vito Simanungkalit, Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra;
  • Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan;
  • Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Eksternal;
  • Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, Wakil Ketua Departemen Minat dan Bakat.

Himapol FISIP Unud juga menyampaikan pernyataan sikap dan permohonan maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan atas munculnya kegaduhan sejak tanggal 15 Oktober 2025.

Mahasiswa lainnya yang melakukan perundungan adalah Leonardo Jonathan Handika Putra, Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) Universitas Udayana. Dia juga telah diberhentikan sebagai pengurus, dan surat pemberhentian ditandatangani oleh Ketua BEM FKP Unud, Ravarizi Rakhman.

Selain itu, Putu Ryan Abel Perdana Tirta, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud, juga diberhentikan. Surat telah ditandatangani oleh Ketua DPM Unud, I Putu Ariyasa.