Rapat Kerja Menteri Keuangan dengan Komite IV DPD RI
Pada Senin (3/11/2025), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelar rapat kerja dengan Komite IV DPD RI. Dalam pertemuan tersebut, ia mendengarkan keluhan terkait pencairan kredit usaha rakyat (KUR) yang dinilai sudah habis di berbagai daerah. Purbaya memastikan bahwa masih ada dana sebesar Rp 60 triliun yang dialokasikan untuk KUR. Ia berjanji akan menginvestigasi masalah ini, namun meminta anggota DPD RI untuk menjaga keamanannya.
Dana Rp 200 Triliun untuk Lima Bank Himbara
Dalam rapat itu, awalnya dibahas tentang pengucuran dana sebesar Rp 200 triliun ke lima bank himpunan bank milik negara (bank himbara). Dana tersebut dialokasikan sebagai berikut:
* Bank BRI: Rp 55 triliun
* Bank Mandiri: Rp 55 triliun
* Bank BNI: Rp 55 triliun
* Bank BTN: Rp 25 triliun
* BSI: Rp 10 triliun
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah memaksa bank himbara untuk menyalurkan uang tersebut agar tidak hanya mengendap tanpa memberikan nilai tambah bagi perekonomian. Ia menyatakan bahwa bank-bank tersebut dilarang membeli dolar atau memberikan ke konglomerat, serta tidak boleh membeli SBN (surat berharga negara).
Penyelidikan Terhadap Penggunaan Dana
Purbaya mengungkapkan bahwa meskipun dia tidak memiliki kekuasaan langsung di perbankan, sebagai anggota Dewan Pengawas Danareksa, ia bisa memberikan masukan yang kencang. Ia juga menegaskan bahwa jika ada praktik buruk, Danareksa akan dihukum karena harus membayar pajak.
Masalah KUR yang Menjadi Perhatian
Salah satu anggota DPD RI kemudian menanyakan tentang KUR yang diakuinya sudah habis di daerah. Purbaya membantahnya, karena dari catatan dia ada dana Rp 284 triliun untuk KUR, dan baru dialokasikan Rp 224 triliun sehingga masih ada hampir Rp 60 triliun. Namun, anggota DPD RI yang turun ke daerah mengaku bahwa alokasi KUR sudah habis pada Oktober ini.
Purbaya lalu berjanji untuk menanyakan hal itu ke Menko Perekonomian. Ia juga berjanji akan memeriksa apakah ada bank yang melakukan manipulasi. Anggota DPD lainnya mengungkap siasat bank yang meminta agunan meski pinjamannya di bawah Rp 50 juta, padahal sesuai ketentuan, pinjaman di bawah Rp 50 juta tidak perlu agunan.
Kritik terhadap Implementasi KUR
Purbaya berjanji akan menginvestigasi terkait implementasi KUR. Ia menegaskan bahwa KUR adalah program pemerintah yang seharusnya untuk UMKM, tetapi kenyataannya yang diberi sebagian besar malah peminjam lama. Ia juga mengungkap bahwa banyak pelaku UMKM enggak mau meminjam karena diminta agunan.
Purbaya menyatakan bahwa UMKM sering dipakai namanya sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia ketika krisis, tetapi setelah survive, mereka dilupain. Ia berjanji akan menyelesaikan masalah ini, meskipun ia membutuhkan dukungan dari anggota DPD.
Dana Tambahan untuk Bank Himbara
Sebelumnya, lima bank himbara mendapat gelontoran dana sebesar Rp 200 triliun. Purbaya menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendorong perbankan lebih giat mencari proyek dan sektor potensial untuk menyalurkan pembiayaan. Ia menegaskan bahwa tidak ada tenor yang ditetapkan pemerintah kepada bank-bank himbara tersebut. Tenor merupakan jangka waktu yang disepakati antara bank dan nasabah untuk pelunasan suatu pinjaman atau kredit.
Purbaya menyatakan bahwa penempatan dana pemerintah ke perbankan justru akan mendorong bank lebih sustainable maupun perputaran pembiayaan program pembangunan yang lain. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah masih memiliki dana lebih meskipun Rp 200 triliun telah dicairkan ke lima bank himbara.


